Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) menyebutkan, terhitung hingga 14 September 2023, pihaknya telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.
Rincian asal konten yang diputus akses itu antara lain: sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten, dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten.
Hal itu dikemukakan oleh Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, dan dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.
Sementara itu secara khusus, Budi Arie menyatakan, sejak ia dilantik sebagai Menkominfo, sebanyak 60.791 konten pornografi sudah ditangani. Secara detail, berasal dari website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten.
Baca Juga: Trailer Aquaman and the Lost Kingdom Rilis, Momen Menghadapi Dendam Black Manta
"Selain konten judi online yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, Kementerian Kominfo juga melakukan melakukan pemutusan akses terhadap konten pornografi," kata dia, di keterangan resmi, dilansir Sabtu (16/9/2023).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.
Pemerintah Tindak Pelaku Komersialisasi Konten Porno
Seperti kita ketahui pula, belum lama ini, polisi menemukan tiga situs untuk menyebarkan film porno. Polisi juga telah mengamankan sejumlah tersangka terkait rumah produksi film porno. Setelah didalami, terdapat tiga situs web yang menjadi tempat menyebarkan film porno. Kementerian Kominfo RI memastikan akan memblokir semua situs tersebut.
"Pasti kami blokir, pornografi kan merusak masyarakat," kata Budi.
Budi juga memastikan semuanya akan diproses dengan tugasnya masing-masing. Kominfo untuk bagian platform dan situs, sementara polisi pada bagian hukum.
Sementara itu Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengaku telah mengajukan permintaan kepada bank, atas penutupan rekening yang menampung login ke website itu.
Kasus ini bermula tersangka I yang merupakan sutradara dan pemilik rumah produksi beralih membuat film dewasa. Ini dikarenakan film horror dan komedi yang dibuat sebelumnya kurang peminat.
Baca Juga: Threads Bisa Mengutip Unggahan Pengguna Lain, Semakin Mirip X
Baca Juga: Siksa Neraka dan Siksa Kubur Saling Spill, Slamet Rahardjo Main di Kedua Filmnya
Ternyata film porno mendapatkan banyak pelanggan. Akhirnya seluruh tersangka membuat film dewasa dengan total hingga 120 film sejak 2022 dengan 10.000 orang berlangganan di website yang dimiliki para tersangka.
"Di situlah kemudian tersangka I meng-upload di 3 website dimaksud, kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses web sehingga selanjutnya tersangka I dan tersangka lainnya melakukan pembuatan film dimaksud. Sampai dengan 120 film yang diproduksi komplotan tersangka," ujar Ade, dikutip dari CNBC.
Efek Konsumsi Konten Pornografi
Kebiasaan mengonsumi konten pornografi bukan hanya berlaku bagi anak-anak dan remaja, melainkan juga orang dewasa. Melansir berbagai sumber, berikut efek buruk kecanduan konten pornografi.
1. Kerusakan otak
Ketika melihat pornografi, tubuh akan mengeluarkan hormon dopamin. Semakin sering melihat pornografi, berarti dopami juga terus-menerus membanjiri bagian prefrontal cortex pada otak. Prefrontal cortex berperan sebagai pusat kepribadian karena memiliki fungsi eksekutif.
Baca Juga: Spesifikasi Kamera Fujifilm GFX100 II, Harganya Lebih Murah dari Pendahulunya
Apabila prefrontal cortex dibanjiri oleh dopamin, dampak yang muncul yakni:
- sulit membedakan baik dan buruk
- sulit mengambil keputusan
- kurang percaya diri
- daya imajinasi menurun
- kesulitan merencanakan masa depan.
Kecanduan melihat pornografi juga bisa mengakibatkan penyusutan jaringan otak; otak akan mengalami pengecilan dan rusak permanen.
2. Gangguan Emosi
Dampak psikis yang terjadi ketika kecanduan pornografi antara lain:
- munculnya perasaan kacau, karena selalu ingin menemukan konten pornografi
- mudah marah dan tersinggung jika kegiatan mengakses pornografinya terganggu
- mudah lupa
- sulit berkonsentrasi
- mudah cemas, karena ia merasa takut dan tidak percaya diri kebiasaannya itu terbongkar oleh orang lain.
3. Terjun dalam Seks Bebas, Menjadi Pelaku Perkosaan
Bahaya yang lebih mengancam jika kecanduan pornografi adalah risiko terjerat seks bebas. Pasalnya, menonton konten porno tidak jarang akan menimbulkan keinginan untuk mempraktikkannya dengan orang lain.
Hasrat seksual tinggi, tidak terkendali, diiringi kebiasaan menonton konten porno, pada banyak orang juga berpotensi menjebloskan seseorang menjadi pelaku tindak pelecehan hingga pemerkosaan.