Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, mengungkap bahwa terhitung pada Juni 2023, Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo telah mengidentifikasi 117 konten hoaks yang tersebar di dunia maya. Pada bulan sebelumnya tercatat ada 141 konten hoaks.
Sementara itu dalam jumlah akumulasi Agustus 2018 sampai Juni 2023, total sebanyak 11.759 konten hoaks telah diidentifkasi Tim Ais Ditjen Aptika Kementerian Kominfo.
Baca Juga: Hoaks Lama-lama Bisa Dipercaya, Ini Penyebabnya
Dari total 11.759 konten hoaks yang diidentifikasi, diverifikasi dan divalidasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, hoaks kategori kesehatan paling banyak ditemukan mencapai 2.293 item konten. Selanjutnya, 2.131 konten hoaks kategori pemerintahan, 1.984 konten hoaks kategori penipuan, dan 1.392 konten hoaks kategori politik.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Kominfo, jumlah total konten hoaks, disinformasi dan misinformasi pada periode Januari hingga Juni 2023 cenderung meningkat, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022.
"Tercatat peningkatan sebanyak 29 konten, hoaks yang [teridentifikasi] berkaitan dengan pemerintahan, seperti informasi mengenai kesehatan yang menyesatkan dan pencatutan nama pejabat publik untuk penipuan mendominasi. Di kategori kesehatan beberapa konten hoaks yang berkaitan pandemi Covid-19 masih juga ditemukan,". lapor laman kementerian, dikutip Sabtu (22/7/2023).
Tim AIS dibentuk pada Januari 2018 untuk mengais, mengidentifikasi, verifikasi dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di cyber space Indonesia. Baik konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya. Saat ini Tim AIS berjumlah 100 personel, didukung oleh mesin AIS yang bekerja 24 jam, tujuh hari sepekan tanpa henti.
Kementerian Kominfo mengimbau, warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten yang dimiliki Kominfo RI.
Baca Juga: CEO OpenAI Khawatir Produk Kecerdasan Buatan Bisa Kacaukan Integritas Pemilu 2024
Baca Juga: Kantor Berita Mulai Bermitra dengan OpenAI dan Google dalam Membuat Konten Menggunakan AI
Menteri Kominfo RI, Budi Arie Setiadi, sebelumnya mengatakan bahwa Kominfo RI juga sedang mengkaji langkah untuk menyikapi praktik baru jual beli online Social Commerce (S-Commerce). Kajian itu dilakukan bertujuan untuk meminimalkan peluang terjadinya penipuan.
Budi Arie menjelaskan, S-commerce menjadi salah satu fenomena baru, di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi.
Saat ini diketahui ada dua bentuk S-Commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi. S-commerce yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce.
Kominfo mengimbau masyarakat jeli dalam bertransaksi dan selalu mengecek ulang kala menggunakan S-Commerce pribadi, agar terhindar dari penipuan.
Menurutnya, di tengah maraknya kegiatan ekonomi menggunakan S-commerce, pemerintah juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan," tuturnya.
Selain mengenai penanganan penipuan, pemerintah juga menangani konten yang memuat tautan judi online. Sudah lebih dari 5.000 situs yang ditangani oleh Kominfo RI, bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara, untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.
Baca Juga: Aksi Mogok SAG-AFTRA Telah Menyebabkan Produksi Film Deadpool 3 Terhenti
Selama ini sebaran konten judi online ditengarai ada pula yang berasal dari luar negeri. Ia menduga, situs judi online yang tersebar saat ini berpusat di negara-negara yang telah melegalkan judi online. Tetapi begitu masuk di Indonesia, yang dilakukan pemerintah melakukan pemutusan akses.
Kemenkominfo menyatakan, pemutusan akses terhadap situs dan platform media sosial untuk konten judi online maksimal dapat dilakukan dalam 1x24 jam.
Laporan masyarakat merupakan salah satu wujud dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online. Penanganan (situs judi online) bisa dilakukan dalam dua jam, tiga jam, maksimal 1x24 jam.