Pelecehan secara online yang dialami oleh orang dewasa dan para remaja mengalami peningkatan, kata sebuah laporan yang dirilis oleh Anti-Defamation League, Selasa (27/6/2023).
Mereka menyurvei untuk laporan tahunan terbaru tentang kebencian dan pelecehan online.
Perilisan laporan ADL ini, menyusul keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat di tanggal sama, yang menyatakan bahwa seorang pria yang membuat ancaman online terhadap orang asing memiliki perlindungan kebebasan berbicara. Hasilnya? keputusan tersebut membatalkan vonis pada pasal penguntitan.
Dalam laporan yang dirilis oleh ADL, didapati bahwa sebanyak 52% orang dewasa mengatakan kalau mereka pernah mengalami pelecehan di internet selama hidup mereka. Jumlah ini naik dari 40% dibanding saat 2022. Selain itu, 33% orang dewasa dan 51% remaja mengatakan, mereka telah dilecehkan secara online dalam 12 bulan terakhir, meningkat dari 23% dan 36%, masing-masing pada tahun lalu.
"Kebencian dan pelecehan ini terjadi terutama di media sosial," ungkap laporan ADL yang kami kutip Jumat (30/6/2023).
Baca Juga: Muncul Konten dari Akun yang Tidak Kita Ikuti di IG dan Fb? Kata Meta, Itu Karena Peran AI
Untuk memerangi peningkatan ini, ADL mengatakan, perusahaan media sosial harus menegakkan kebijakan kebencian dan pelecehan mereka. Termasuk pada akun-akun terkenal yang sering kali diberikan pengecualian.
Organisasi ini juga mengatakan pada laman mereka bahwa, para legislator dan pembuat kebijakan harus mewajibkan pelaporan transparansi dalam kasus ini dan melarang adanya doxing.
Salah satu platform media sosial yang baru-baru ini dikritik karena kebencian dan pelecehan adalah Twitter. Akhir 2022, Center for Countering Digital Hate menemukan, ujaran kebencian di situs tersebut meningkat setelah pembelian Twitter oleh Elon Musk pada Oktober 2022. Kasus hinaan rasial dan kebencian LGBT melonjak, dan akun-akun yang mempromosikan kebencian semacam itu mendapatkan lebih banyak pengikut.
Sejumlah media mengabarkan Musk membantah klaim tentang peningkatan ujaran kebencian. Tetapi Musk tidak memberikan rincian tentang bagaimana Twitter dapat menjelaskan atau mengukur secara transparan mengenai pernyataan tersebut.
Lantas seperti apa kondisinya di Indonesia?
Di negara kepulauan ini, regulasi tentang cybercrime atau kejahatan siber -misalnya berkaitan dengan doxing-, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi itu juga menetapkan perbuatan yang dilarang dan sanksinya.
Doxing juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meski demikian perlu dipahami, ada perbedaan antara delik pada UU ITE dan UU PDP.
Jika pada UU ITE pendekatan yang ditunjukkan adalah pada perbuatan yang dilakukan secara elektronik (online, virtual, digital). Sementara dalam UU PDP berlaku pada perbuatan baik elektronik maupun non-elektronik.
UU PDP adalah regulasi yang lebih mengutamakan aspek denda administratif dan perdata, ketimbang pendekatan pidana.
Baca Juga: Lawan Cyberbullying dengan Nilai Luhur Pancasila, Lewat Motion Comic 'Sekawan Berpijar'
Sementara itu, laporan yang dikeluarkan oleh We Are Social menyebut, pengguna aktif media sosial di Indonesia tercatat meningkat sekitar 12% di Januari 2022.
Peningkatan jumlah pengguna aktif media sosial ternyata memberikan dampak tidak jauh berbeda dengan yang terlihat di dunia internasional, seperti kita simak di atas sebelumnya.
Perkumpulan Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara SAFEnet telah mencatat, semenjak 2021, kasus doxing dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO) telah meningkat secara tiga kali lipat.
Ada 698 aduan terkait Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) per 2022. Beberapa bentuk KBGO yang dilaporkan, seperti penyebaran konten intim tanpa izin, ancaman, hingga doxing.
Secara rinci, angka itu mencapai 2.556 kasus, lapor website Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Sedangkan data yang dimiliki oleh Komnas Perempuan, yang dirilis Maret 2021, terdapat 940 kasus KBGO dari yang sebelumnya 281 kasus.
Artinya adalah, walaupun telah diciptakan kebijakan khusus yang menangani permasalahan ini ternyata belum mampu membendung sebagian besar problem doxing dan pelecehan secara online.
Maka kebijakan tersebut harus dikaji lebih lanjut. Tidak hanya menggunakan skema dalam memberikan sanksi jera, tetapi juga peningkatan tentang pengawasan dan edukasi secara dasar mengenai pentingnya menerapkan tata krama dalam menggunakan internet.