Techverse.asia - TikTok, aplikasi media sosial berbagi video yang menghadapi reaksi global atas hubungannya dengan China, ByteDance, di mana platform ini dikenakan denda seebsar €345 juta atau setara dengan Rp5,65 triliun di Uni Eropa (UE) karena dugaan penyimpangan dalam cara mereka menangani data pribadi anak-anak.
Komisi Perlindungan Data Irlandia menemukan bahwa TikTok gagal melindungi anak di bawah umur dari pemrosesan data yang tidak perlu dan tidak bertindak secara transparan, menurut keputusan yang diumumkan pada 15 September 2023. Denda tersebut menyusul penyelidikan yang dilakukan Komisi Perlindungan Data Irlandia pada 2021 yang mengamati kepatuhan TikTok terhadap UU Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa.
Komisi Perlindungan Data Irlandia yang mengawasi TikTok karena perusahaannya di UE berbasis di Dublin, Irlandia, memberikan TikTok ultimatum tiga bulan untuk menjadikan pemrosesan datanya sejalan dengan aturan GDPR yang ketat.
Penyelidikan ini berfokus pada beberapa fitur TikTok mencakup pengaturan akun default, pengaturan family pairing, dan verifikasi usia. Pertama, setelah berkonsultasi dengan Dewan Perlindungan Data Eropa, DPC menemukan bahwa TikTok menyetel akun anak-anak ke publik secara default ketika mereka mendaftar di platform tersebut. Artinya, video anak-anak dapat dilihat secara publik secara default dan fitur komentar, duet, dan Stitch juga diaktifkan secara default.
Baca Juga: Uni Eropa Kenakan Denda Senilai Rp19 Triliun kepada Meta, Ini Penyebabnya
Kedua, family pairing, sebuah fitur yang diperkenalkan oleh TikTok pada 2020, memungkinkan akun anak-anak ditautkan dengan akun dewasa yang terpisah, secara teori untuk mengelola pengaturan aplikasi seperti membatasi waktu pemakaian perangkat dan membatasi pesan langsung atau Direct Message (DM) serta konten yang mungkin tidak pantas.
Sedangkan untuk pengguna TikTok non-anak dapat menggunakan fitur ini untuk mengaktifkan pesan langsung bagi pengguna anak-anak yang berusia di atas 16 tahun, sehingga membuat fitur ini tidak terlalu ketat bagi pengguna anak-anak, sesuai dengan temuan DPC.
DPC pun menemukan bahwa akun TikTok anak-anak dapat ditautkan ke profil yang belum diverifikasi oleh perusahaan sebagai milik orang tua atau wali. Setelah ditautkan, pengaturan profil anak dapat dilonggarkan oleh pengguna dewasa untuk mengizinkan DM.
Ketiga, salah satu poin penting adalah apakah TikTok telah berbuat cukup banyak untuk menjauhkan anak-anak di bawah usia minimum 13 tahun dari platform melalui verifikasi usia. Meskipun keputusan tersebut menyatakan bahwa metode verifikasi usia TikTok tidak melanggar UU GDPR, keputusan tersebut menetapkan bahwa TikTok tidak cukup melindungi privasi anak-anak di bawah 13 tahun yang dapat mendaftar untuk sebuah akun.
Baca Juga: Lakukan Iklan Tertarget kepada Pengguna di Irlandia, Meta Kena Denda Triliunan Rupiah
Menanggapi keputusan tersebut, juru bicara TikTok mengirimkan pernyataan resmi yang berbunyi; "Kami dengan hormat tidak setuju dengan keputusan tersebut, khususnya tingkat denda yang dikenakan. Kritik DPC terfokus pada fitur dan pengaturan yang diterapkan tiga tahun lalu, dan bahwa kami membuat perubahan jauh sebelum penyelidikan dimulai, seperti mengatur semua akun di bawah 16 tahun menjadi pribadi secara default," katanya dikutip pada Minggu (17/9/2023).
TikTok juga mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya sehubungan dengan sanksi tersebut. Jadi platform tersebut dapat mengajukan banding hukum di Irlandia.
Dalam tanggapan yang lebih panjang yang diposting di situs webnya, Elaine Fox sebagai Pimpinan Privasi TikTok di Eropa, menguraikan langkah-langkah yang menurutnya diambil perusahaannya untuk mengatasi masalah keamanan sebelum penyelidikan DPC dimulai, seperti menetapkan akun pengguna berusia 13-15 tahun menjadi pribadi oleh bawaan.
Baca Juga: Jika Tak Segera Perbaiki Masalah Privasi, Meta Akan Kena Denda Rp1,5 Miliar per Hari
Dia juga mengklaim bahwa pada 2021 TikTok menjadi platform besar pertama yang mengungkapkan secara publik jumlah akun yang diduga di bawah umur yang dihapus. “Kami mempublikasikan hal ini dalam Laporan Penegakan Pedoman Komunitas triwulanan kami dan selama tiga bulan pertama tahun 2023, kami menghapus hampir 17 juta akun serupa secara global,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa kepastian usia merupakan tantangan industri secara luas. “Kami akan terus menjalin hubungan dengan regulator dan pakar lainnya untuk mengidentifikasi solusi baru yang semakin meningkatkan upaya kami untuk menjauhkan pengguna di bawah umur dari platform ini,” katanya.
Berdasarkan postingan blog tersebut, sampai saat ini TikTok memiliki lebih dari 134 juta pengguna aktif bulanan di seluruh Uni Eropa.