Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) mendorong demokratisasi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, agar dapat menyebar ke pengguna dari kalangan masyarakat lebih luas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kemenkominfo RI, Nezar Patria, menilai demokratisasi AI akan memberikan akses penggunaan, pemanfaatan, pengembangan dan pengaturan AI. Ini selanjutnya membuka peluang inovasi dan penyelesaian berbagai isu kontemporer AI secara kolaboratif.
"Oleh karena itu, selain keberadaan infrastruktur internet, juga diperlukan regulasi dan sumberdaya manusia yang memadai," kata dia, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (13/8/2023).
"Saya kira itu yang menjadi tupoksi di Kementerian Kominfo. Agar AI bisa bermanfaat dan lebih tepat guna, sesuai kebutuhan lintas pemangku kepentingan, bukan hanya pihak tertentu," lanjutnya.
Baca Juga: Salak Ternyata Bisa Diolah Jadi Sabun Mandi
Baca Juga: Indonesia Ternyata Masih Kekurangan Profesi Dokter
Baca Juga: Mitsubishi X Force Resmi Dipasarkan di Indonesia, Berapa Harganya?
Nezar Patria menyatakan, sedikitnya ada enam isu kontemporer berkaitan dengan pemanfaatan AI dalam keseharian, yaitu: (1) kesalahan atau misinformasi, (2) privasi atau kerahasiaan, (3) toxicity atau ancaman berbasis siber, (4) perlindungan hak cipta, (5) bias implementasi AI, dan (6) pemahaman nilai kemanusiaan.
Guna mengatasi isu tersebut, menurut Nezar, diperlukan regulasi agar penggunaan AI sebagai teknologi memungkinkan diversity dan menciptakan fair level playing field.
"Ini mungkin akan menjadi masalah di kemudian hari. Saya kira antisipasi-antisipasi dalam bentuk regulasi, mungkin sudah bisa melibatkan semua stakeholder untuk bisa berbicara bersama di sini. Kita akan memanfaatkan AI secara mudah dan pendekatan ini berarti AI akan lebih mudah, lebih murah, lebih ramah bagi pengguna," jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan democratization of governance telah dilakukan Kementerian Kominfo RI melalui penerapan tata kelola ekosistem digital, dengan melibatkan beragam stakeholders. Termasuk juga mendukung perencanaan atau desain, yang dibuat oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) pada 2020.
Baca Juga: Biaya Berlangganan Tambah Mahal, Disney+ Juga Melarang Berbagi Akun
Kementerian Kominfo mendukung penuh pelaksanaan Stranas dengan pemerataan akses internet, penyelenggaraan sistem penghubung layanan Pemerintah (Data-Hub) dan jaringan intra-pemerintah serta beberapa regulasi yang berkaitan denagn penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pelindungan Data Pribadi.
Pihaknya berharap, upaya yang mereka lakukan dapat memfasilitasi pelaksanaan Stranas Kecerdasan Artifisial.
Bahkan Kementerian Kominfo, juga menyiapkan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang AI, Penyusunan Peta okupasi Bidang AI, serta pelathan dan edukasi literasi untuk pengembangan sumberdaya manusia.
Senada dengan pemerintah, kalangan akademisi juga membenarkan bahwa perkembangan AI di Indonesia harus mendapat pengawasan ketat.
Dosen dan Peneliti dalam bidang AI, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Fariz Darari, mengungkap jika perkembangan AI tidak disertai pengawasan, maka dikhawatirkan membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menyebut, di era kemajuan teknologi saat ini sulit membedakan fakta dan rekayasa AI.
Oleh sebab itu, Fariz menegaskan pentingnya pendampingan dan pembinaan oleh pemerintah Indonesia soal AI. Tujuannya, agar dapat membatasi gerak pihak-pihak yang membuat atau memanfaatkan AI itu, serta mengetahui ancaman yang berpotensi muncul.
"Mungkin di sekitar kita, harus ada yang dapat menjelaskan tujuan AI, bagus dan kurang bagusnya," ucap Fariz.