Pemerintah Revisi Aturan Permendag Soal Social Commerce, TikTok Shop Cuma Boleh Promosi

Rahmat Jiwandono
Selasa 26 September 2023, 10:44 WIB
TikTok Shop.

TikTok Shop.

Techverse.asia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berjualan. Itu disampaikan usai menggelar rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Senin (25/9/2023) kemarin.

Dari hasil ratas tersebut pemerintah sepakat untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Ini sudah disepakati bersama dan revisi (Permendag) akan segera ditandatangani juga. Pembahasannya sudah berbulan-bulan bersama Presiden (Jokowi)," kata Zulkifli Hasan. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, social e-commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, bukan transaksi jual beli. Jadi social e-commerce hanya bisa seperti televisi - memfasilitasi promosi barang atau jasa - dan tidak transaksi. 

"Social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, enggak boleh lagi. Seperti di TV itu kan hanya iklan saja, enggak ada uang yang diterima. Jadi itu semacam platform digital, jadi tugasnya ya mempromosikan," paparnya. 

Baca Juga: Cek Ombak Lawan Amazon dan Walmart: TikTok Shop Hadirkan Diskon Besar-besaran Selama Musim Liburan di AS

Menurutnya, sebuah media sosial dilarang untuk merangkap sebagai e-commerce, begitu juga sebaliknya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial yang dipakai untuk kepentingan bisnisnya. 

"Jadi memang harus dipisah, tidak boleh sosial media kok merangkap jadi e-commerce. Sehingga algoritmanya juga tidak dikuasai oleh mereka semua. Dan yang paling penting adalah kami mencegah agar tak ada penyalahgunaan data pribadi buat kepentingan bisnis gitu," katanya. 

Soal Permendag No.50/2023 yang baru juga akan mengatur perihal penjualan barang dari luar negeri. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan jika barang-barang dari luar negeri dan dalam negeri yang dijual di platform e-commerce setidaknya harus memiliki standar yang sama. 

"Barang yang dari luar negeri perlakuannya harus sama dengan barang dalam negeri. Misal kalau untuk makanan ya harus punya sertifikasi halal, dan beauty juga harus sudah terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Barang elektronik pun harus ada standarnya dan bahwa ini betul barangnya," katanya. 

Terakhir, dalam revisi Permendag itu juga mengatur tentang minimal transaksi untuk barang impor serta platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. "Untuk satu transaksi barang impor minimal nilainya US$100 (sekitar Rp1,5 jutaan) dan media sosial tidak boleh bertindak layaknya produsen," terangnya. 

Zulhas, sapaan akrabnya, tidak menyebut merek tertentu yang akan terkenda dampak dari revisi aturan tersebut. Menurut dia, aturan ini berlaku untuk semua social commerce, tak terkecuali TikTok Shop. Oleh karena itu, jika memang ingin melakukan jual beli, maka TikTok Shop pun harus mendaftarkan perusahaannya sebagai e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, maupun Blibli. 

"Siapa saja (social commerce) yang mau berjualan harus mendaftar sebagai e-commerce," tambahnya. 

Baca Juga: TikTok Sedang Menguji Hasil Google di Halaman Pencariannya

Merespons revisi UU itu, juru bicara TikTok Indonesia pun angkat bicara mengenai wacana untuk pelarangan TikTok Shop melakukan transaksi jual beli. Bahkan mereka mengklaim kalau TikTok Shop turut membantu memasarkan produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. 

Namun demikian, menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, adanya social commerce membuat banyak produk impor yang masuk ke Tanah Air, sehingga berimbas pada porsi produk UMKM lokal. 

"Kami tegaskan bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi oleh pelaku UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan jumlah kunjungan (traffic) ke toko online mereka," ujar juru bicara TikTok Indonesia. 

Perusahaan mengaku akan kooperatif dengan revisi UU Permendag yang baru saja diteken tentang larangan penjualan produk. "Tentunya kami akan menghormati aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno22 Januari 2025, 22:43 WIB

Instagram Hadirkan 2 Pembaruan untuk Reels dan Postingan Berubah Jadi Persegi Panjang

Reels kini bisa menggungah konten dengan durasi sampai tiga menit, padahal sebelumnya cuma 90 detik.
Instagram Reels sekarang bisa unggah video selama tiga menit. (Sumber: Instagram)
Automotive22 Januari 2025, 22:11 WIB

Toyota Hilux Rangga SUV Concept Hasil Karoseri New Armada, Bisa Muat 8 Penumpang

Kendaraan ini menawarkan Pilihan Basis dari 3 Tipe Hilux Rangga.
Toyota Hilux Rangga SUV Concept. (Sumber: Toyota)
Startup22 Januari 2025, 18:56 WIB

Openspace Ventures Beri Pendanaan Lanjutan untuk MAKA Motors

Pendanaan ini datang setelah startup tersebut melansir motor listrik pertamanya, MAKA Cavalry.
MAKA Cavalry.
Techno22 Januari 2025, 18:34 WIB

Huawei FreeBuds SE 3: TWS Entry-level Seharga Rp400 Ribuan

Gawai ini akan menghadirkan keseimbangan sempurna antara performa dan kenyamanan.
Huawei FreeBuds SE 3. (Sumber: Huawei)
Techno22 Januari 2025, 16:28 WIB

Apa yang Diharapkan pada Samsung Galaxy Unpacked 2025, Bakal Ada S25 Slim?

Galaxy Unpacked Januari 2025: Lompatan Besar Berikutnya dalam Pengalaman AI Seluler.
Samsung Galaxy Unpacked 2025 akan digelar pada Rabu (22/1/2025). (Sumber: Samsung)
Startup22 Januari 2025, 16:02 WIB

Antler Salurkan Pendanaan Senilai Rp49 Miliar kepada 25 Startup Tahap Awal di Indonesia

Antler Pertahankan Momentum Kuat di Indonesia, Mencatatkan 50 Investasi Selama Dua Tahun Terakhir Di Tengah Tantangan Pasar.
Antler. (Sumber: antler)
Automotive22 Januari 2025, 15:33 WIB

Harga dan Spesifikasi New Yamaha R25, Bawa Kapasitas Mesin 250CC

Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal.
Yamaha R25 2025. (Sumber: Yamaha)
Techno22 Januari 2025, 14:51 WIB

Tak Disebut Pada Pelantikan Presiden AS Donald Trump, Bagaimana Nasib Bitcoin?

Bitcoin terkoreksi ke US$100 ribu pasca Presiden AS Donald Trump tidak menyebut soal kripto pada sesi pelantikan.
ilustrasi bitcoin (Sumber: freepik)
Techno21 Januari 2025, 18:55 WIB

Insta360 Luncurkan Flow 2 Pro, Tripod Khusus untuk iPhone

Gimbal ini memungkinkan pembuatan film menggunakan kamera iPhone dan punya fitur-fitur AI.
Insta360 Flow 2 Pro. (Sumber: Insta360)
Techno21 Januari 2025, 18:37 WIB

Fossibot S3 Pro: Ponsel Entry Level dengan Pengaturan Layar Ganda

Gawai ini menawarkan fitur premium, tapi harganya ramah di kantong.
Fossibot S3 Pro. (Sumber: istimewa)