Penipuan online melalui telepon dan pesan singkat atau short messages system (SMS), masih kerap mengganggu aktivitas kita dalam berkomunikasi di dunia digital.
Meski tidak ditanggapi atau dijawab, pesan dan panggilan telepon dari para penipu tersebut juga menimbulkan kekhawatiran. Pasalnya, dengan diketahuinya nomor ponsel kita oleh para penipu, maka potensi menjadi korban kejahatan ada di depan mata.
Tindak penipuan ini cukup memprihatinkan, mengingat selama Agustus sampai pertengahan November 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.
Laporan tersebut diterima Kemenkominfo RI melalui website kanal aduan. Upaya pemblokiran juga telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo RI, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat agar mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat, untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya, dilansir dari keterangan resmi, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Dubes Inggris Akan Serahkan Salinan Manuskrip Digital Jawa dari British Library Kepada Pemda DIY
Menurut Wayan Toni, Kementerian Kominfo pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.
"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot (layar tangkap) SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," tegasnya.
Wayan Toni mengatakan, laporan dari masyarakat yang masuk ke kanal AduanNomor.id akan diverifikasi petugas. Kemudian nomor yang dilaporkan itu diblokir oleh operator, apabila terbukti digunakan untuk tindak penipuan. Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo RI.
Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam.
"Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," tuturnya.
Dalam keterangannya itu, ia juga mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online.
"Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya," ajak WayanToni.
Baca Juga: Casio G-SHOCK X Charles Darwin Foundation, Hadirkan 3 Jam Tangan Bernuansa Pulau Galapagos
Baca Juga: NVIDIA Kembangkan Chip Flagship Terbaru, H200
Untuk kamu yang ingin mengadukan nomor yang digunakan untuk menipu, bisa mengikuti langkah-langkah yang tertera di bawah ini:
- Buka peramban di perangkatmu, lalu kunjungi situs AduanNomor.id. Nanti akan muncul menu Laporkan Nomor Seluler yang tampil di halaman utama,
- Masukkan nomor yang melakukan aksi penipuan kepadamu atau kerabatmu,
- Masukkan juga jenis penipuan yang dilakukan nomor tersebut. Kamu bisa menyesuaikan jenis penipuan yang kamu terima dari pemilik nomor: Impersonation/Peniruan Identitas, Penipuan/Fraud, Investasi Online Fiktif, atau Judi Online,
- Pilih kategori pemblokiran, Blokir WhatsApp atau Blokir Nomor,
- Masukkan data diri,
- Jelaskan kronologi penipuan dan upload bukti kronologi dengan melampirkan layar tangkap SMS atau rekaman percakapan,
- Setelah langkah di atas, kamu perlu menunggu proses verifikasi yang berlangsung dalam waktu 1x24 jam,
- Jika nomor terbukti melakukan penipuan maka pemerintah akan mmblokir nomor tersebut.
Selain menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.