Techverse.asia - Larangan Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru-baru ini terhadap impor Apple Watch akan tetap berlaku, setelah Presiden AS Joe Biden menolak untuk memveto keputusan Komisi Perdagangan Internasional atau International Trade Commission (ITC) sebelumnya. Keputusan ITC tersebut mulai berlaku efektif pada hari ini.
Baca Juga: Resmi, Apple Watch Ultra 2 Kini Sudah Dijual di Indonesia
Sebelumnya, ITC mengeluarkan larangan tersebut setelah menemukan bahwa Apple melanggar teknologi saturasi oksigen darah (SpO2) yang dipatenkan oleh Masimo, yang mana fiturnya ada di kedua jam tangan pintar terbaru mereka.
Fitur ini memulai debutnya di Apple Watch Series 6 yang dirilis pada 2020 lalu dan telah muncul di setiap jam tangan pintar flagship Apple sejak saat itu.
Selain itu, ITC juga memerintahkan Apple untuk berhenti menjual perangkat apa pun yang diimpor sebelumnya dengan teknologi yang dilanggar. Apple dengan tegas membantah klaim pelanggaran paten di balik larangan tersebut, yang dibuat oleh perusahaan teknologi kesehatan Masimo.
Baca Juga: Harga Apple Watch Series 8, Watch Ultra, dan SE, yang Mana Favoritmu?
Dengan demikian, Apple tidak bisa lagi menjual jam tangan pintar Watch Series 9 dan Watch Ultra 2 di AS. Meskipun demikian, larangan ITC itu hanya berlaku untuk saluran penjualan Apple sendiri, yang berarti pengecer lain seperti Walmart dan Best Buy tidak akan terpengaruh sampai persediaan mereka habis.
Pun juga hanya berdampak pada penjualan smartwatch Apple di AS, sedangkan di negara lain tidak terkena dampaknya.
Perusahaan yang berbasis di Palo Alto, California, AS ini sebelumnya telah menghentikan penjualan Apple Watch Series 9 dan Watch Ultra 2, guna mengantisipasi larangan tersebut, menghentikan penjualan daring (online) pada 21 Desember 2023 dan penjualan di dalam toko tiga hari kemudian.
Selain menarik Watch Series 9 dan Ultra 2 baik secara offline maupun online di pasar AS, Apple juga telah menarik versi rekondisi dari dua jam tangan pintar sebelumnya dengan sensor SpO2 yakni Watch Series 7 dan Series 8, dari toko daringnya. Dua edisi khusus Watch Series 9, Apple Watch Nike dan Apple Watch Hermès, juga telah ditarik.
Baca Juga: Sanksi Amerika Enggak Ngaruh, Jajaran Huawei Nova 12 Rilis dengan Kirin Terbaru
Ihwal sanksi larangan menjual Watch Series 9 dan Watch Ultra 2, sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada pagi ini oleh Kantor Perwakilan Dagang AS menyatakan bahwa setelah berkonsultasi dengan cermat, Duta Besar Katherine Tai memutuskan untuk tidak membatalkan keputusan ITC dan keputusan ITC pun menjadi final pada 26 Desember 2023.
Menyikapi keputusan yang ditetapkan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS tersebut, Apple telah mengajukan banding atas keputusan ITC yang melarang penjualan model Watch Series 9 dan Watch Ultra 2 di AS, menurut catatan pengadilan.
Tak hanya itu saja, perusahaan tersebut meminta penangguhan darurat atas larangan tersebut setidaknya selama dua minggu sampai keputusan dibuat mengenai versi desain ulang dari model yang dilarang tersebut.
“Kami sangat tidak setuju dengan keputusan Komisi Perdagangan Internasional AS dan perintah pengecualian yang dihasilkan, dan kami mengambil semua tindakan untuk mengembalikan Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 kepada pelanggan di AS sesegera mungkin,” kata Apple dalam pernyataannya kepada Reuters kami lansir, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Samsung Galaxy Watch 6 dan Galaxy Watch 6 Classic: Kembalinya Rotating Bezel
Dalam pengajuan hari ini, pengacara Apple mengklaim bahwa perusahaan senilai US$3 triliun itu dianggap akan menderita kerugian yang tidak dapat diperbaiki jika kedua jam tangan pintar tersebut tetap tidak dijual selama proses hukum.
Menurut pengajuan tersebut, Cabang Penegakan Perintah Pengecualian dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS dijadwalkan untuk membuat keputusan mengenai versi model jam tangan pintar yang didesain ulang pada 13 Januari 2024 mendatang.
“Setidaknya, pengadilan harus memberikan waktu tunggu yang cukup lama bagi Bea Cukai untuk mengambil keputusan ini,” terang Apple.