Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Semuel A. Pangerapan, menyatakan bahwa investigasi awal telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi; baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat, Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.
"Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan, namun belum dapat dipastikan. Dari detail diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun," kata dia, lewat keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga: Mahasiswa Perlu Jaga Kesehatan Mental: Miliki Support System dan Hobi yang Digemari
Menurut Semuel, sampai saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan akan bekerja sama dalam investigasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara.
Diketahui, 2019 sampai dengan 2023, Kementerian Kominfo RI telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi. Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi semata, tetapi juga termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.
"Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran," ungkap Semuel lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Prancis Kini Punya Kewenangan Luas dalam Mengintai Penjahat, Spyware Pegasus Disebut-sebut
Menurut Semuel, dari kasus-kasus yang telah ia sebutkan, ada sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan.
"Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi," ujarnya.
Dari semua kasus itu, Dirjen Semuel menyatakan Kementerian Kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP. Sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan.
Sebelumnya diketahui, sejak dua hari lalu khalayak dihebohkan dengan adanya kabar bocornya data 34 juta pemilik paspor Indonesia dan dijual ke publik. Situasi ini dikhawatirkan bisa berakhir dengan kejahatan siber demi kepentingan pribadi pelakunya.
Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ariandi Putra, mengungkap bahwa pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih dalam proses melakukan asistensi penanganan insiden atas dugaan kebocoran data paspor.
Baca Juga: Pemberlakuan 'Limit' di Twitter Masih Berjalan Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Hal itu menjadi bagian dari koordinasi yang dilakukan BSSN dengan pihak-pihak terkait, di antaranya: Tim Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika atau PDN Kominfo, Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo, CSIRT Kemenkumham, Pusdatin Kemenkumham, serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain investigasi data, BSSN dan Kemenkumham juga menjalankan beberapa langkah mitigasi risiko, sehingga data yang ada tetap terjaga dan tidak mengganggu layanan terkait.
Mengutip LKBN Antara, BSSN mengimbau pada penyelenggara sistem elektronik atau PSE dan ekosistem terkait lainnya, untuk bisa meningkatkan keamanan data pribadi yang dimilikinya agar tidak terserang kejahatan siber.
"BSSN mengimbau kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik, pengendali data pribadi, dan subjek data pribadi untuk senantiasa meningkatkan keamanan data pribadi dan sistem elektronik yang dioperasikan," ujar Ariandi.