Pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia, usai revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditandatangani.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah hanya membolehkan social commerce untuk mempromosikan barang dan jasa saja. Artinya platform tersebut dilarang berjualan secara langsung.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
"Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata dia, dikutip dari CNN, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Free Fire x Demon Slayer: Dapatkan Item Terbatas dengan Menjalankan Misi Khusus, Mulai Hari Ini!
Baca Juga: Spotify Rilis Jam: Pengguna Lain Bisa Sumbang Lagu ke Playlist
Menurut Zulhas, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, mereka mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan. Maka dengan memisahkan antara sosial commerce dan e-commerce, algoritma di dalamnya tidak akan dikuasai oleh satu perusahaan saja.
Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.
"Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada [izin] BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," imbuh Zulhas.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.
Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.
"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," tandasnya.
Media sosial juga tidak diperbolehkan menjadi produsen. Aturan tersebut juga mengatur soal produk impor, misalnya dimasukkan dalam positive lift.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan ada beberapa produk yang masuk ke negative list atau barang tidak kena pajak. Dalam hal ini, ada beberapa barang yang diimbau untuk tak diimpor dari luar negeri.
"Misalnya batik, buatan Indonesia. Di sini banyak kok masa harus impor. Kira-kira begitu," kata dia.
Baca Juga: Kini ChatGPT Bisa Menerima Perintah Tulisan, Suara, dan Gambar
Juru Bicara TikTok Indonesia, menanggapi regulasi itu dan memberikan keterangannya kepada media.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal, guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata sang juru bicara, kepada CNBC.
Pihak platform akan menghormati hukum dan aturan yang ada Indonesia. Namun juga meminta pemerintah bisa mempertimbangkan kembali dampak dari regulasi itu.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun kami juga berharap, pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," jelas mereka.
Berbanding terbalik dengan Indonesia, TikTok Shop baru saja rilis di Amerika Serikat (AS). Sebagai bagian dari peluncuran, perusahaan menghadirkan fitur-fitur seperti tab toko khusus di layar beranda, belanja video langsung, iklan yang dapat dibeli, dan program afiliasi untuk pembuat konten.
TikTok Shop juga bakal menghadirkan diskon besar-besaran selama masa liburan di AS.
Baca Juga: Tomps, Platform Digital yang Bantu Kelola Aset Perusahaan Jadi lebih Mudah
Laporan Bloomberg mengabarkan, rencana itu diperkirakan bakal dimulai pada 27 Oktober 2023 bersamaan dengan Black Friday dan Cyber Monday yang berlangsung pada 28-30 November 2023.
Juru bicara TikTok, seperti kami lansir dari laman Antaranews, membenarkan hal itu.
"Diketahui perusahaan memberikan subsidi 50% pada TikTok Shop, bertujuan untuk menarik pembeli baru di negara itu dan meraih penjualan," kata pihak TikTok.
Perusahaan dikabarkan berharap dapat menjual produk senilai US$20 miliar (atau sekitar Rp307 triliun) di seluruh dunia, salah satu dicapai lewat diskon selama masa liburan.