Sejumlah negara diketahui telah merumuskan tata kelola pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Kebijakan itu diambil, mengingat bahwa sebagai teknologi terbaru, pemanfaatan kecerdasan buatan memerlukan tata kelola, agar dapat dilakukan secara aman dan produktif.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI), Nezar Patria, menyatakan meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing.
"Seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)," kata dia, dikutip dari keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Nezar menjelaskan, perangkat hukum yang ada itu, juga bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan, kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur," ujarnya.
Baca Juga: Sistem Operasi iOS 17.3 Bakal Punya Fitur Stolen Device Protection, Menyulitkan Pencuri iPhone
Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok dan Brazil telah melakukan pengaturan yang beragam, lanjutnya. Ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI, serta mekanisme pengawasan, agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Selanjutnya European Union AI Act yang menekankan prinsip human-centric.
“Saat ini Brazil tengah merancang Undang–Undang AI yang mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi dan pluralitas. Tiongkok mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI," imbuhnya.
Baca Juga: Narajiwa: Aplikasi yang Dampingi Anak Muda Mengelola Emosi & Mencegah Perilaku 'Self-Harm'
Baca Juga: Hakim Pengadilan di United Kingdom Diizinkan Menggunakan ChatGPT
Saat ini, Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI. Kementerian Kominfo RI juga tengah menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
"Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum, serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun," lanjut dia lebih jauh.
Pihaknya berharap, Surat Edaran yang berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan kecerdasan tersebut, bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan.
"Saat ini SE tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98 persen, berarti tinggal 2 persen," sebut dia.
Sementara itu Ketua Tim Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital, Kementerian Kominfo RI, Hario Bismo Kuntarto, menyatakan bahwa komitmen pemerintah diwujudkan melalui serangkaian panduan etik AI yang akan diluncurkan akhir 2023.
"Kami sedang merumuskan panduan etik penggunaan AI yang didasarkan pada rekomendasi-rekomendasi yang masuk ke Kominfo. Mulai dari inklusivitas, kemanusiaan, demokrasi, transparansi, keamanan, kredibilitas dan akuntabilitas. Jadi ini adalah prinsip etik yang kita coba lihat," tutur Hario.
Baca Juga: Korus: Startup yang Didirikan DJ Deadmau5 Pakai AI untuk Membuat Musik
Hario mengatakan, rumusan ini nantinya akan menjadi acuan bagi pelaku usaha dan segala aktivitas yang memanfaatkan AI. Tentunya rumusan ini akan terus dikembangkan, seiring dengan berkembangnya teknologi di masa depan.
Hario menambahkan, Kominfo menyadari, ketidaksiapan pengguna atau masyarakat akan perkembangan teknologi akan memunculkan berbagai persoalan.
Namun demikian, untuk membuat masyarakat siap sekalipun, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Untuk itu, sikap adaptif terhadap segala perkembangan teknologi menjadi kunci untuk menghadapi tantangan zaman.