Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mengawal agar pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024 berlangsung damai.
Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, mendorong semua pihak berpartisipasi dalam Kampanye Pemilu Damai 2024, terutama dalam melawan hoaks.
Budi menyebutkan, untuk turut ikut dalam upaya mencegah penyebaran hoaks, sedikitnya ada tiga langkah penting yang harus diterapkan.
"Pertama, jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima. Kedua, periksa kebenaran informasi yang kita terima dengan memeriksa sumber informasi resmi. Ketiga, pelajari dulu apakah pesan atau informasi tersebut akan bermanfaat jika disebarkan," kata dia, dilansir Kamis (16/11/2023).
"Jika informasinya benar namun tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan," lanjutnya.
Baca Juga: Riset CfDS UGM: Sebagian Berita Pemilu 2024 Masih Clickbait dan Ambigu
Lewat keterangan yang sama, ia menyatakan, pencegahan penyebaran hoaks yang berkaitan dengan Pemilu 2024 membutuhkan partisipasi masyarakat. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dalam menciptakan pesta demokrasi lima tahunan yang berkualitas.
"Pemilu 2024 Indonesia adalah agenda kita semua. Agar penyelenggaraannya bisa kita rayakan bersama, maka dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk menjaga kualitas pelaksanaannya," tuturnya lagi.
Menurut dia, persebaran hoaks di ruang digital juga menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Lewat data terbaru persebaran hoaks berkaitan Pemilu 2024 Indonesia, yang ditemukan oleh Tim AIS Kemenkominfo RI, telah teridentifikasi sebanyak 117 isu hoaks tentang Pemilihan Umum 2024. Hoaks tersebut tersebar di berbagai platform digital, sejak Januari 2022 hingga 12 November 2023.
Budi juga membahas perihal netralitas ASN, yang ia tekankan sebagai isu krusial dalam Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga: Spek Samsung Galaxy M44 yang Rilis di Korea Selatan, Pakai Chip Snapdragon 888
Harus dipahami bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), regulasi tersebut mewajibkan setiap ASN (PNS dan Non PNS) untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.
Upaya mewujudkan ASN yang netral dan profesional demi pemilu yang berkualitas, juga diperkuat melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Budi Arie menegaskan, ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Oppo ColorOS 14 Versi Global Mulai Diluncurkan, Menampilkan Pengalaman Cerdas dan Lancar
"Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses yang menunjukkan keberpihakan," sambungnya lebih lanjut.
Kepada seluruh ASN, ia menegaskan pelaksanaan SKB membutuhkan pengawasan bersama. Bahkan di Kementerian Kominfo RI, saat ini setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN diminta untuk membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN.
"Sehingga apabila bapak dan ibu menemukan pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Pemilu 2024 Rawan Kampanye Hitam, Ini Tips Agar Tidak Tertipu Konten Deepfake