Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Silmy Karim, mengungkap hasil penyelidikan soal dugaan 34 juta data paspor bocor.
Silmy menjelaskan, data yang bocor dan diperjualbelikan bukan data yang digunakan oleh Ditjen Imigrasi saat ini.
Dalam keterangan tertulis Silmy kepada sejumlah media, disebutkan kalau hasil penyelidikan sementara tak menemukan adanya kebocoran data tersebut. Penyelidikan itu dilakukan tim Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian (SISTIK) dan Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi, berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca Juga: Discord Blokir Konten yang Bisa Memicu Grooming dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak
"Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada data biometrik paspor RI yang bocor. Data biometrik paspor serta data dukung permohonan paspor semua aman,” kata Silmy, dikutip dari laman Tempo, Kamis (13/7/2023).
Data yang bocor dan diperjualbelikan itu bukan data biometrik seperti wajah, sidik jari, dan sebagainya, lanjut dia. Data yang diduga bocor tersebut adalah data teks, yang mana struktur datanya bukanlah data yang digunakan oleh Ditjen Imigrasi saat ini.
Ia memastikan, pihaknya akan terus memperketat keamanan data yang ada.
Saat ini, Ditjen Imigrasi akan menerapkan standar ISO 27001-2022. Sertifikat ISO tersebut akan terbit pada Juli 2023 ini. Ditjen Imigrasi terus meningkatkan keamanan data yang dimiliki.
"ISO 27001-2022 merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi; menyediakan daftar persyaratan kepatuhan yang dapat disertifikasi oleh organisasi dan profesional," tuturnya.
Standar ISO tersebut membantu organisasi dalam membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS).
Silmy Karim menambahkan, saat ini data paspor RI disimpan di Pusat Data Nasional atau PDN Kominfo. Untuk itu, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan pihak Kominfo dan BSSN dalam hal pemeliharaan dan peningkatan keamanan basis data Imigrasi.
"Masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir apabila ingin mengajukan permohonan paspor RI dan mengunggah data pribadinya untuk kepentingan tersebut," ujar Silmy.
Sebelumnya diketahui, beberapa hari lalu khalayak dihebohkan dengan adanya kabar bocornya data 34 juta pemilik paspor Indonesia dan dijual ke publik. Situasi ini dikhawatirkan bisa berakhir dengan kejahatan siber demi kepentingan pribadi pelakunya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Semuel A. Pangerapan, menyatakan bahwa dari investigasi awal telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi -baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat-, Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.
"Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan, namun belum dapat dipastikan. Dari detail diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun," kata dia, lewat keterangan resmi, kala dikutip Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga: Oppo Find N2 Flip Sabet Penghargaan Ponsel Lipat Terbaik Tahun 2023 di Indonesia
Ia menambahkan, diketahui pada 2019 sampai dengan 2023, Kementerian Kominfo RI telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi. Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi semata, tetapi juga termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.
"Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran," ungkap Semuel lebih lanjut.
Menurut Semuel, dari kasus-kasus yang telah ia sebutkan, ada sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan.
"Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi," ujarnya, dalam laman kementerian.
Dari semua kasus itu, Dirjen Semuel menyatakan Kementerian Kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP. Sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan.