Techverse.asia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menandaskan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok sebagai media sosial dan social commerce. Namun, pemerintah justru mendorong TikTok guna mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mendaftar sebagai lokapasar (e-commerce).
Sebagaimana diketahui bersama bahwa TikTok Indonesia resmi menghentikan layanan TikTok Shop yang efektif sejak Rabu (4/10/2023) lalu pada pukul 17.00 WIB. Dalam posting blog resmi TikTok disebutkan bahwa perusahaan menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per 4 Oktober mulai pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait (dengan) langkah dan rencana kami ke depan," kata TikTok.
Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, saat ditemui awak media usai melakukan kunjungan ke pusat perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara, DKI, Jakarta bersamaan dengan hari ditutupnya TikTok Shop, menyatakan jika pemerintah sebenarnya tidak melarang TikTok untuk menjadi social commerce, tapi untuk bisa mengarah ke sana, ia meminta TikTok mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Berkat Fitur Live Shopping TikTok Shop, 3 Kreator Ini Raup Uang Puluhan Miliar
"Kami tidak melarang TikTok sebagai media sosial dan social commerce. Namun, kalau mau menjadi social commerce, fungsinya cuma untuk beriklan dan promosi saja. Sedangkan, kalau mau melakukan transaksi ya harus mendaftar dahulu sebagai platform e-commerce (sama seperti yang lainnya)," katanya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengapresiasi langkah TikTok yang akan mengikuti regulasi tersebut. Jawatannya mendukung TikTok dan media sosial lainnya guna mengembangkan bidang-bidang lain yang juga bermanfaat.
"Kami juga sudah menyampaikan terima kasih kepada TikTok karena mereka akan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. TikTok atau yang lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membantu," terangnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa Kemendag pun mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasuki ekosistem digital. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring. Pemerintah menata supaya pelaku usaha daring maupun luring dapat berkembang dengan seimbang.
"Pelaku usaha luring pun harus berlatih agar dapat berjualan secara daring atau online. Kami juga telah memberikan pelatihan kepada pedagang di pasar tradisional agar bisa berjualan secara langsung di lokapasar, selain di pasar. Kami harus hadir agar para pengusahanya, para pelaku UMKM tidak mengalami kesulitan. Supaya seimbang, makanya diatur di Permendag No.31/2023 ini," tambahnya.
Baca Juga: Google Merilis Sistem Operasi Android 14, Bisa Bikin Wallpaper dari AI Generatif
Sementara itu, menyikapi penutupan TikTok Shop di Indonesia, Menteri Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Teten Masduki menyampaikan bahwa penutupan tersebut dinilai tidak akan mengganggu para pedagang yang selama ini berjualan di platform itu. Dia optimistis jika UMKM yang menggunakan TikTok Shop untuk menjual barang dagangannya masih dapat berjualan di platform e-commerce lainnya.
"Pelaku UMKM yang selama ini melapak di TikTok Shop masih bisa berjualan di platform e-commerce lainnya dengan memanfaatkan promosi dari TikTok," ujar Teten.
Menurutnya, hal ini juga tidak akan terlalu mengganggu para seller (penjual). Pasalnya, kata dia, para pelaku UMKM masih bisa memanfaatkan TikTok guna mempromosikan usahanya, sehingga di platform video pendek tersebut, mereka dapat menyematkan tautan (link) yang langsung terhubung ke lapak mereka di lokapasar (e-commerce) ternama yang ada di Tanah Air.
"Dan buat yang akan beli juga tinggal mengunjungi lokapasar lainnya kalau mau membelinya secara online, kan, enggak cuma TikTok Shop (e-commerce) tapi masih bisa dijual di platform lainnya saja, sesederhana itu," terangnya.
Dengan demikian, lanjut Teten, para pedagang di TikTok Shop lantas tidak akan langsung bangkrut hanya karena layanan social commerce tersebut dilarang beroperasi lagi. "Jadi enggak benar kalau setelah ditutup (TikTok Shop) yang jualan terus langsung jadi bangkrut. Justru faktanya para seller ini akan menjual di multi-platform, enggak cuma di satu tempat saja," ujarnya.