Akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), untuk menggantikan e-KTP fisik.
Kementerian Kominfo menilai, identitas kependudukan digital diperlukan untuk mendukung pengembangan ekosistem digital Indonesia.
Bagi kamu yang sudah penasaran ingin tahu cara membuat identitas digital ini, simak syarat dan langkah-langkahnya di bawah ini.
Untuk bisa membuat identitas kependudukan digital, pertama-tama pastikan kamu memiliki e-KTP dalam bentuk fisik. Atau jika kamu belum memiliki e-KTP, setidaknya kamu sudah melakukan perekaman data.
Selanjutnya, kamu memerlukan smartphone minimal Android versi 7.1, surel dan nomor ponsel, serta terhubung dengan jaringan internet.
Langkah untuk membuat identitas kependudukan digital, diawali dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di domisili dengan membawa ponsel.
Baca Juga: Acer Debutkan Nitro V 16, Laptop Gaming Pakai Prosesor AMD Ryzen 8040
Temui petugas dan sampaikan bahwa kamu ingin mendaftar KTP digital atau IKD. Tahap berikutnya:
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital, melalui Playstore atau App Store. Buka aplikasi dan klik tombol 'Daftar'
Isi data NIK, alamat surel, dan nomor ponselmu, lalu klik 'Verifikasi Data'
Pilih tombol 'Ambil Foto', lakukan perintah Face Recognition
Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Cek surel kamu, untuk melihat ada tidaknya surel masuk dari 'SIAK Terpusat Identitas Digital'
Setelah mendapatkan email balasan, lakukan aktivasi dengan mengeklik tautan atau tombol 'Aktivasi', tunggu sampai captcha muncul
Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
Kemudian klik 'Aktifkan', pilih 'Ya' dan 'Tutup'
Baca Juga: AMD Ryzen 8040 Dirilis, Siap Tenagai Perangkat yang Jalankan AI
Tahapan ini belum selesai, kamu perlu masuk ke aplikasi dan 'Cek Status'. Kemudian, masukkan 6 kode aktivasi yang kamu dapatkan di surel yang kamu terima tadi
IKD yang berhasil diaktivasi akan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dan lainnya
Disarankan, kamu mengubah PIN yang kamu gunakan dengan mengeklik 'Ubah Pin/Kata Kunci'. Masukkan kode lama dan kode baru sesuai perintah yang muncul.
Baca Juga: Imagine with Meta: Generator Gambar Mandiri yang Didukung AI
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Republik Indonesi, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa identitas digital sangat penting bagi orang Indonesia, agar ke depannya setiap orang yang beraktivitas di ruang digital itu bisa teridentifikasi.
Menurutnya, penggunaan ID Digital akan mempercepat masyarakat dalam bertransaksi secara online.
"ID Digital bentuknya seperti nomor, algoritma. Ini buat transaksi bahkan buat mendapat akses ke pelayanan pemerintah. ID Digital tersebut akan memvalidasi keakuratan orang yang beraktivitas di ruang digital," tuturnya.
Baca Juga: W.Essentiels x One Piece Luncurkan Produk Kolaborasi, Eksklusif di Shopee 12.12
Baca Juga: Mencuci Muka Tanpa Pakai Sabun, Aman?
Pihaknya memastikan, ID Digital akan mempersempit ruang bagi para penjahat siber menjalankan aksinya. Selain karena ID Digital hanya diketahui pemiliknya, ID Digital juga hanya memuat sedikit data pribadi.
Rencana pemerintah ingin menerapkan kebijakan kepemilikan ID Digital sudah disampaikan sejak tahun lalu, tepatnya 2 Februari 2022. Kemudian dijabarkan kembali pada November 2023, saat ada perubahan UU ITE.
Berikutnya, keputusan adanya identitas digital atau ID Digital tertuang dalam perubahan UU ITE, yang kini telah disahkan.
Semuel juga mengutip International Telecommunication Union (ITU), yang menyatakan sebuah digital identity adalah representasi digital dari suatu entitas, sehingga dapat dibedakan di dalam suatu konteks digital.