PT Pos Indonesia miliki layanan gebrakan dalam transaksi emas, yakni dengan menghadirkan Pospay Gold. Pospay Gold adalah fitur baru dalam SuperApp Pospay, dan siap melayani masyarakat yang ingin melakukan transaksi fisik emas secara digital di dalam bursa.
Pospay Gold ini akan menjadi sebuah layanan yang semakin memperkuat SuperApp Pospay.
Transaksi yang dilakukan pada fitur Pospay Gold bukan emas digital, melainkan transaksi fisik emas secara digital, di dalam bursa JFXGOLD X.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, mengungkap Pos Indonesia dapat bertahan selama 276 tahun usahanya karena selalu melakukan perubahan-perubahan. Seperti yang dilakukan saat ini, melakukan transformasi digital khususnya pada layanan yang tersedia pada website dan mobile apps Pospay Superapp.
"Pospay gold merupakan trading emas yang berbasis syariah. Sudah memenuhi unsur syariah, bukan perjudian, bukan riba, komoditi halal, bukan dengan cara yang bathil membohongi atau menipu," kata dia, dikutip dari keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: All New Hyundai KONA: Desain EV Lebih Berani, Dinamis, Styling Unik Khas Hyundai
"Selain itu, bukan dengan adanya bunga tetapi menggunakan sharing risk yang adil, tidak menggunakan spekulasi yang berlebihan, fisik emasnya ada dan itu diaudit," jelasnya lebih lanjut.
Faizal berharap, kehadiran Pospay Gold pada Superapp memberikan pilihan bagi masyarakat untuk melakukan investasi.
Sementara, dalam surat rekomendasi yang dirilis, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan, transaksi fisik emas secara digital dalam bursa JFXGOLD X pada fitur Pospay Gold diawasi langsung Bappebti sebagai Lembaga Regulasi, Jakarta Futures Exchange sebagai Lembaga Bursa, Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Fisik Komoditi, Kinesis Monetary Indonesia dan PT Pos Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Emas, serta Abi Komoditi Berjangka sebagai Perantara Perdagangan.
"Sebagai lembaga regulasi, Bappebti Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah memberikan surat rekomendasi kepada PT ABI Komoditi Berjangka (ABI KB) pada Rabu 21 Juni 2022, perihal Persetujuan Pembangunan Sistem Perantara Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold," tulis Bappebti, dilansir dari laman Media Indonesia.
Baca Juga: Cuma Maraton Drakor Bisa Dibayarin Wisata ke Korea 5 Hari 3 Malam, Begini Caranya
Dalam fitur Pospay Gold, fisik emas dan dana tunai disimpan dan dipisahkan sesuai kepemilikan.
Fisik Emas yang ditransaksikan pada fitur Pospay Gold ber-satandar London Bullion Market Association (LBMA) dengan tingkat kemurnian 999.9 dan ber-asuransi, menggunakan harga pasar international, dapat ditransaksikan mulai dari 0,01 gram atau kurang dari Rp10.000, penarikan fisik emas dapat dilakukan dengan kelipatan minimal lima gram dan diambil di PT Pos Indonesia terdekat yang ditunjuk.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, mengapresiasi upaya sinergis dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah di Indonesia, salah satunya melalui inovasi digital Pospay Gold, yang merupakan aplikasi perdagangan fisik secara digital berbasis syariah.
"Inovasi Pospay Gold dalam aplikasi SuperApp milik PT Pos telah menambah jajaran prestasi karya anak bangsa yang bertaraf dunia, serta memperkaya pilihan bagi masyarakat yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam berinvestasi," ungkapnya.
Ma'ruf Amin berharap, masyarakat akan semakin mudah untuk mengakses perdagangan fisik emas secara digital dalam bursa komoditas berjangka yang diawasi BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan.
Ia juga mendorong PT Pos Indonesia bersama dengan Kementerian/Lembaga, Otoritas, dan para pemangku kepentingan terkait, untuk menjamin keamanan dan privasi dalam pengembangan inovasi teknologi, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Demikian jga mengedukasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat secara masif, serta melakukan pengawasan terhadap implementasi regulasi/kebijakan diiringi perbaikan secara berkelanjutan.
Baca Juga: All New Toyota Alphard Telah Diluncurkan di GIIAS 2023, Intip Spek dan Harganya
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, di laman kementerian menyatakan, kemajuan teknologi digital menjadi pendorong ekosistem ekonomi syariah yang lebih andal, kata dia.
Oleh karena itu, penguatan sektor ekonomi digital menjadi salah satu strategi utama dalam mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Mengutip data Google, Temasek, dan Bain, dan menyatakan potensi nilai ekonomi digital Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai USD 146 miliar atau setara dengan Rp2.097 triliun. Sementara itu, Kementerian Perdagangan memperkirakan potensi nilai ekonomi digital Indonesia pada 2030 akan mencapai USD 315,5 miliar atau setara dengan Rp4.531 triliun.