Begini Cara Mengadukan Penipuan Online

Uli Febriarni
Kamis 16 November 2023, 10:36 WIB
(ilustrasi) pesan singkat atau SMS (Sumber : freepik)

(ilustrasi) pesan singkat atau SMS (Sumber : freepik)

Penipuan online melalui telepon dan pesan singkat atau short messages system (SMS), masih kerap mengganggu aktivitas kita dalam berkomunikasi di dunia digital.

Meski tidak ditanggapi atau dijawab, pesan dan panggilan telepon dari para penipu tersebut juga menimbulkan kekhawatiran. Pasalnya, dengan diketahuinya nomor ponsel kita oleh para penipu, maka potensi menjadi korban kejahatan ada di depan mata. 

Tindak penipuan ini cukup memprihatinkan, mengingat selama Agustus sampai pertengahan November 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

Laporan tersebut diterima Kemenkominfo RI melalui website kanal aduan. Upaya pemblokiran juga telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo RI, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat agar mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat, untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya, dilansir dari keterangan resmi, Kamis (16/11/2023). 

Baca Juga: Dubes Inggris Akan Serahkan Salinan Manuskrip Digital Jawa dari British Library Kepada Pemda DIY

Menurut Wayan Toni, Kementerian Kominfo pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.

"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot (layar tangkap) SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," tegasnya.

Wayan Toni mengatakan, laporan dari masyarakat yang masuk ke kanal AduanNomor.id akan diverifikasi petugas. Kemudian nomor yang dilaporkan itu diblokir oleh operator, apabila terbukti digunakan untuk tindak penipuan. Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo RI. 

Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam.

"Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," tuturnya. 

Dalam keterangannya itu, ia juga mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online.

"Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya," ajak WayanToni.

Baca Juga: Casio G-SHOCK X Charles Darwin Foundation, Hadirkan 3 Jam Tangan Bernuansa Pulau Galapagos

Baca Juga: NVIDIA Kembangkan Chip Flagship Terbaru, H200

Untuk kamu yang ingin mengadukan nomor yang digunakan untuk menipu, bisa mengikuti langkah-langkah yang tertera di bawah ini:

  • Buka peramban di perangkatmu, lalu kunjungi situs AduanNomor.id. Nanti akan muncul menu Laporkan Nomor Seluler yang tampil di halaman utama,
  • Masukkan nomor yang melakukan aksi penipuan kepadamu atau kerabatmu,
  • Masukkan juga jenis penipuan yang dilakukan nomor tersebut. Kamu bisa menyesuaikan jenis penipuan yang kamu terima dari pemilik nomor: Impersonation/Peniruan Identitas, Penipuan/Fraud, Investasi Online Fiktif, atau Judi Online,
  • Pilih kategori pemblokiran, Blokir WhatsApp atau Blokir Nomor,
  • Masukkan data diri,
  • Jelaskan kronologi penipuan dan upload bukti kronologi dengan melampirkan layar tangkap SMS atau rekaman percakapan,
  • Setelah langkah di atas, kamu perlu menunggu proses verifikasi yang berlangsung dalam waktu 1x24 jam,
  • Jika nomor terbukti melakukan penipuan maka pemerintah akan mmblokir nomor tersebut.

Selain menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno05 April 2025, 11:11 WIB

Jiplak Fitur TikTok, Reels Instagram Kini Bisa Dipercepat Saat Dilihat

Instagram kini memungkinkan pengguna untuk mempercepat Reels seperti di TikTok.
Reels Instagram sekarang bisa dipercepat saat diputar. (Sumber: istimewa)
Lifestyle05 April 2025, 11:00 WIB

Casio G-SHOCK x Barbie Rilis Jam Tangan Serba Pink

Jam Tangan GMAS110BE-4A Edisi Terbatas Mengekspresikan Pandangan Dunia Barbie.
Casio G-SHOCK GMAS110BE-4A x Barbie. (Sumber: Casio)
Techno04 April 2025, 16:36 WIB

Batas Waktu Pelarangan TikTok Berlaku 5 April 2025, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Trump menegaskan bahwa TikTok harus menjual platform mereka agar bisa tetap beroperasi di AS.
TikTok.
Automotive04 April 2025, 16:12 WIB

Hyundai Ungkap IONIQ 6 dan IONIQ 6 N Line dengan Desain Terbaru

Dua mobil listrik baru tersebut diperkenalkan di Seoul Mobility Show 2025.
Hyundai IONIQ 6.
Techno04 April 2025, 15:37 WIB

Spek Lengkap POCO M7 Pro 5G, Didukung Aplikasi Google Gemini

Mendefinisikan Ulang Hiburan 5G dengan Gaya dan Harga Terjangkau untuk Generasi Berikutnya.
POCO M7 Pro 5G. (Sumber: POCO)
Startup04 April 2025, 15:15 WIB

Elon Musk Sebut xAI Telah Resmi Mengakuisisi X

Masa depan kedua perusahaan tersebut saling terkait.
Elon Musk (Sumber: Istimewa)
Techno04 April 2025, 14:28 WIB

Kebijakan Tarif Trump Gemparkan Pasar Keuangan Global

Hal ini berpotensi kembali memicu kenaikan inflasi dan akan semakin menunda dimulainya kembali tren penurunan suku bunga.
Presiden AS Donald Trump. (Sumber: null)
Techno03 April 2025, 16:29 WIB

Nintendo Switch 2 akan Dijual Seharga Rp7 Jutaan, Rilis 5 Juni 2025

Perusahaan tersebut mendalami perangkat keras, fitur, dan permainan selama Nintendo Direct yang sangat sukses.
Nintendo Switch 2. (Sumber: Nintendo)
Techno03 April 2025, 16:05 WIB

Generator Gambar ChatGPT Sekarang Tersedia untuk Semua Pengguna Gratis

Sekarang semua orang dapat membuat karya seni ChatGPT ala Studio Ghibli.
Logo OpenAI (Sumber: OpenAI)
Startup03 April 2025, 14:52 WIB

Grab Dilaporkan akan Akuisisi Gojek: Butuh Dana Rp33 Triliun

Yang jadi kekhawatiran atas akuisisi ini adalah terjadinya monopoli di sektor startup layanan ride hailing.
Grab (Sumber: GRAB)