Techverse.asia - Meta untuk sementara dilarang menjalankan periklanan di Facebook dan Instagram di Norwegia, kecuali jika mendapat persetujuan pengguna untuk pemrosesan. Jika Meta tidak mengambil tindakan perbaikan, maka akan didenda satu juta crowns atau US$100 ribu per hari mulai 4 Agustus hingga 3 November 2023.
"Sangat jelas bahwa ini ilegal sehingga kami perlu campur tangan sekarang dan segera," kata Kepala Komisi Privasi Datatilsynet Norwegia, Tobias Judin.
Langkah ini mengikuti keputusan pengadilan Eropa yang melarang Meta mengambil data pengguna seperti lokasi, perilaku, dan lainnya untuk iklan. Datatilsynet telah merujuk tindakannya ke Dewan Perlindungan Data Eropa, yang dapat memperluas denda di seluruh Eropa.
Ini menetapkan Meta dapat menjalankan bentuk lain dari iklan bertarget, seperti penargetan kontekstual, yaitu yang tidak bergantung pada pelacakan dan pembuatan profil pengguna. Atau dapat terus menjalankan iklan perilaku jika mendapat persetujuan pengguna.
Baca Juga: Samsung Resmi Meluncurkan Chip Memori GDDR7 Pertama di Industri Kartu Grafis Komputer
“Otoritas Perlindungan Data Norwegia menganggap bahwa praktik Meta adalah ilegal dan oleh karena itu memberlakukan larangan sementara iklan perilaku di Facebook dan Instagram,” tulisnya dalam siaran pers yang mengumumkan perintah larangan tersebut kami lansir, Jumat (21/7/2023).
“Kami menganggap bahwa kriteria untuk bertindak mendesak dalam kasus ini terpenuhi, khususnya karena Meta baru-baru ini menerima keputusan dan penilaian terhadap mereka yang tidak mereka setujui. Jika kami tidak melakukan intervensi sekarang, hak perlindungan data mayoritas orang Norwegia akan dilanggar tanpa batas waktu,” tambah keterangan itu.
“Pengawasan komersial yang invasif untuk tujuan pemasaran adalah salah satu risiko terbesar terhadap perlindungan data di internet saat ini,” otoritas tersebut juga memperingatkan.
Meskipun DPA Norwegia bukan pengawas data utama Meta di wilayah tersebut, ia dapat menggunakan kekuatan darurat yang terkandung dalam Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang memungkinkan pihak berwenang untuk turun tangan dan mengambil tindakan atas masalah mendesak untuk melindungi pengguna di dalamnya. pasar sendiri. Karenanya mengapa perintah larangan hanya berlaku di Norwegia.
Tindakan Otoritas Perlindungan Data atau Data Protection Authority (DPA) Norwegia mengikuti putusan awal bulan ini oleh Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) yang mencabut dasar hukum yang saat ini diklaim Meta untuk pengguna target mikro dengan iklan di wilayah tersebut.
Sebelum itu, keputusan besar dari Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia pada Januari tahun ini menemukan bahwa pemrosesan iklan Meta melanggar GDPR blok atas klaim sebelumnya untuk mengandalkan kinerja kontrak sebagai dasar hukum.
Meta akhirnya pun didenda lebih dari US$410M atas pelanggaran tersebut dan diperintahkan untuk memperbaiki kepatuhannya, perusahaan dengan cepat beralih ke klaim kepentingan yang sah untuk diproses. Namun, Kehakiman Uni Eropa sejak itu mengatakan bahwa dasar hukum juga tidak sesuai untuk bisnis periklanan pengawasannya. Itulah sebabnya DPA Norwegia mengatakan sedang mengambil tindakan mendesak sekarang.
Baca Juga: Patung Lilin Pertama Hyun Bin Dipamerkan di Madame Tussauds Singapura, Bisa Foto Bareng!
“Pada Desember 2022, Komisi Perlindungan Data Irlandia mengeluarkan keputusan atas nama semua otoritas perlindungan data di seluruh EEA (Wilayah Ekonomi Eropa) yang menetapkan bahwa Meta telah melakukan iklan perilaku ilegal. Sejak saat itu, Meta telah membuat beberapa perubahan, namun keputusan baru dari Pengadilan Kehakiman Uni Eropa telah menyatakan bahwa iklan perilaku Meta masih tidak mematuhi hukum. Oleh karena itu, Otoritas Perlindungan Data Norwegia kini mengambil tindakan dengan memberlakukan larangan sementara,” tulisnya.
Mencapai tanggapan atas perintah larangan, Meta mengirimkan pernyataan singkat di mana peruhsaan mencoba untuk menghindari masalah inti dengan menyiratkan masih ada 'debat' mengenai apakah ia dapat mengandalkan kepentingan yang sah untuk bisnis iklan perilakunya, terlepas dari Kehakiman Uni Eropa memutuskan beberapa minggu lalu bahwa LI bukan merupakan dasar hukum yang sah untuk bisnis periklanannya.
"Perdebatan seputar dasar hukum telah berlangsung selama beberapa waktu dan bisnis terus menghadapi kurangnya kepastian peraturan di bidang ini. Kami terus terlibat secara konstruktif dengan DPC Irlandia, regulator utama kami di UE, terkait kepatuhan kami terhadap keputusannya. Kami akan meninjau keputusan DPA Norwegia, dan tidak ada dampak langsung terhadap layanan kami," kata Meta.