Techverse.asia - Meta telah terkena denda sebesar €1,2 miliar atau setara dengan Rp19,2 triliun yang memecahkan rekor oleh regulator data Uni Eropa (UE), dan diperintahkan untuk menghentikan transfer data Facebook warga UE ke Amerika Serikat (AS).
Raksasa teknologi itu dikenai denda terbesar untuk pelanggaran privasi di Uni Eropa setelah sebelumnya diperingatkan untuk tidak mentransfer data pengguna Facebook di Eropa ke AS, karena khawatir badan keamanan Amerika dapat menggunakannya untuk memata-matai orang Eropa.
Rekor denda terbesar sebelumnya dijatuhkan ke marketplace online yaitu Amazon yang diharuskan membayar $887 juta atau setara dengan Rp13 triliun karena menyalahgunakan data pelanggan untuk penargetan iklan pada tahun 2021.
Keputusan denda itu dibuat oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mengatakan bahwa kerangka hukum saat ini untuk transfer data ke AS tidak membahas risiko terhadap hak dan kebebasan fundamental pengguna Facebook di Uni Eropa dan melanggar General Data Protection Regulation (GDPR) alias regulasi perlindungan data.
Mentransfer data ke AS sangat penting untuk operasi penargetan iklan Meta yang luas, yang bergantung pada pemrosesan beberapa aliran data pribadi dari penggunanya.
Baca Juga: Meta Rombak Program Monetisasi Iklan di Reels, Pembayaran Ditentukan Seberapa Banyak Video Diputar
Tahun lalu, Meta mengatakan akan terpaksa mempertimbangkan untuk menutup Facebook dan Instagram di UE jika tidak dapat mengirim data kembali ke AS, peringatan yang dilihat politisi Uni Eropa sebagai ancaman nyata.
“Meta tidak bisa begitu saja memeras UE agar melepaskan standar perlindungan datanya. Meninggalkan UE akan menjadi kerugian mereka,” jawab anggota parlemen UE Axel Voss respons terhadap berita tersebut disadur pada Selasa (23/5/2023).
Sebelumnya, transfer data ini dilindungi oleh pakta transatlantik yang dikenal sebagai Privacy Shield. Namun, kerangka kerja ini dinyatakan tidak valid pada tahun 2020 setelah pengadilan tinggi UE menemukan bahwa itu tidak melindungi data dari pengikisan oleh program pengawasan AS.
Putusan ini diberikan sebagai tanggapan atas klaim oleh pengacara Austria Max Schrems, yang pertarungan hukumnya melawan Facebook dimulai pada 2013 dan pengungkapan pengawasan AS oleh Edward Snowden. Saat itu, Snowden membeberkan tentang program pengawasan massal yang dilakukan oleh Pemerintah AS.
Meskipun Meta kini telah diperintahkan untuk menghentikan transfer data tersebut, ada sejumlah peringatan yang menguntungkan raksasa media sosial AS tersebut. Pertama, putusan tersebut hanya berlaku untuk data dari Facebook, bukan perusahaan Meta lain seperti Instagram dan WhatsApp.
Kedua, ada masa tenggang selama lima bulan sebelum Meta harus menghentikan transfer di masa mendatang, dan tenggat waktu enam bulan untuk berhenti menyimpan data saat ini di AS.
Ketiga, dan yang paling penting, UE dan AS saat ini sedang menegosiasikan kesepakatan baru untuk mentransfer data yang dapat dilakukan paling cepat musim panas ini dan paling lambat Oktober 2023.
Terlepas dari besaran denda yang memecahkan rekor itu, para ahli menyatakan keraguan bahwa itu akan mengubah sesuatu yang mendasar tentang praktik privasi Meta.
“Nominal denda satu miliar euro tidak ada konsekuensinya bagi perusahaan yang menghasilkan lebih banyak miliaran dengan melakukan praktik secara ilegal,” kata seorang rekan senior di Dewan Kebebasan Sipil Irlandia, Johnny Ryan kepada The Guardian.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Bilang Meta Ingin Memperkenalkan Agen AI kepada Miliaran Orang, Apa Maksudnya?
Sementara itu, Presiden Urusan Global Meta Nick Clegg beserta Kepala Pejabat Hukumnya Jennifer Newstead menyatakan bahwa keputusan tersebut cacat hukum, tidak dapat dibenarkan, dan menjadi preseden berbahaya. Pernyataan ini adalah tanggapan dari perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg.
Clegg, yang pernah menjadi wakil perdana menteri Inggris selama lima tahun, adalah anggota Parlemen Eropa hingga 2004 dan kemudian berkampanye melawan Brexit, sebelum kehilangan kursinya di Parlemen Inggris pada 2017. “Kemampuan transfer data lintas batas merupakan hal mendasar dalam cara kerja internet terbuka global,” bunyi pernyataan Meta.
Meta sebenarnya telah berada dalam ketidakpastian aturan perlindungan data sejak tahun 2020, ketika UE menghentikan pakta yang mengatur transfer data melintasi Atlantik. Itu disebabkan kekhawatiran bahwa data di AS dapat diakses oleh orang-orang seperti Badan Keamanan Nasional, sejak tahun 2013 ketika Edward Snowden membocorkan upaya mata-mata oleh negeri Paman Sam.
“Pada saat internet hancur di bawah tekanan rezim otoriter, demokrasi yang berpikiran sama harus bekerja sama untuk mempromosikan dan mempertahankan gagasan internet terbuka,” tambah pernyataan itu.
Pada Oktober tahun lalu, Presiden AS Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang membatasi kemampuan lembaga Amerika untuk mengakses informasi pribadi orang. Tapi itu masih membutuhkan persetujuan dari anggota parlemen UE.
“Tidak ada negara yang melakukan lebih dari AS untuk menyelaraskan dengan aturan Eropa melalui reformasi terbaru mereka, sementara transfer sebagian besar terus berlanjut ke negara-negara seperti China,” kata Meta.