Techverse.asia - Perkembangan teknologi informasi dan platform media sosial telah menyebabkan perubahan cukup besar dalam lanskap informasi. Indonesia dengan populasi yang besar dan akses internet yang terus berkembang turut menghadapi ancaman serius dari disinformasi yang dapat mendistorsi pola pikir dan cara pandang masyarakat.
Terlebih perkembangan teknologi media digital membuka peluang bagi siapapun untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan viralisasi informasi dan konten.
Kelompok rentan seperti kaum muda yang cenderung lebih aktif secara digital, tidak luput dari fenomena disinformasi melalui teknologi media digital. Selain itu, masyarakat pedesaan yang memiliki akses informasi yang terbatas yang kredibel seringkali menjadi sasaran utama disinformasi yang berpotensi mengancam kohesi sosial dan stabilitas keamanan negara.
Kelompok-kelompok rentan tersebut tidak hanya menjadi objek dari konten-konten media yang diskriminatif tetapi juga menjadi pihak yang rentan dan dirugikan oleh disinformasi. “Karenanya risiko masifnya transformasi digital perlu direspons, terutama untuk kelompk rentan,” ungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria pada minggu ini dalam Seminar Nasional bertajuk Disinformasi dan Kelompok Rentan di Era Manipulasi Media Digital.
Baca Juga: Penjelasan RCS yang Akan Ada di iPhone Mulai 2024, Pengganti Aplikasi Perpesanan?
Dalam seminar hasil kerja sama antara Prodi Kajian Budaya dan Media, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) melalui Safer Internet Lab (SAIL) ini, Nezar menyampaikan bahwa transformasi digital perlu berpihak pada kelompok masyarakat yang rentan mengalami hambatan ekonomi dan sosial sehingga menempatkan mereka pada kondisi yang tidak menguntungkan.
Kelompok rentan tidak hanya pada kaum muda, perempun, lanjut usia, masyarakat pedesaan dan penyandang disabilitas, tetapi juga mereka yang belum komperehensif mendapatkan pengetahuan digital. Kesenjangan hadir dalam bentuk kesenjangan akses layanan infrastruktur dan pemahaman soal teknologi, informasi, dan komunikasi. Kondisi tersebut menghambat kelompok atau individu bisa merasakan transformasi digital.
Wacana ini disebutkan Nezar perlu jadi perhatian mengingat seperempat populasi dunia belum terkoneksi internet dan mayoritas yang tinggal di pedesaan. Ketiadaan akses menghadirkan deepfake dan membentuk disparitas penduduk kota dan desa. “Kelompk rentan memiliki risiko lebih tinggi karena menjadi korban penyalahgunaan teknologi,” ujarnya.
Ia mencontohkan proses viktimisasi terutama dalam profiling algoritma kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang cenderung bisa digunakan untuk memarjinalkan kelomopk rentan. Misalnya pada kasus rekrutmen oleh Amazon yang menggunakan AI masih terjadi diskriminasi tinggi dan bias gender karena yang diterima semua laki-laki berkulit putih.
“Kondisi tersebut pun menuai protes besar dari masyarakat saat itu,” ujarnya.
Baca Juga: Sejauh Mana Kemenkominfo RI Versus Judi Online?
Mengingat ancaman dan plorifearsi serta disinformasi bagi kelompk renta, ia memandang perlunya kerja sama dalam pemanfaatan teknologi digital dilakukan secara positif untuk melindungi kelompok rentan. Oleh sebab itu, transfomasi digital perlu menggunakan pendekatan transformasi digital inklusif.
Langkah tersebut diharapkan mampu jawab persoalan yang dihadapi kelompok rentan. Upaya mitigasi transformasi digital dan kesenjangan yang ada bisa dilakukan dengan memberikan akses yang memadai sehingga masyarakat bisa ikut terlibat dalam transformasi digital yang sedang berjalan.
Guna merespons kebutuhan tersebut Kemenkominfo melakukan sejumlah upaya strategis. Salah satunya melakukan pemutusan akses dan take down terhadap konten yang melanggar peraturan perundangan. Selama periode 17 Juli hingga 14 November 2023 pihaknya telah melakukan pemutusan akses dan take down pada 962.719 konten, khususnya terkait judi online.
Selain itu, Kemenkominfo aktif terlibat dalam forum intrenasional sebagai bentuk kontribusi penguatan tata kelola internet global. Nezar juga menyampaikan bahwa jawatannya tengag menyusun perencanan penguatan kebijakan tata kelola digital.
Salah satunya revisi UU No. 11/2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di samping itu, rencana peraturan presiden tentang lembaga penyelenggara pengawas data pribadi, rencana peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, rencana revisi pertauran pemerintah No.71/2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik, dan rencana revisi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Hasil Investigasi Kominfo Soal 34 Juta Data Paspor Bocor, Data Biometrik Aman