CapCut dan perusahaan induknya, ByteDance, dituding telah menggunakan data penggunanya tanpa izin.
Laporan Business Wire pada 1 Agustus 2023 mengungkap, aplikasi pengeditan video yang telah digunakan oleh lebih dari 200 juta pengguna bulanan itu, mengambil keuntungan secara ilegal dari data pribadi sensitif pengguna.
Gugatan disampaikan oleh pengacara hak konsumen di firma litigasi penggugat terkemuka Hagens Berman. Gugatan class action, diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Illinois Utara pada 28 Juli 2023.
"Menuduh bahwa CapCut dan ByteDance, yang juga memiliki TikTok, secara ilegal mengambil dan mengambil keuntungan dari data pengguna termasuk informasi biometrik dan geolokasi," tulis laman yang kami kutip pada Kamis (3/8/2023) itu.
Gugatan tersebut menuduh perusahaan melanggar Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer, serta berbagai undang-undang perlindungan konsumen dan privasi data negara bagian. Selain itu, menuduh CapCut dan ByteDance menyediakan data sensitif pengguna kepada pemerintah China untuk pengawasan dan tujuan lainnya.
Baca Juga: Pengguna Android Hati-Hati! Muncul Aplikasi SafeChat, Bisa Mencuri Data Kontak, Foto, Videomu
Baca Juga: Tinder Punya High End Membership, Apa Saja Benefitnya?
Mitra pengelola di Hagens Berman, Steve Berman, menyebut ByteDance adalah aplikasi alat, bukan aplikasi media sosial, ByteDance sebagian besar menghindari pengawasan atas cara menangani data pengguna.
"Itu berakhir sekarang. Ini adalah aplikasi yang sudah dilarang di India, dan TikTok, yang juga dimiliki oleh ByteDance, telah dilarang dari perangkat pemerintah Amerika Serikat karena masalah privasi. ByteDance tidak dapat diizinkan untuk melanjutkan eksploitasi informasi pribadi yang tidak dicentang dan tidak bermoral," ujar Berman yang juga pengacara memimpin kasus tersebut.
Steve menjelaskan, CapCut dapat digunakan untuk melakukan pengeditan yang sangat canggih. Video dapat diposting di TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, atau platform media sosial lainnya. Ini sangat populer, dengan unduhan global lebih dari 400 juta pada tahun 2022 saja, menurut pengaduan tersebut.
Pengacara itu menambahkan, CapCut menggunakan data yang sangat sensitif yang dikumpulkannya dari pengguna —termasuk geolokasi, alamat, informasi perpesanan, dan data biometrik seperti pengukuran wajah— untuk menarik pemasaran dan penjualan, melakukan iklan bertarget, dan mengembangkan permintaan konsumen untuk produk ByteDance lainnya, seperti aplikasi TikTok.
Tanpa sepengetahuan pengguna, aplikasi CapCut juga mendapatkan akses ke video pribadi, yang seringkali mencakup tampilan wajah dari jarak dekat dan tindakan pribadi yang tidak ditujukan untuk publik. Berman mengatakan, 'bahkan jika pengguna memilih untuk tidak mempostingnya'.
Keluhan tersebut juga berbunyi: dengan mengumpulkan dan memfilter data pengguna termasuk jenis kelamin, lokasi, sistem operasi, dan minat, CapCut dapat meningkatkan platform iklan dan pemasaran bertarget yang canggih dan memungkinkan kliennya untuk menargetkan demografi dengan presisi.
"Aplikasi ini berbahaya. Melalui pengumpulan data lokasi Anda secara diam-diam dari waktu ke waktu, itu dapat membangun gambaran detail yang memukau tentang Anda dan pola kehidupan pribadi anak-anak Anda," kata dia.
"Termasuk di mana Anda bekerja, di mana anak-anak Anda bersekolah, informasi tentang kesehatan, agama, politik, hubungan intim Anda—semua yang dibutuhkan untuk memeras Anda untuk mendapatkan keuntungan maksimal," ujarnya lebih lanjut.
Baca Juga: DJI Osmo Action 4: Gambar Oke di Segala Medan dan Bisa Streaming Langsung dengan Hotspot Ponsel
Baca Juga: Amazfit Bip 5: Smartwatch Satu Jutaan, Punya Layar Lebar dan GPS yang Lebih Akurat
Sementara itu dari laman terpisah, gugatan itu menegaskan bahwa kebijakan privasi CapCut dirancang untuk mempersulit orang untuk memahami atau untuk memberikan aplikasi 'persetujuan yang bermakna dan tegas'.
Salah satu penggugat yang mulai menggunakan aplikasi saat duduk di kelas tujuh, diduga dapat menggunakan CapCut tanpa harus mendaftar akun, meninjau kebijakan privasi, atau mendapatkan persetujuan orang tua.
Selain itu, Engadget melaporkan, gugatan tersebut menunjukkan kondisi seperti berikut: karena ByteDance berkantor pusat di Beijing, perusahaan mungkin terpaksa membagikan data CapCut dengan pemerintah China. Ia mengklaim bahwa mantan pejabat ByteDance mengungkapkan secara terbuka, Partai Komunis China dapat menggunakan 'kode saluran pintu belakang', untuk mengakses data pengguna yang berbasis di luar negeri, termasuk yang berada di Amerika Serikat.
Baca Juga: Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Oppo Adakan #OPPO1000PortraitsofDreams
Baca Juga: Nubia Neo 5G: Ponsel Gaming dengan Prosesor UNISOC T820
Kemudian dalam laman Biometric Update menyebut, dokumen pengadilan (kasus 1:23-cv-04953) menyatakan, ByteDance telah mengumpulkan data pribadi menggunakan CapCut sejak debut aplikasi di Amerika Serikat pada 2020. Aplikasi ini membantu dalam membuat dan memposting video.
Undang-undang yang dikutip termasuk Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer federal, Undang-Undang Akses Data dan Penipuan Komprehensif California dan Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois. Penggugat juga mengklaim ByteDance telah melanggar hak privasi konstitusional California.
Pengambilan, penyimpanan, dan penyebaran data melalui CapCut terus berlanjut, menurut penggugat, Evelia Rodriguez, Erikka Wilson, dan seorang anak yang tidak disebutkan namanya.