Google menghapus akses aplikasi bursa kripto di Play Store, dan ternyata pemblokiran telah berlangsung sejak 13 Januari 2024. Langkah tersebut mengikuti keputusan serupa yang diambil oleh Apple App Store di India, pada Desember 2023.
Cointelegraph mengabarkan, Google PlayStore di India telah menghapus aplikasi pertukaran kripto Binance dan OKX, setelah pemerintah mengeluarkan pemberitahuan ketidakpatuhan terhadap aplikasi tersebut.
Pada 28 Desember 2023, Unit Intelijen Keuangan (FIU) Kementerian Keuangan India mengeluarkan pemberitahuan kepada Binance, Huobi, Kraken, Gate.io, KuCoin, Bitstamp, MEXC Global, Bittrex, dan Bitfinex karena beroperasi secara ilegal di India.
Baca Juga: DayaTani Umumkan Raih Pendanaan Putaran Awal, Jadi Sinyal Positif Industri Agritech
Pemberitahuan FIU menyatakan, setiap bursa yang menyediakan layanan kepada pengguna India harus mendaftar sebagai 'entitas pelapor' dan menyerahkan pernyataan ke departemen pajak pendapatan.
"FIU mengusulkan agar Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi memblokir situs bursa tersebut karena ketidakpatuhan," tulis media itu, dikutip Rabu (17/1/2024).
Meskipun Google Play Store memblokir Binance dan OKX, aplikasi dan situs web Binance masih tersedia dan berfungsi untuk pengguna yang sudah ada.
Dalam sebuah postingan di X, Binance South Asia mengatakan pihaknya mengetahui pemblokiran aplikasi di India. Mereka meyakinkan pengguna bahwa akun dan dana mereka aman.
Seperti juga dilansir dari TechCrunch, menurut Binance adanya pemblokiran IP itu hanya berdampak pada pengguna, yang mencoba mengakses toko aplikasi iOS India atau situs web Binance dari India. Sedangkan pengguna lama yang sudah memiliki aplikasi Binance tidak terpengaruh.
Baca Juga: ASUS ROG Swift OLED PG34WCDM: Monitor Gaming Melengkung Berukuran 34 Inci
Baca Juga: Redmi Rilis TWS Buds 5 Pro dan Buds 5, Ini Harga dan Spesifikasinya
Perusahaan menyatakan tetap berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan hukum setempat.
"Kami berdedikasi untuk menjaga komunikasi aktif dengan regulator, untuk memastikan perlindungan pengguna dan pengembangan industri Web3 yang sehat," ungkapnya.
Setelah India memberlakukan pajak sebesar 30% pada kripto, dan pengurangan pajak sebesar 1% pada sumbernya untuk setiap perdagangan kripto, volume bursa kripto anjlok. Aktivitas perdagangan di bursa kripto India yang populer, yakni WazirX turun 97% dalam dua tahun terakhir. Begitu juga CoinSwitch Kuber dan CoinDCX. Efeknya, para pengguna India bergegas menuju bursa kripto asing untuk menghindari rezim pajak yang besar.
RUU Keuangan India 2022 disetujui oleh parlemen pada Maret 2022, mengubah peraturan perpajakan dan menerapkan pajak sebesar 30% atas kepemilikan dan transfer mata uang kripto. Selain itu, pedagang tidak dapat mengimbangi kerugian dengan keuntungan, dan setiap pasangan perdagangan diperlakukan secara terpisah untuk penghitungan pajak.
Baca Juga: Aplikasi Berita Artifact Tutup
Baca Juga: Noise ColorFit Thrill, Smartwatch Outdoor dengan Strap Kamuflase
Pedagang kripto beralih ke platform global untuk menghindari pajak dan pengawasan identifikasi yang ketat. Hal ini dinilai sebagai perilaku penghindaran pajak klasik.
Salah satu pendiri dan kepala eksekutif CoinSwitch, Ashish Singhal, menuturkan bahwa CoinSwitch dan CoinSwitch PRO, serta beberapa pertukaran VDA India lainnya, sudah sesuai dengan persyaratan PMLA India untuk VASP.
"Tidak ada alasan mengapa bursa kripto luar negeri tidak boleh melakukan hal yang sama, jika mereka ingin melakukan bisnis di India," kata dia di unggahan X miliknya.
Ia mengatakan, bursa luar negeri harus secara aktif mempertimbangkan untuk mendaftar ke FIU-IND dan mematuhi langkah-langkah AML dan CFT India.
Singhal memandang, itu juga lebih baik untuk perlindungan konsumen di India, karena akan ada pengawasan regulasi yang lebih besar terhadap ekosistem.
Baca Juga: Xiaomi Meluncurkan 5 Ponsel dari Lini Redmi Note 13 Series
Secara historis, India mengambil sikap keras terhadap mata uang kripto dan perusahaan yang memungkinkan perdagangan.
Reserve Bank of India menerapkan larangan terhadap mata uang kripto di negara ini sekitar lima tahun yang lalu. Meskipun larangan itu akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung India, bank sentral tetap mengadvokasi pelarangan kripto sejak saat itu.
Para pejabat tinggi India juga menyamakan aset digital virtual ini dengan skema Ponzi.