Eksistensi buzzer di media sosial di masa sekarang, semakin marak dan meresahkan. Bukan hanya meresahkan masyarakat, melainkan juga pemerintah.
Buzzer-buzzer tersebut kerap membuat saluran informasi tercemar dengan hoaks, ujaran kebencian, misinformasi, dan konten negatif lainnya.
Seorang peneliti di Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada, Zakiah Fadhila, takut fenomena ini akan kembali terjadi dan memperkeruh situasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Zakiah menjelaskan, untuk menangkal masifnya serangan buzzer, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan akan menggunakan patrol siber pada 2024 mendatang. Patroli siber ini akan menggunakan sistem pengawasan drone siber. Sistem tersebut bisa membaca data numerik atau alfabet, sehingga Kominfo nantinya dapat memantau semua perkembangan informasi di situs-situs internet dan media sosial.
Baca Juga: Mikroba Bisa Mencemari Udara, Ini Dampaknya untuk Tubuh Jika Sampai Terhirup
Ketika Penanganan Buzzer Gandeng Kepolisian
Zakiah mengatakan, untuk penerapan sanksi di ruang fisik, Kominfo berkoordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Siber POLRI sebagai aparat penegak hukum.
Merujuk pada sistem pengawasan ini, perdebatan antara kebebasan versus keamanan kemudian menjadi menarik untuk dibahas. Secara garis besar, perdebatannya berputar pada bagaimana meningkatkan yang satu akan mengorbankan yang lain.
Baca Juga: Kemenkes RI: Polusi Udara Picu Penyakit Respirasi yang Membebani BPJS
Contohnya, Laporan Khusus PBB tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi 2013, kali pertama menyorot bagaimana pengawasan oleh pemerintah memiliki implikasi yang serius pada kebebasan sipil, seperti melimitasi ide, pikiran, mengendalikan tindakan dan perkataan.
"Selanjutnya, muncul pertanyaan mengenai apa yang perlu diperhatikan pemerintah untuk tetap menjamin Hak Asasi Manusia dan Hak Digital masyarakat selama Pemilu 2024?," ungkapnya, dikutip dari keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Patroli siber di pemilu bukanlah hal yang baru. Sistem ini sudah dilakukan pada Pemilu 2019. Hanya saja, pada saat itu, baru beberapa daerah saja yang sudah menggunakannya untuk menangkal hoaks.
"Kendati telah dikawal, Pemilu 2019 tetap diwarnai kericuhan. Menteri Kominfo pada saat itu, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kericuhan kemudian disusul dengan persebaran video dan foto provokatif di media sosial. Lalu disebarkan lebih luas melalui aplikasi pengiriman pesan," jelas Zakiah.
Karena kericuhan ini, pemerintah memilih untuk membatasi hingga menghentikan penggunaan sosial media.
Kalau kamu masih ingat, di masa itu, sempat ada momen yang mana dalam sementara waktu persebaran video dan gambar di sejumlah media sosial jadi diperlambat hingga dihentikan. Sebut saja ketika kita mengunggah gambar foto atau video lewat Status Story WhatsApp, Facebook, Instagram, dan Twitter.
Pemerintah beralasan, langkah itu bertujuan membatasi buzzer politik dalam menyebarkan hoaks yang dapat memperparah kericuhan.
Baca Juga: Kata Penelitian: Polusi Udara Dapat Menjadi Faktor Pemicu Orang Depresi
Penanganan Buzzer di Media Sosial Masih Problematik
Dan Zakia melihat ada yang menjadi problematik dalam upaya penanganan itu. Yakni, mengenai bagaimana pemerintah membatasi penggunaan media sosial sebagai opsi pertama untuk meredakan situasi.
Sejauh mana pemerintah mengatasnamakan ancaman terhadap keamanan nasional, sebagai responnya dalam menanggapi fenomena buzzer.
"Namun ketika menyebutkan keamanan nasional, Indonesia tidak memberikan penjelasan yang jelas atau dasar hukum yang tegas, ketika membatasi atau menghentikan internet," tuturnya.
Zakiah menyebutkan, berdasarkan riset yang dilakukan oleh Novianti et al. (2021), tidak ditemukan motif yang dapat menjelaskan kericuhan -yang diklaim parah akibat provokasi buzzer-, merupakan ancaman keamanan nasional.
"Kesimpulannya, membatasi penggunaan media sosial untuk meredakan kericuhan sama sekali tidak berdasar dan tidak memenuhi persyaratan untuk disebut ancaman keamanan nasional," tambahnya.
"Seharusnya, kericuhan ini dilihat sebagai permasalahan domestik yang dapat diselesaikan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah," lanjut dia.
Jangan Lagi Ada Internet Shutdown
"Adanya kecenderungan pemerintah Indonesia menggunakan perlambatan dan pemberhentian internet ketika terjadi kericuhan, harus dibenahi. Pemberhentian internet seharusnya menjadi pilihan paling terakhir, untuk menangani kondisi maraknya hoaks, misinformasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh buzzer," tegas Zakia.
Menurutnya, kalaupun memang pemberhentian internet adalah satu-satunya hal yang dapat dilakukan, perlu dicatat bahwa Pemerintah harus secara resmi menyatakan dan menjelaskan pemberlakuan keadaan darurat.
Kalau tidak ada upaya untuk penanganan hoaks dan buzzer dengan tepat, dikhawatirkan Indonesia akan segera memasuki era otoritarian digital.
Dengan digandengnya Polri dalam patroli siber Kominfo, ia juga meminta jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan atas nama persebaran hoaks dan tuduhan buzzer; yang berujung mengorbankan ruang privat masyarakat untuk bebas menyampaikan pendapat, berekspresi, dan memperoleh informasi melalui internet.
"Pemerintah harus secara jelas menyatakan ukuran yang akan mereka gunakan dalam menentukan mana yang termasuk berita palsu, ujaran kebencian, dan hoaks, dan mana yang bukan," tambahnya.