Ikut Menyebarkan Data Dari Bjorka? Hati-hati Ancaman Hukuman Doxing

Uli Febriarni
Rabu 14 September 2022, 15:58 WIB
hacking /  freepik

hacking / freepik

Indonesia masih dihebohkan dengan kemunculan peretas Bjorka, yang mengungkap ke publik sejumlah kebocoran data. Sebelumnya, pada 31 Agustus 2022, Bjorka menyebarkan kabar kebocoran 1,3 miliar data registrasi SIM Card milik pengguna Indonesia. Ia kembali menyentil pejabat yang mengelola data pribadi negara dengan membocorkan surat rahasia negara.

Baca Juga: Indonesia Rancang UU Perlindungan Data Pribadi, Ini UU PDP Di Sejumlah Negara ASEAN

Bjorka Mengunggah Data di Media Sosial

Bjorka kerap mempublikasikan 'buah karya' miliknya ke media sosial, salah satunya Twitter. Awalnya, ia mengunggah kebocoran-kebocoran data menggunakan akun @Bjorkanism. Beberapa waktu kemudian, akun tersebut ditangguhkan dan ia kembali beraksi lewat akun baru. 

Tak sedikit akun lain yang mengunggah ulang apa yang dipublikasikan oleh Bjorka tersebut. Mereka melakukan Tweet ulang, mengutip Tweet bahkan menangkap layar unggahan Bjorka, untuk selanjutnya diunggah lewat akun mereka. Bukan hanya di platform Twitter, Instagram dan Facebook juga jadi tempat pengguna media sosial membagikan kerajinan tangan Bjorka.

Apa Itu Data Pribadi?

Beberapa data yang bocor dan diunggah oleh Bjorka merupakan data pribadi milik warga negara, selebihnya data rahasia. Perihal nama, tempat tanggal lahir, NIK dan identitas yang tertera di KTP bukan lagi dianggap rahasia, tetapi jadwal, kode hingga jenis vaksin Covid-19 yang digunakan merupakan perkara lain. Karena aturan negara Indonesia sudah memiliki definisi mengenai apa itu data pribadi. 

  • Dalam UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), diatur mengenai informasi yang dikecualikan untuk diketahui publik.

Poin-poin data pribadi dan merupakan rahasia pribadi meliputi: riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang. Selain itu, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang. Berikutnya, catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal.

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menyatakan, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Warganet Ikut Melakukan Doxing

Ketika kita ikut menyebarkan ulang data-data pribadi milik sejumlah petinggi negara yang notabene seorang individu, apalagi untuk tujuan mempermalukan mereka di kanal media sosial, maka tanpa sadar kita telah terjerumus dalam perilaku doxing.

Baca Juga: Data Bocor Kominfo Salahkan Operator, Mari Simak Bersama Isi UU Sisminduk

Apa itu doxing? sebuah aktivitas yang kita lakukan menggunakan jaringan internet, untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi ke publik. Pelaku doxing punya berbagai alasan, namun kebanyakan negatif. Di antaranya menipu, melecehkan, menghina dan perbuatan lain yang merugikan pemilik data. 

Istilah doxing di Indonesia bisa dikatakan baru populer sekitar pertengahan 2021, saat itu Rachel Venya, seorang selebgram, mengajak penggemarnya beramai-ramai mencari data warganet, yang menurut RV telah merugikan dirinya. Data itu kemudian bisa diberikan kepada RV dengan imbalan berupa uang. Ternyata, bukan hanya mengikuti sayembara, beberapa akun justru menyebarkan data pribadi orang yang bersangkutan, diikuti dengan sejumlah caci maki.

Apa Ancaman Hukum Untuk Pelaku Doxing?

Di Indonesia doxing belum ada aturan secara khusus, penanganan doxing masih bertumpu UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permenkominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Berikut ancaman hukuman dalam UU ITE:

  • Pasal 45
    (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  • Pasal 45A
    (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • 45 B Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno12 Desember 2025, 19:39 WIB

TicNote Pods: Earbud Pencatat Catatan Bertenaga AI 4G Pertama di Dunia

Earbud ini tersedia dalam dua kelir dan harganya hampir mencapai Rp5 juta.
TicNote Pods. (Sumber: Mobvoi)
Hobby12 Desember 2025, 19:15 WIB

Sinopsis Film Para Perasuk, Ini Daftar Para Pemainnya

Ini adalah film terbaru garapan Wregas Bhanuteja, tapi belum diungkap tanggal rilisnya untuk 2026 mendatang.
Poster film Para Perasuk. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 18:00 WIB

Instagram Beri Kendali Atas Algoritma Konten yang Muncul di Reels

Instagram akan memungkinkan penggunanya untuk mengontrol topik mana yang direkomendasikan oleh algoritmanya.
Pengguna bisa mempersonalisasi algoritma Reels yang muncul di Instagram. (Sumber: Instagram)
Lifestyle12 Desember 2025, 17:21 WIB

ASICS Hadirkan Sepatu Padel Sonicsmash FF, Ringan dan Terasa Lebih Lincah

Sepatu padel baru tersebut untuk membuat kecepatan terasa mudah.
ASICS Sonicsmash FF adalah sepatu khusus untuk padel. (Sumber: ASICS)
Techno12 Desember 2025, 15:16 WIB

Jenius x Zurich Luncurkan 2 Proteksi Perjalanan untuk Liburan yang Aman

Jenius adalah aplikasi perbankan digital.
Dua produk proteksi hasil kolaborasi Jenius x Zurich. (Sumber: Jenius)
Startup12 Desember 2025, 15:03 WIB

TransTRACK Raih Halal Logistics Excellence Award

Penghargaan ini didapat dari Halal Development Corporation Berhard pada World Halal Excellence Awards 2024 di Johor, Malaysia.
CEO TransTrack Anggie Meisesari saat menerima Halal Logistics Excellence Award. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 14:50 WIB

Samsung Galaxy Watch Mendukung Pembayaran QRIS Tap di Aplikasi myBCA

QRIS Tap myBCA hadi di Samsung Galaxy Watch, bertransaksi kian praktis.
Transaksi pakai QRIS Tap myBCA kini bisa dilakukan langsung dari pergelangan tangan. (Sumber: Samsung)
Automotive12 Desember 2025, 14:08 WIB

Kawasaki Z1100 ABS MY2026 Dipasarkan di Indonesia, Harga Hampir Rp400 Juta

Performanya semakin buas dan agresif.
Kawasaki Z1100 ABS MY2026. (Sumber: Kawasaki)
Startup11 Desember 2025, 19:20 WIB

MDI Portofolio Impact Report 2025: 8 Startup Diklaim Beri Dampak Nyata

MDI Ventures melihat laporan-laporan ini bukan sekadar dokumen tahunan, tetapi sebagai landasan untuk pengambilan keputusan.
MDI Ventures.
Techno11 Desember 2025, 18:15 WIB

Pebble Hadirkan Index 01: Cincin Pintar untuk Merekam Pikiran

Tangkap ide-ide terbaikmu sebelum ide-ide itu hilang begitu saja.
Pebble Index 01. (Sumber: Pebble)