Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) resmi telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial itu memuat tiga kebijakan. Yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
Ia menambahkan, Surat Edaran itu ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S24 Series, Bakal Rilis Januari 2024?
SE tersebut, kata Budi, merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan buatan yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari.
Kemenkominfo berharap PSE dapat menjadikan Surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
“Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” ungkapnya.
Mengenai kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.
"Berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama," ujarnya, dikutip dari keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: 3 Pembaruan Fitur Google, Bantu Kinerja dan Peningkatan Keamanan Saat Digunakan
Budi menyebut, tiga pendekatan utama itu terdiri dari:
Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan,
Penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan,
Pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.
Sementara terkait kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya, melalui tiga cara di bawah ini:
Memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan,
Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan oleh pengembang, untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan,
Memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.
Baca Juga: Selama Libur Nataru, AirAsia Indonesia Sediakan 25.200 Kursi Penerbangan
Budi menjelaskan, pemerintah menghadirkan Surat Edaran Pedoman Etika penggunaan AI agar lebih aman dan produktif.
Surat Edaran tersebut tidak mengikat secara hukum, imbuhnya. Meski demikian, jika ada penyalahgunaan teknologi atau data pribadi, tentu akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pedoman AI juga merespons intensitas dan utilisasi yang membawa nilai ekonomi makin signifikan.
Menukil catatan yang disusun Kearney & Cset Tahun 2023, Budi menyatakan nilai pasar global AI pada 2023 mencapai USD142,3 Miliar. Kemudian pada 2030, AI diperkirakan akan berkontribusi pada PDB ASEAN hingga angka USD1 Triliun. Dan USD366 Miliar di antara jumlah itu adalah kontribusi dari Indonesia.
Baca Juga: Game Paw Rumble Meraih Best Made In Indonesia dalam Ajang Google Play Best of 2023
Demikian juga halnya di dunia kerja, AI akan memberikan dampak bagi tenaga kerja dalam menyelesaikan tugas mereka.
Kali ini menyadur data Kompas, pada 2023 ditemukan 26,7 juta tenaga kerja mengimplementasikan penggunaan teknologi AI.
Namun Budi juga mengakui, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi, hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi AI.