Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) menyusun pedoman etika pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Hal itu dilakukan, menyusul saat ini sedang nampak tren perkembangan big data, yang menghasilkan pemanfaatan data tak terstruktur (unstructured data) untuk pengembangan teknologi AI secara signifikan.
Wakil Menkominfo RI, Nezar Patria, mengatakan bahwa kondisi itu membuat pemanfaatan AI memiliki kaitan erat dengan isu pelindungan data pribadi.
Menurut dia, salah satu isu yang paling hangat dibicarakan beberapa waktu terakhir, yakni kemampuan AI membentuk pola data. Yang mana, itu didukung dengan ketersediaan data yang bisa diakses publik melalui sistem internet, dan ini perlu memenuhi regulasi yang berlaku.
"Teknologi scraping, crawling dan yang sejenis, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku," kata dia, dalam keterangannya, dilansir Jumat (1/9/2023).
Data Pribadi Harus Dihormati
Nezar menyatakan, ada batasan–batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi.
Baca Juga: Rhenald Kasali: 3 Perubahan Ini Harus Dilakukan Kampus, Sekarang!
Baca Juga: Google Luncurkan Fitur Pencarian Tiket Pesawat Murah
Nezar Patria menambahkan, ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi perlu diatur lebih lanjut, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, RPP PDP ini memiliki peran penting, terkait menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak-hak individual.
Beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif, yang berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi, lanjut Nezar.
Pemerintah Akan Terbitkan Surat Edaran Penggunaan AI
Baru baru ini, Nezar mengaku telah membaca sebuah Joint Statement yang ditandatangani oleh dua belas otoritas pelindungan data pribadi dari Inggris, Australia, Maroko hingga Argentina. Dalam pernyataan tersebut, 12 otoritas negara mengingatkan kepada penyedia layanan seperti penyedia media sosial, untuk melindungi informasi personal pengguna yang tersedia di platformnya dari kegiatan scraping yang melanggar hukum.
Maka, Kemenkominfo juga akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan tentu menghormati aturan aturan yang ada.
Ia juga menekankan arti penting penghormatan atas hak fundamental individual, sehingga AI dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat.
Regulasi AI Bukan Untuk Menghambat Inovasi
Sebelumnya, saat menghadiri acara IDC 2023 yang digelar Asosisasi Media Siber Indonesia (AMSI), Nezar mengatakan, peteknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan berpotensi menimbulkan beberapa isu. Mulai dari kesalahan analisis yang mengakibatkan misinformasi berita, perlindungan hak cipta, hingga hal yang berkaitan dengan nilai kemanusiaan.
Ia menyatakan, tengah mengkaji kebutuhan pengaturan pemanfaatan AI agar bisa optimal.
Baca Juga: TCL 40 NXTPAPER dan 40 NXTPAPER 5G Meluncur di Eropa, Tengok Spek dan Harganya
Baca Juga: Contek Live Selling Ala Selebritis, Cuannya Gak Tipis
Pemerintah, kata dia, memonitoring perkembangan pemakaian AI dan bersikap positif dengan itu. Meski demikian juga mencermati sisi-sisi negatif yang akan muncul.
Kajian dilakukan dengan berkolaborasi bersama sejumlah lembaga serta mitra kerja di beragam sektor, terutama di ekosistem ekonomi digital. Mulai dari pelaku-pelaku industri yang berbasiskan digital, beberapa pakar teknologi, sosial, budaya, dan sebagainya.
"Kami coba mengantisipasinya dengan satu regulasi yang mencoba meminimalkan dampak-dampak yang harmful atau merusak dari AI," ungkapnya.
Regulasi AI tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi. Namun, sebagai langkah antisipatif atas risiko yang akan mungkin muncul.
Di kesempatan itu ia juga mengingatkan penggunaan AI berpotensi memunculkan pelanggaran hak cipta. Efek seperti inilah yang harus diwaspadai ke depannya, tandasnya.