Kemenkominfo RI Resmi Terbitkan SE Etika Penggunaan dan Pemanfaatan AI

Uli Febriarni
Sabtu 23 Desember 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). (Sumber: Unsplash)

Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). (Sumber: Unsplash)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) resmi telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial itu memuat tiga kebijakan. Yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.

Ia menambahkan, Surat Edaran itu ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S24 Series, Bakal Rilis Januari 2024?

SE tersebut, kata Budi, merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan buatan yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari.

Kemenkominfo berharap PSE dapat menjadikan Surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.

“Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” ungkapnya.

Mengenai kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

"Berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama," ujarnya, dikutip dari keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga: 3 Pembaruan Fitur Google, Bantu Kinerja dan Peningkatan Keamanan Saat Digunakan

Budi menyebut, tiga pendekatan utama itu terdiri dari:

  1. Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan,

  2. Penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan,

  3. Pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.

Sementara terkait kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya, melalui tiga cara di bawah ini:

  1. Memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan,

  2. Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan oleh pengembang, untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan,

  3. Memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.

Baca Juga: Selama Libur Nataru, AirAsia Indonesia Sediakan 25.200 Kursi Penerbangan

Budi menjelaskan, pemerintah menghadirkan Surat Edaran Pedoman Etika penggunaan AI agar lebih aman dan produktif.

Surat Edaran tersebut tidak mengikat secara hukum, imbuhnya. Meski demikian, jika ada penyalahgunaan teknologi atau data pribadi, tentu akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pedoman AI juga merespons intensitas dan utilisasi yang membawa nilai ekonomi makin signifikan.

Menukil catatan yang disusun Kearney & Cset Tahun 2023, Budi menyatakan nilai pasar global AI pada 2023 mencapai USD142,3 Miliar. Kemudian pada 2030, AI diperkirakan akan berkontribusi pada PDB ASEAN hingga angka USD1 Triliun. Dan USD366 Miliar di antara jumlah itu adalah kontribusi dari Indonesia.

Baca Juga: Game Paw Rumble Meraih Best Made In Indonesia dalam Ajang Google Play Best of 2023

Demikian juga halnya di dunia kerja, AI akan memberikan dampak bagi tenaga kerja dalam menyelesaikan tugas mereka.

Kali ini menyadur data Kompas, pada 2023 ditemukan 26,7 juta tenaga kerja mengimplementasikan penggunaan teknologi AI.

Namun Budi juga mengakui, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi, hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi AI.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait
Techno

Kemenkominfo RI Mulai Menyusun Regulasi AI

Jumat 01 September 2023, 10:08 WIB
Kemenkominfo RI Mulai Menyusun Regulasi AI
Berita Terkini
Techno22 Januari 2025, 16:28 WIB

Apa yang Diharapkan pada Samsung Galaxy Unpacked 2025, Bakal Ada S25 Slim?

Galaxy Unpacked Januari 2025: Lompatan Besar Berikutnya dalam Pengalaman AI Seluler.
Samsung Galaxy Unpacked 2025 akan digelar pada Rabu (22/1/2025). (Sumber: Samsung)
Startup22 Januari 2025, 16:02 WIB

Antler Salurkan Pendanaan Senilai Rp49 Miliar kepada 25 Startup Tahap Awal di Indonesia

Antler Pertahankan Momentum Kuat di Indonesia, Mencatatkan 50 Investasi Selama Dua Tahun Terakhir Di Tengah Tantangan Pasar.
Antler. (Sumber: antler)
Automotive22 Januari 2025, 15:33 WIB

Harga dan Spesifikasi New Yamaha R25, Bawa Kapasitas Mesin 250CC

Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal.
Yamaha R25 2025. (Sumber: Yamaha)
Techno22 Januari 2025, 14:51 WIB

Tak Disebut Pada Pelantikan Presiden AS Donald Trump, Bagaimana Nasib Bitcoin?

Bitcoin terkoreksi ke US$100 ribu pasca Presiden AS Donald Trump tidak menyebut soal kripto pada sesi pelantikan.
ilustrasi bitcoin (Sumber: freepik)
Techno21 Januari 2025, 18:55 WIB

Insta360 Luncurkan Flow 2 Pro, Tripod Khusus untuk iPhone

Gimbal ini memungkinkan pembuatan film menggunakan kamera iPhone dan punya fitur-fitur AI.
Insta360 Flow 2 Pro. (Sumber: Insta360)
Techno21 Januari 2025, 18:37 WIB

Fossibot S3 Pro: Ponsel Entry Level dengan Pengaturan Layar Ganda

Gawai ini menawarkan fitur premium, tapi harganya ramah di kantong.
Fossibot S3 Pro. (Sumber: istimewa)
Startup21 Januari 2025, 18:24 WIB

Chickin Raih Pendanaan Pinjaman Sebesar Rp280 Miliar dari Bank DBS Indonesia

Chickin didirikan pada 2018, tepatnya di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Chickin. (Sumber: East Ventures)
Startup21 Januari 2025, 17:13 WIB

Banyu Dapat Pendanaan Awal Sebanyak Rp20 Miliar, Merevolusi Industri Rumput Laut

BANYU berkomitmen untuk mendukung petani dengan bibit berkualitas tinggi, teknik budidaya modern, dan akses pendapatan stabil.
Ilustrasi startup Banyu. (Sumber: istimewa)
Techno21 Januari 2025, 16:39 WIB

Upaya Donald Trump Mempertahankan TikTok di AS, Beri Perpanjangan Waktu 75 Hari

Trump menggembar-gemborkan rencananya untuk menyelamatkan TikTok selama kampanye kemenangannya.
Presiden AS Donald Trump. (Sumber: null)
Techno21 Januari 2025, 15:50 WIB

Edits: Aplikasi Edit Video yang Fiturnya Banyak Mirip CapCut

Instagram meluncurkan aplikasi pengeditan video baru yang sangat mirip dengan CapCut.
Logo aplikasi Edits milik Instagram. (Sumber: istimewa)