Kegiatan pertambangan yang dilakukan di suatu tempat, selain menghasilkan produk olahan yang bermanfaat bagi masyarakat, juga menghasilkan bekas galian. Seringkali ditemui bekas-bekas galian tambang begitu saja tidak dirawat, sehingga terjadi kerusakan ekosistem.
Dengan demikian, dibutuhkan tindakan reklamasi pasca tambang sebagai upaya mengembalikan lahan agar bisa produktif kembali. Reklamasi pasca tambang yang baik menjadi indikator bahwa perusahaan peduli dengan keberlangsungan lingkungan. Reklamasi juga bisa menjadi cara untuk mengembalikan ekosistem kepada situasi awal, kendati tidak akan benar-benar mirip dengan aslinya.
Baca Juga: Mulai Belajar Belanja Ke Pasar Tradisional, Walau Kalap Tetap Lebih Hemat
Laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia mengungkap, teknik rehabilitasi lahan bekas tambang merupakan salah satu teknologi yang penting dalam upaya untuk meningkatkan kualitas lahan terdegradasi. Kualitas lahan bekas tambang sangat rendah akibat dari lapisan olah tanah (topsoil) yang kaya bahan organik tanah yang hilang. Sehingga menyebabkan proses revegetasi lahan menjadi terhambat.
Reklamasi di area bekas tambang, bisa memberikan manfaat baru. Mulai dari sebagai tempat wisata, edukasi, membentuk kawasan hutan konservasi buatan, bahkan budidaya. Hal itu seperti yang sudah dilakukan beberapa perusahaan di sejumlah daerah, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan pelaksanaan undang-undang. Kegiatan rehabilitasi lingkungan area bekas tambang juga bisa dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Baca Juga: Mau Olahraga Di Akhir Pekan, Ini Pesan Dokter Asa Ibrahim Kalau Kamu Alami Cedera Jaringan Lunak
Misalnya saja seperti dilakukan oleh Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNV YK), bersama PT. Indominco Mandiri mereka melakukan penelitian di lahan bekas tambang batubara. Tim peneliti dari UPNV YK mencoba melakukan budidaya melon di lahan bekas tambang batubara.
Penelitian ini didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UPNV YK bekerjasama dengan PT. Indominco Mandiri. Penelitian diketuai Dr. Edy Nursanto, ST, MT, IPM dan beranggotakan tiga orang. Di antaranya Ir. Indah Widowati, MP, Wilis Kaswidjanti, ST, MT, dan Dr. Bambang Supriyanta, SP, MP.
Ketua Peneliti Dr. Edy Nursanto, ST, MT, IPM mengatakan, penelitian dilakukan di green house seluas 12 meter x 9 meter. Melon ditanam pada Juni 2022 dan sudah bisa dipanen pada September 2022, artinya hanya butuh waktu sekitar 2,5 bulan untuk bisa melakukan panen.
"Kami melakukan budidaya melon secara hidroponik, sehingga budidaya semacam ini bisa diterapkan di semua jenis lahan. Termasuk juga di lahan bekas tambang batubara," jelasnya, dalam laman universitas tersebut.
Baca Juga: Baru Dipecat? Beri Rehat Batinmu, Tidak Usah Terburu Terima Pekerjaan Baru
Penelitian ini diharapkan akan memberi manfaat pada masyarakat sekitar. Masyarakat bisa mengadopsi sistem atau cara tanam yang dilakukan oleh peneliti UPNV YK, sehingga semakin banyak lahan bekas tambang yang termanfaatkan.
Selain berdampak baik pada lingkungan, budidaya melon di lahan bekas tambang juga memiliki manfaat untuk mendorong perekonomian masyarakat sekitar tambang. Menurutnya penelitian ini masih tahap awal, ke depan akan terus dikembangkan.
Menurut dia, masyarakat sekitar tambang menyambut baik penelitian yang dilakukan oleh UPNV YK ini. Bahkan tim dari Walikota berkunjung dan tertarik belajar menanam melon.
"Warga sekitar memberikan sambutan yang baik. Ini bisa menjadi nilai tambah perekonomian bagi masyarakat sekitar," lanjutnya.
Meski dibudidayakan di lahan bekas tambang, namun kualitas melonnya tetap bagus dan tidak kalah dari hasil panen pada umumnya. Buah yang dipanen dari lahan tersebut memiliki rasa manis dan segar.