Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, menuding bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh platform Google dan Meta Alphabet merupakan taktik intimidasi bagi negaranya. Hal itu diduga dilakukan oleh Google dan Meta, karena Kanada telah mendorong keduanya untuk membayar uang atas penerbitan berita.
Kanada diketahui sedang merancang Undang-undang untuk memaksa raksasa internet seperti Google dan Facebook Meta, untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar penerbit untuk konten mereka. Perusahaan-perusahaan Amerika Serikat mengatakan proposal dalam RUU tersebut, yang dijuluki 'Undang-Undang Berita Online' tidak dapat dipertahankan untuk bisnis mereka.
Google dan Facebook telah menjalankan tes tahun ini, untuk membatasi beberapa pengguna melihat atau berbagi konten berita di Kanada, sebagai tanggapan potensial jika undang-undang tersebut disahkan menjadi undang-undang dalam bentuknya saat ini.
"Fakta bahwa raksasa internet ini lebih suka memutus akses orang Kanada ke berita lokal daripada membayar bagian mereka yang adil adalah masalah nyata. Dan sekarang mereka menggunakan taktik intimidasi, untuk mencoba dan mendapatkan apa yang mereka inginkan, itu tidak akan berhasil," kata Trudeau, dikutip dari Reuters, Kamis (8/6/2023).
Undang-undang tersebut disahkan House of Commons Kanada pada Desember dan berada di majelis tinggi parlemen yang tidak dipilih, yang jarang menghalangi undang-undang yang disetujui oleh majelis rendah.
Industri media Kanada menginginkan regulasi yang lebih ketat bagi perusahaan teknologi, untuk mencegah mereka menyingkirkan bisnis berita dari pasar periklanan online. RUU tersebut, yang diperkenalkan pada April 2022, dikenal dengan Bill C-18, mirip dengan undang-undang terobosan yang disahkan di Australia pada 2021.
"Berbagai raksasa internet seperti Meta memposting rekor keuntungan setiap tahun. Sementara pada saat yang sama berita independen lokal berjuang di seluruh negeri ini," kata Trudeau.
Trudeau menekankan, pemerintah akan terus memastikan bahwa perusahaan yang sangat menguntungkan ini berkontribusi untuk memperkuat demokrasi di Kanada.
Juru bicara Google, Shay Purdy, memberikan reaksi atas yang dikatakan Trudeau dan menyebut negara itu telah mengusulkan aturan yang lebih ketat daripada yang diberlakukan di Australia dan Eropa. Purdy juga selanjutnya menegaskan kalau Rancangan UU itu memiliki sejumlah 'masalah serius' yang membuat mereka tidak dapat menjalankannya untuk produk dan layanan Google.
Bagaimana dengan Meta? Pihak Meta mengatakan RUU itu pada dasarnya cacat. Perusahaan mengatakan berita tidak memiliki nilai ekonomi untuk platformnya.
Baca Juga: Halsey dan SUGA BTS Jadi Penyanyi OST Diablo IV
Indonesia Lebih Dulu 'Menekan' Google dan Meta
CNBC menyatakan, regulasi yang sedang diperjuangkan oleh Kanada ini bukan hanya mirip dengan yang diberlakukan oleh Eropa dan Australia (News Media Bargaining Code, berlaku sejak Maret 2021), melainkan juga mengikuti apa yang diupayakan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Diketahui, Indonesia juga tengah menyiapkan aturan serupa, di mana platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar berita yang diterbitkan media massa. Aturan yang dinamakan 'Publisher Rights' ini sudah disebut-sebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023.
Peraturan ini mengharuskan platform digital memberikan kompensasi pada konten dari perusahaan media, yang menghasilkan klik dan iklan. Perjanjian keduanya itu membuat perusahaan media dapat menambah jurnalis, dengan begitu dapat berinvestasi untuk manfaat bagi operasional perusahaan.
Alasan Joko Widodo mendorong regulasi itu, demi adanya pengaturan pembagian pendapatan antara platform digital dengan penerbit berita. Ia sempat menyinggung soal belanja iklan media digital yang diambil raksasa teknologi seperti Google dan Facebook.
"Saya mendengar banyak mengenai ini, bahwa sekitar 60% belanja iklan telah diambil media terutama platform asing. Ini sedih lho kita," kata Jokowi saat itu.
Menurutnya, itu membuat sumber daya keuangan media konvensional kian berkurang. Pendapatan itu pada akhirnya dimiliki oleh para platform digital asing.
Google, Facebook, dan platform lainnya yang mendominasi tersebut pada akhirnya menyulitkan media yang ada di Indonesia karena mengambil belanja iklan tersebut.
"Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus. Larinya pasti ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital, tapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri kita," jelas Jokowi.