Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Menperin RI), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pihaknya sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
"Ketika pemerintah meluncurkan program registrasi IMEI, tentu juga dibarengi dengan upaya untuk bisa mengurangi telepon seluler (ponsel) ilegal yang masuk ke Indonesia. Sehingga, ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak. Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industi ponsel di dalam negeri," ujarnya, lewat keterangan resmi, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: All New Mazda CX 60 Resmi Meluncur di Pasar Premium SUV Indonesia, Ada 2 Tipe
Ia mengakui, dalam perjalanannya, tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan. Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi adalah adanya upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal.
Untuk disimak, berbagai sumber media massa memberitakan perihal ditangkapnya enam orang tersangka dalam kasus International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Indonesia. Dari enam orang itu, sebanyak empat tersangka berasal dari pihak swasta, satu pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan satu pegawai Bea Cukai.
Menyinggung ini, Agus menyatakan ia telah menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: Nicki Minaj Jadi Karakter di Game Call of Duty
Agus menyambut baik langkah dari Kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku.
"Kami telah mengetahui, dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu," kata dia.
Ia juga meminta kepada Kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR. Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.
Baca Juga: Mulai Agustus, TikTok Jual Barang China Langsung Kepada Pembeli di Amerika Serikat
Baca Juga: realme Bakal Luncurkan Smartphone Flagship Lagi, realme GT5?
Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT.
Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.
"Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi. Instansi ini bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi, yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Menperin.
Diketahui, semua telepon genggam yang digunakan di jaringan operator seluler di Indonesia harus terlebih dahulu melalui validasi IMEI.
IMEI.info mendefinisikan, nomor IMEI adalah kode 15 digit unik yang secara tepat mengidentifikasi perangkat dengan input kartu SIM. 14 digit pertama ditentukan oleh organisasi Asosiasi GSM. Digit terakhir dihasilkan oleh algoritma bernama rumus Luhn dan memiliki karakter kontrol. Nomor ini adalah nomor individual yang ditetapkan untuk setiap telepon di seluruh dunia. Sangat penting dipahami, IMEI berisi beberapa informasi rahasia tentang produk, tetapi terkadang juga memungkinkan kita menemukan ponsel cerdas.
Smartphone yang nomor IMEI-nya telah didaftarkan, dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR. Jadi, CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor IMEI dari ponsel yang beredar di Indonesia.
CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.