Penegak hukum Prancis segera memiliki wewenang yang besar untuk mengintai pelaku kejahatan.
Dikutip dari laman Le Monde, dengan adanya rancangan undang-undang (RUU) yang telah disahkan oleh pemerintah setempat menjadi UU itu, maka polisi Prancis dipastikan dapat memata-matai tersangka dengan mengaktifkan kamera, mikrofon, dan GPS dari ponsel mereka dan perangkat lain dari jarak jauh.
Tindakan tersebut juga dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pada kasus-kasus serius, dan hanya maksimal enam bulan. GPS akan terbatas pada kejahatan yang dapat dihukum setidaknya lima tahun penjara. Anggota perlemen negara itu setuju atas UU itu, dalam sebuah laporan Rabu (5/7/2023) malam.
Seorang hakim harus menyetujui penggunaan kekuasaan mereka, dan undang-undang yang baru-baru ini diubah melarang penggunaan UU ini terhadap jurnalis, pengacara, dan 'profesi sensitif' lainnya.
Baca Juga: Instalasi Seni Karya Terbaru dari Annabelle Schneider, Mengaburkan Ruang Digital dan Fisik
Versi sebelumnya dari RUU tersebut disahkan oleh Senat, tetapi amandemen tersebut akan membutuhkan persetujuan badan legislatif tersebut sebelum dapat menjadi undang-undang.
Pemerintah menilai, ini menjadi bagian dari RUU reformasi peradilan yang lebih luas.
Nantinya, perangkat juga dapat diaktifkan dari jarak jauh untuk merekam suara dan gambar orang yang diduga melakukan pelanggaran teror, serta kenakalan dan kejahatan terorganisasi.
Kelompok hak digital, La Quadrature du Net, dalam pernyataanya menyatakan, ketentuan tersebut meningkatkan keprihatinan serius atas tudingan adanya pelanggaran kebebasan fundamental.
Mereka mengutip 'hak atas keamanan, hak atas kehidupan pribadi dan korespondensi pribadi' dan 'hak untuk datang dan pergi dengan bebas'.
La Quadrature du Net juga menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan. Karena undang-undang tersebut tidak jelas dalam mendefinisikan tentang apa yang merupakan kejahatan serius.
"Ada kekhawatiran pemerintah Prancis akan menggunakan ini, untuk menargetkan aktivis lingkungan dan orang lain yang bukan merupakan ancaman serius," tulis Le Monde, kami lansir Jumat (7/7/2023).
Organisasi tersebut juga mencatat, kebijakan keamanan yang mengkhawatirkan memiliki kebiasaan meluas ke kejahatan yang tidak terlalu serius. Registrasi genetik pada awalnya hanya digunakan untuk pelanggar seks, kata La Quadrature, tetapi sekarang digunakan untuk sebagian besar kejahatan.
Selain itu, akses jarak jauh mungkin bergantung pada kerentanan keamanan. Polisi akan mengeksploitasi celah keamanan alih-alih memberi tahu produsen cara menutup celah itu.
Baca Juga: YouTube Uji Coba Fitur Layar Kunci Baru untuk Pengguna Premium
Sementara pihak yang lain menyebut bahwa, UU itu bakal memungkinkan polisi akses tak terbatas ke lokasi warganya.
Masih diakses lewat Le Monde, dilaporkan bahwa UU tersebut muncul karena kekhawatiran tentang pengawasan terhadap perangkat pemerintah meningkat. Ada reaksi balik terhadap NSO Group. Spyware Pegasus organisasi tersebut diduga disalahgunakan untuk memata-matai para pembangkang, aktivis, dan bahkan politisi. Sementara RUU Prancis lebih fokus, itu tidak benar-benar meyakinkan mereka yang khawatir tentang jangkauan pemerintah.
Menteri Kehakiman, Eric Dupond-Moretti, mengklaim bahwa ketentuan baru hanya akan mempengaruhi beberapa lusin kasus per tahun.
Selama debat RUU kemarin, politisi Prancis menambahkan amandemen yang memerintahkan persetujuan hakim, untuk setiap pengawasan yang dilakukan di bawah lingkup RUU dan membatasi durasi pengawasan hingga enam bulan.
"Mengingat semakin berkembangnya alat digital dalam hidup kita, menerima prinsip bahwa mereka diubah menjadi pembantu polisi tanpa kita sadari menimbulkan masalah serius dalam masyarakat kita," tulis media itu.
Langkah yang diperebutkan, bagian dari artikel yang berisi beberapa ketentuan lain, dipilih oleh anggota Assemblée Nationale sebagai RUU perbaikan keadilan yang lebih luas yang sedang berjalan melalui parlemen.
RUU itu muncul, setelah pemerintah Prancis sebelumnya memperluas otoritas polisi melalui teknologi.
The New York Times, pernah membuat reportase yang mendapati bahwa, parlemen Prancis mengesahkan UU yang akan memperluas kemampuan kepolisian Prancis untuk memantau warga sipil menggunakan drone.
Presiden Prancis Emmanuel Macron berpendapat pada saat itu, RUU itu dimaksudkan untuk melindungi petugas polisi dari pengunjuk rasa yang semakin keras. Selama perdebatan berlangsung, anggota parlemen di kubu Presiden Emmanuel Macron memasukkan amandemen, yang membatasi penggunaan mata-mata jarak jauh dalam konteks: 'bila dibenarkan oleh sifat dan keseriusan kejahatan' dan 'untuk durasi yang sangat proporsional.'
Selain itu, setiap penggunaan ketentuan harus disetujui oleh hakim. Beberapa profesi sensitif termasuk dokter, jurnalis, pengacara, hakim, dan anggota parlemen tidak akan menjadi target yang sah.