Techverse.asia - TikTok Shop di Indonesia resmi tutup sejak 4 Oktober lalu. Itu menyusul larangan Pemerintah Indonesia mengenai platform media sosial yang merangkap sebagai social commerce. Setelah TikTok Shop tak lagi beroperasi, beredar rumor di jagad maya yang menyebutkan bila layanan itu akan kembali buka dalam waktu dekat ini.
Kabar tersebut lantas menjadi viral, bahkan digadang-gadang TikTok Shop akan memiliki platform lokapasar atau e-commerce-nya sendiri. Menanggapi rumor ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengaku belum mengetahui pasti soal kabar tersebut. "Saya belum tahu," ujarnya singkat kepada awak media.
Baca Juga: Huawei Watch Ultimate Meluncur di Indonesia, Bahannya Terbuat dari Zirconium
Menurutnya, Dirjen PDN Kemendag enggan berspekulasi lebih jauh tentang TikTok Shop yang akan comeback. Sampai sekarang ini, kata Isy, TikTok juga belum mengurus izin untuk menjadi e-commerce yang bakal beroperasi di Indonesia. "Belum ada ya (izin e-commerce)," paparnya.
Jika TikTok memang ingin kembali membuka layanan TikTok Shop-nya, maka Kemendag menegaskan bahwa mereka wajib untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mendaftar sebagai lokapasar.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya tidak melarang TikTok untuk menjadi social commerce, tapi untuk bisa mengarah ke sana, ia meminta TikTok mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak melarang TikTok sebagai media sosial dan social commerce. Namun, kalau mau menjadi social commerce, fungsinya cuma untuk beriklan dan promosi saja. Sedangkan, kalau mau melakukan transaksi ya harus mendaftar dahulu sebagai platform e-commerce (sama seperti yang lainnya)," katanya.
Baca Juga: TikTok Dilaporkan Sedang Menguji Versi Aplikasinya yang Berbayar dan Bebas Iklan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengapresiasi langkah TikTok yang akan mengikuti regulasi tersebut. Jawatannya mendukung TikTok dan media sosial lainnya guna mengembangkan bidang-bidang lain yang juga bermanfaat.
"Kami juga sudah menyampaikan terima kasih kepada TikTok karena mereka akan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. TikTok atau yang lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membantu," terangnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa Kemendag pun mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasuki ekosistem digital. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring. Pemerintah menata supaya pelaku usaha daring maupun luring dapat berkembang dengan seimbang.
Baca Juga: Pelanggan Spotify Premium Akan Mendapat 15 Jam Gratis untuk Mendengarkan Buku Audio
"Pelaku usaha luring pun harus berlatih agar dapat berjualan secara daring atau online. Kami juga telah memberikan pelatihan kepada pedagang di pasar tradisional agar bisa berjualan secara langsung di lokapasar, selain di pasar. Kami harus hadir agar para pengusahanya, para pelaku UMKM tidak mengalami kesulitan. Supaya seimbang, makanya diatur di Permendag No.31/2023 ini," tambahnya.
TikTok Shop Indonesia pun berusaha untuk kooperatif dengan regulasi tersebut. Mereka juga sudah mengatakan bahwa perusahaan menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. "Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per 4 Oktober mulai pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait (dengan) langkah dan rencana kami ke depan," kata TikTok.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan Permendag Soal Social Commerce, TikTok Shop Cuma Boleh Promosi