Ikuti Jejak Indonesia: Malaysia Mempertimbangkan Rancang UU Agar Google dan Meta Membayar Berita

Uli Febriarni
Rabu 06 September 2023, 15:51 WIB
ilustrasi bendera Malaysia (Sumber : freepik)

ilustrasi bendera Malaysia (Sumber : freepik)

Pemerintah Malaysia kini sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menyusun peraturan baru, mirip Publisher Right (Hak Penerbit), yang saat ini masih digodok oleh pemerintah Republik Indonesia.

Menurut Reuters, peraturan itu nantinya akan menjadikan Alphabet dan Meta bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada media lokal, atas jumlah klik dan penayangan berita.

Berbagai sumber menyebutkan, Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) negara tersebut telah melakukan pembicaraan dengan beberapa perusahaan, mengenai kemungkinan mereka mematuhi undang-undang yang serupa dengan yang berlaku di Australia.

"Malaysia bermaksud menerapkan peraturan ini, untuk mengatasi masalah kompensasi yang tidak adil bagi platform digital dan media lokal, dengan harapan hal ini akan memungkinkan agensi konten lokal menerima kompensasi yang layak," tulis media itu, dilansir Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Meta Hentikan Facebook News di Inggris, Prancis dan Jerman

Sementara itu, seperti dikatakan di atas, peraturan ini sepertinya akan mirip dengan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights, di Indonesia.

Katadata pernah memberitakan mengenai Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Republik Indonesia, yang saat ini berupaya mempercepat penyelesaian regulasi ini.

Penyusunan Publisher Rights kali pertama diumumkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada pidato peringatan Hari Pers Nasional, Februari 2023. Kala itu, Jokowi menyinggung keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat.

Pasalnya, sekitar 60% belanja iklan masuk ke platform asing seperti Google dan Facebook. Padahal, perusahaan media yang berperan penting dalam memproduksi konten.

"Sumber daya keuangan media konvensional akan makin berkurang. Larinya pasti ke sana (Google, Facebook, dkk). Dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri," kata Jokowi kala itu, dilansir dari CNBC.

Baca Juga: Ini Alasan Google Ubah Logo Android Jadi Lebih Ceria

Baca Juga: Stray: Game Petualangan Kucing di Dunia Cyberpunk yang Akan Difilmkan

Publisher Rights dinilai sebagai kebijakan yang akan menyelamatkan bisnis media. Secara garis besar, Publisher Rights mengharuskan platform seperti Google dan Facebook untuk memberikan kompensasi berupa sejumlah uang bagi perusahaan media.

Pasalnya, selama ini Google dan Facebook semata-mata berperan sebagai wadah distributor berita. Tanpa media yang memproduksi konten berita, maka Google dan Facebook tak punya materi untuk disalurkan ke khalayak.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Nezar Patria, menyebutkan sedikitnya ada tiga isu utama yang jadi poin di dalam regulasi itu. Yakni, terkait kerja sama bisnis atau business to business, data, dan algoritma khusus untuk platform digital.

Menurut Nezar, pemerintah mencoba membangun keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, kerja sama bisnis menjadi hal penting antara industri media dan platform digital.

Kominfo juga menilai, aturan ini bisa mengurangi peredaran berita yang hanya memanfaatkan judul bombastis atau clickbait.

Aturan mirip Publisher Rights sebenarnya sudah diimplementasikan di beberapa negara. Misalnya di Australia melalui 'News Media Bargaining Code' yang mulai berlaku sejak Maret 2021.

Raksasa teknologi yang beroperasi di Australia telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan perusahaan media untuk memberi mereka kompensasi atas konten yang menghasilkan klik dan iklan.

Baca Juga: Google Ubah Logo Android, Bugdroid Jadi 3D dan Font Baru

Baca Juga: ChatGPT Plus Terafiliasi Canva: Kemudahan Mendesain Apapun, Kecuali Mendesain Masa Depanmu

Kemudian, negara lain yang telah menerapkan aturan serupa adalah Kanada. 

Kanada telah mendorong keduanya untuk membayar uang atas penerbitan berita, lewat adanya 'Undang-Undang Berita Online' di negara tersebut. RUU tersebut, yang diperkenalkan pada April 2022, dikenal dengan Bill C-18, mirip dengan undang-undang terobosan yang disahkan di Australia pada 2021.

Undang-undang tersebut disahkan House of Commons Kanada pada Desember. Industri media Kanada menginginkan regulasi yang lebih ketat bagi perusahaan teknologi, untuk mencegah mereka menyingkirkan bisnis berita dari pasar periklanan online. 

Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, mengatakan bahwa berbagai raksasa internet seperti Meta memposting rekor keuntungan setiap tahun. Sementara pada saat yang sama berita independen lokal berjuang di seluruh Kanada.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno12 Desember 2025, 19:39 WIB

TicNote Pods: Earbud Pencatat Catatan Bertenaga AI 4G Pertama di Dunia

Earbud ini tersedia dalam dua kelir dan harganya hampir mencapai Rp5 juta.
TicNote Pods. (Sumber: Mobvoi)
Hobby12 Desember 2025, 19:15 WIB

Sinopsis Film Para Perasuk, Ini Daftar Para Pemainnya

Ini adalah film terbaru garapan Wregas Bhanuteja, tapi belum diungkap tanggal rilisnya untuk 2026 mendatang.
Poster film Para Perasuk. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 18:00 WIB

Instagram Beri Kendali Atas Algoritma Konten yang Muncul di Reels

Instagram akan memungkinkan penggunanya untuk mengontrol topik mana yang direkomendasikan oleh algoritmanya.
Pengguna bisa mempersonalisasi algoritma Reels yang muncul di Instagram. (Sumber: Instagram)
Lifestyle12 Desember 2025, 17:21 WIB

ASICS Hadirkan Sepatu Padel Sonicsmash FF, Ringan dan Terasa Lebih Lincah

Sepatu padel baru tersebut untuk membuat kecepatan terasa mudah.
ASICS Sonicsmash FF adalah sepatu khusus untuk padel. (Sumber: ASICS)
Techno12 Desember 2025, 15:16 WIB

Jenius x Zurich Luncurkan 2 Proteksi Perjalanan untuk Liburan yang Aman

Jenius adalah aplikasi perbankan digital.
Dua produk proteksi hasil kolaborasi Jenius x Zurich. (Sumber: Jenius)
Startup12 Desember 2025, 15:03 WIB

TransTRACK Raih Halal Logistics Excellence Award

Penghargaan ini didapat dari Halal Development Corporation Berhard pada World Halal Excellence Awards 2024 di Johor, Malaysia.
CEO TransTrack Anggie Meisesari saat menerima Halal Logistics Excellence Award. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 14:50 WIB

Samsung Galaxy Watch Mendukung Pembayaran QRIS Tap di Aplikasi myBCA

QRIS Tap myBCA hadi di Samsung Galaxy Watch, bertransaksi kian praktis.
Transaksi pakai QRIS Tap myBCA kini bisa dilakukan langsung dari pergelangan tangan. (Sumber: Samsung)
Automotive12 Desember 2025, 14:08 WIB

Kawasaki Z1100 ABS MY2026 Dipasarkan di Indonesia, Harga Hampir Rp400 Juta

Performanya semakin buas dan agresif.
Kawasaki Z1100 ABS MY2026. (Sumber: Kawasaki)
Startup11 Desember 2025, 19:20 WIB

MDI Portofolio Impact Report 2025: 8 Startup Diklaim Beri Dampak Nyata

MDI Ventures melihat laporan-laporan ini bukan sekadar dokumen tahunan, tetapi sebagai landasan untuk pengambilan keputusan.
MDI Ventures.
Techno11 Desember 2025, 18:15 WIB

Pebble Hadirkan Index 01: Cincin Pintar untuk Merekam Pikiran

Tangkap ide-ide terbaikmu sebelum ide-ide itu hilang begitu saja.
Pebble Index 01. (Sumber: Pebble)