Kominfo Sesumbar, Janji Bisa Tangani Konten Judi Online Hanya Dalam Waktu 2-3 Jam

Uli Febriarni
Jumat 21 Juli 2023, 20:06 WIB
ilustrasi judi online (Sumber : freepik)

ilustrasi judi online (Sumber : freepik)

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa, pemutusan akses terhadap situs dan platform media sosial untuk konten judi online maksimal dapat dilakukan dalam 1x24 jam.

Hal itu dikemukakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo RI, Semuel A. Pangerapan, dalam keteragan resminya, dikutip Jumat (21/7/2023).

"Laporan masyarakat merupakan salah satu wujud dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online. Penanganan (situs judi online) selama-lamanya 1x24 jam. Bisa 2 jam, bisa 3 jam," ujarnya. 

Baca Juga: CEO OpenAI Khawatir Produk Kecerdasan Buatan Bisa Kacaukan Integritas Pemilu 2024

Mengenai masih ada situs pemerintah yang memuat tautan judi online, Dirjen Semuel menyatakan sudah lebih dari 5.000 situs yang ditangani. Ia mengungkap, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara, untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.

"Nanti ada ketentuan. Sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload ataupun dipublikasikan itu harus lolos dulu test dari BSSN," kata dia.

Semuel A. Pangerapan menyatakan, selama ini sebaran konten judi online ditengarai juga ada yang berasal dari luar negeri. Ia menduga, situs judi online yang tersebar saat ini berpusat di negara-negara yang telah melegalkan judi online. Tetapi begitu masuk di Indonesia, yang dilakukan pemerintah melakukan pemutusan akses.

Ada tiga langkah, lanjut dia. Pertama, yakni memutus akses ke domain name atau website-nya. Kedua, kalau alamat IP sudah diketahui, pihaknya memutus akses. Kalau itu berupa aplikasi, aplikasi tersebut diputus aksesnya.

Baca Juga: 'Telegram Stories' Rilis Untuk Pengguna Premium

"Untuk melengkapi, jika ada rekening yang digunakan, kami blokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini," jelasnya atas langkah ketiga.

Sementara itu, dalam keterangan yang sama, Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi juga menyampaikan pernyataan.

Menurutnya, Indonesia menjadi salah satu negara di ASEAN yang melarang judi online. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya memberantas situs judi online, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.

Ia menyatakan, tindakan promosi dan fasilitasi konten judi online, saat ini menjadi salah satu modus penyebaran konten judi online. Adapun modus baru penyebaran konten judi online juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan.

"Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WhatsApp-blast,” ungkapnya.

Baca Juga: Jumlah Pengguna Threads Menurun

Budi memastikan, Kementerian Kominfo akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler, guna mencegah penyebaran konten judi online.

"Itu kita nanti akan koordinasikan dengan operator seluler, bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme supaya WA blast dan SMS blastnya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online itu," tegasnya.

Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten judi online. Menurutnya, Kementerian Kominfo siap melayani setiap laporan masyarakat berkaitan dengan judi online.

"Kami juga meminta partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan. Situs-situs yang mengandung unsur perjudian langsung kami eksekusi. Komitmen tidak usah diragukan, tinggal eksekusi," imbuhnya. 

Selain mengenai penanganan konten promosi judi online, Kominfo RI juga menyatakan sedang mengambil langkah kajian untuk menyikapi praktik baru jual beli online Social Commerce (S-Commerce). Kajian itu dilakukan bertujuan untuk meminimalkan peluang terjadinya penipuan.

Baca Juga: e-Commerce Berjatuhan? Pakar: Ini Eranya Social Commerce

Budi Arie menjelaskan, S-commerce menjadi salah satu fenomena baru, di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi.

Saat ini diketahui ada dua bentuk S-Commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

S-commerce yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce. Kominfo mengimbau masyarakat jeli dalam bertransaksi dan selalu mengecek ulang kala menggunakan S-Commerce pribadi, agar terhindar dari penipuan.

Menurutnya, di tengah maraknya kegiatan ekonomi menggunakan S-commerce, pemerintah juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan," tuturnya. 

Ia menambahkan, pemerintah juga tidak langsung menerapkan pelarangan. Kajian dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Lifestyle21 November 2024, 19:57 WIB

Pop Mart Christmas Town Hadir di Gandaria City, Buka Selama 50 Hari

Pop Mart memberikan Pengalaman Otentik Berbagai Karakter melalui "Pop Mart Christmas Town.
Pop Mart Christmas Town. (Sumber: null)
Lifestyle21 November 2024, 19:36 WIB

Lisa BLACKPINK Segera Rilis Solo Albumnya Berjudul Alter Ego

Album ini akan mengikuti rangkaian tiga singel dari bintang K-pop tersebut pada tahun 2024.
Lisa BLACKPINK.
Techno21 November 2024, 18:56 WIB

Messenger Mendapat Serangkaian Fitur Tambahan Baru, Apa Saja?

Fitur terbaru Meta untuk Panggilan Messenger mencakup latar belakang AI.
Messenger mendapat sejumlah pembaruan fitur. (Sumber: Meta)
Techno21 November 2024, 18:11 WIB

OPPO Find X8 Series Resmi Meluncur Global dengan Kamera Hasselblad

Seri Find X8 menghadirkan kamera, performa, dan masa pakai baterai kelas atas.
Oppo Find X8 dan X8 Pro (kanan). (Sumber: Oppo)
Travel21 November 2024, 16:29 WIB

Rayakan Ultah ke-32, Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Promo Ceria Rp1.000

Indonesian Heritage Agency (IHA) bersama Museum Benteng Vredeburg menghadirkan program istimewa ini.
Benteng Vredeberg.
Automotive21 November 2024, 15:58 WIB

Hyundai IONIQ 9 Resmi Diperkenalkan, Ada 2 Model AWD yang Ditawarkan

Hyundai Motor Mendefinisikan Ulang Mobilitas EV dengan SUV Listrik IONIQ 9.
Hyundai IONIQ 9. (Sumber: Hyundai)
Techno21 November 2024, 15:02 WIB

Tawaran Investasi Apple di Indonesia Naik 10x Lipat, iPhone 16 Segera Dijual?

Kemenperin mengaku sudah menerima tawaran proposal investasi dari Apple tersebut.
Apple (Sumber: Apple.com)
Techno21 November 2024, 14:11 WIB

ASUS Republic of Gamers Mengumumkan Seri ROG Phone 9, Lihat Speknya

Versi terbaru dari ponsel gaming premium yang ikonik ini memiliki fitur tampilan AniMe Vision yang disempurnakan.
ASUS ROG Phone 9 Series. (Sumber: ASUS)
Techno20 November 2024, 19:27 WIB

Casio CRW-001-1JR: Cincin Pintar Pertamanya yang Memiliki Stopwatch dan Alarm

Namun tidak ada pelacakan kebugaran atau pemantauan detak jantung dengan perangkat wearable baru Casio.
Cincin pintar Casio adalah jam tangan digital kecil. (Sumber: Casio)
Techno20 November 2024, 18:57 WIB

OpenAI Menghadirkan ChatGPT Advanced Voice Mode ke Web

Jadi, sekarang pengguna untuk berbicara dengan chatbot AI langsung dari peramban mereka.
OpenAI (Sumber: OpenAI)