Tidak akan ada lagi sengketa hukum putaran ketiga, terkait teknologi nirkabel antara Apple dan Nokia. Karena kedua perusahaan ini telah memperbarui perjanjian paten mereka yang sudah ada sejak 2017. Penandatanganan dilakukan dalam sisa waktu enam bulan sebelum perjanjian berakhir.
Kabar terbaru dari Reuters itu menyebutkan, Nokia mengatakan bahwa perjanjian tersebut mencakup teknologi 5G, tetapi tidak menyebutkan secara spesifik properti intelektual apa saja yang termasuk di dalamnya. Pada intinya, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut tetap dirahasiakan antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Ichitan Luncurkan Korean Banana Milk dan Korean Strawberry Milk
Presiden Nokia Technologies, Jenni Lukander, mengaku pihaknya sangat senang telah menyelesaikan perjanjian lisensi paten jangka panjang dengan Apple itu, dengan dasar yang bersahabat.
"Perjanjian ini mencerminkan kekuatan portofolio paten Nokia, investasi selama beberapa dekade dalam R&D, dan kontribusi terhadap standar seluler dan teknologi lainnya," ujarnya, kami lansir dari laman website perusahaan, Sabtu (1/7/2023).
Nokia berharap dapat mengakui pendapatan yang terkait dengan perjanjian lisensi paten baru ini mulai Januari 2024. Perjanjian ini konsisten dengan asumsi yang telah diungkapkan Nokia, terkait komentar yang sehubungan dengan pandangan jangka panjang Nokia Technologies, dalam Laporan Keuangan untuk Q1 yang diterbitkan pada 20 April 2023.
Portofolio paten Nokia yang terdepan di industri ini, dibangun di atas lebih dari €140 miliar, diinvestasikan dalam R&D sejak tahun 2000 dan terdiri dari sekitar 20.000 keluarga paten; termasuk lebih dari 5.500 paten yang dinyatakan penting untuk 5G.
Nokia juga mengeklaim menyumbangkan penemuannya untuk standar terbuka dengan imbalan hak untuk melisensikannya dengan persyaratan yang adil, masuk akal, dan tidak diskriminatif (FRAND).
Perusahaan-perusahaan lain dapat melisensikan dan menggunakan teknologi-teknologi ini, tanpa perlu melakukan investasi besar mereka sendiri dalam standar-standar tersebut, sehingga mendorong inovasi dan pengembangan produk dan layanan baru bagi konsumen.
Sebelum itu, perjanjian pada 2017 ditandatangani setelah melalui proses hukum selama satu tahun. Pada Desember 2016, Apple mengajukan gugatan terhadap Nokia dan sembilan perusahaan pemegang paten. Dalam gugatan itu terdapat klaim atas adanya entitas yang tidak berpraktik bekerja sama dengan Nokia, untuk ‘mengekstraksi dan memeras pendapatan terlalu tinggi’ dari Apple dan produsen lain.
Sebagai dari langkah hukum pembuka yang mereka lakukan, Apple mengatakan kalau mereka tidak akan lagi untuk membayar royalti kepada Nokia atas IP yang digunakan dalam produk-produk seperti iPhone.
Sebagai tanggapan dari hal tersebut, Nokia akhirnya menggugat Apple di 11 negara termasuk Jerman dan Amerika Serikat, dengan sebuah tuduhan dalam pelanggaran 32 hak paten yang masih berkaitan dengan teknologi pengkodean video, chipset, antena, layar, dan lainnya.
"Nokia kemudian memperluas serangan hukumnya menjadi 40 gugatan aktif di seluruh dunia, dan berusaha memblokir impor Amerika Serikat atas perangkat yang diduga telah melanggar ketentuan hak paten," tulis Reuters.
Kesepakatan pada 2017 bukanlah kesepakatan pertama Apple dengan Nokia. Sebelum dibeli oleh Microsoft, Nokia mengajukan sejumlah tuntutan hukum terhadap Apple antara tahun 2009 dan 2010. Tuntutan itu mencakup adanya tudingan pelanggaran paten yang mencakup GSM, subsistem kamera, dan input sentuh, yang merupakan fitur-fitur utama iPhone dan iPad. Apple membalas dengan tuntutan balik yang mengklaim pelanggaran terhadap 13 paten.
Untuk mengakhiri pertarungan hukum tersebut, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan omnibus pada 2011.