Kominfo Siapkan Aturan Anti-monopoli Ekosistem Digital

Uli Febriarni
Senin 29 Januari 2024, 21:12 WIB
(ilustrasi) monopoli (Sumber: freepik)

(ilustrasi) monopoli (Sumber: freepik)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) menyiapkan aturan anti-monopoli ekosistem digital termasuk oleh startup jumbo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa Kemenkominfo RI kini tengah mempelajari Digital Market Act atau DMA dan Digital Service Act alias DSA Uni Eropa. Setelah itu, nantinya Indonesia bakal memiliki Peraturan Pemerintah alias PP.

"Mungkin selesai pada kuartal ketiga atau keempat," kata dia, kepada Katadata, disadur Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Shopee Jadi Pilihan Banyak UMKM Sebagai Tempat Jualan

DMA adalah UU yang mengatur platform teknologi inti seperti mesin pencarian atau search, e-commerce hingga aplikasi percakapan. DMA melengkapi peraturan persaingan usaha Uni Eropa. Aturan itu berlaku sejak Mei 2023. Regulasi ini memuat tentang larangan dan kewajiban perusahaan teknologi dalam rangka menjaga persaingan bisnis yang adil.

Sementara itu, DSA terkait layanan perantara perusahaan teknologi. Hal-hal yang diatur di antaranya:

  • Menetapkan kewajiban khusus bagi pasar digital dalam memerangi penjualan produk dan layanan ilegal,

  • Memperkenalkan langkah-langkah untuk melawan konten ilegal secara online dan kewajiban bagi platform untuk bereaksi dengan cepat, namun tetap menghormati hak-hak dasar,

  • Melindungi anak di bawah umur secara online, dengan melarang platform menggunakan iklan bertarget, berdasarkan penggunaan data pribadi anak di bawah umur; sebagaimana didefinisikan dalam UU di Uni Eropa,

  • Menerapkan batasan tertentu pada penyajian iklan dan penggunaan data pribadi sensitif untuk iklan bertarget, termasuk gender, ras dan agama,

  • Melarang antarmuka atau API yang menyesatkan, yang dikenal sebagai 'pola gelap', dan praktik yang bertujuan menyesatkan,

  • Wajib menawarkan kepada pengguna sistem untuk merekomendasikan konten yang tidak berdasarkan pembuatan profil,

  • Menganalisis risiko sistemik yang ditimbulkan terkait penyebaran konten ilegal, dampak negatif terhadap hak-hak dasar, proses pemilu, dan kekerasan berbasis gender atau kesehatan mental DSA berlaku pada Agustus 2023.

Laporan itu juga mengungkap, sanksi bagi perusahaan yang melanggar UU Perlindungan Data atau GDPR adalah denda 4% dari omzet tahunan secara global. Sementara itu, jika melanggar DMA dikenakan denda 6% dari omzet tahunan global.

Kemudian, bila melanggar DSA, maka didenda 10% dari omzet tahunan global dan naik menjadi 20% jika dilakukan untuk kedua kalinya atau lebih.

Semuel menyampaikan, Kominfo mengkaji PP yang merujuk pada DMA dan DSA di Uni Eropa tersebut. PP tentang ekosistem digital ini akan menjadi aturan pendukung UU ITE.

PP mengenai penciptaan ekosistem digital yang sehat itu merupakan salah satu dari tiga aturan turunan, yang disiapkan Kominfo untuk mendukung UU ITE.

Baca Juga: Patuhi DMA, Apple Lakukan Perubahan pada 3 Perangkat Lunaknya

Dua lainnya yakni, penyelenggaraan sistem elektronik dan pelindungan anak di ruang digital. PP tersebut akan meneruskan isi yang tertuang dalam pasal 40A dari UU tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan penciptaan ekosistem digital yang dimaksud ialah menetapkan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE mendapatkan equal level of playing field alias kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama.

Menurut Semuel, untuk menciptakan PP yang dapat mengakomodasi penciptaan ekosistem digital itu, Kemenkominfo mempelajari regulasi serupa dari negara lain.

Secara garis besar, Kemenkominfo akan merancang aturan antimonopoli yang tidak hanya berlaku untuk praktik bisnis, tetapi juga penerapan teknologinya.

"Jadi, memastikan tidak ada monopoli atau menggunakan teknologi yang mengunci. Seperti yang sudah ada di Eropa," kata Semuel.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait
Techno

Kemenkominfo RI Mulai Menyusun Regulasi AI

Jumat 01 September 2023, 10:08 WIB
Kemenkominfo RI Mulai Menyusun Regulasi AI
Berita Terkini
Techno29 Maret 2025, 16:57 WIB

Sekarang Bisa Tambahkan Musik di Status WhatsApp dan Jadikan Aplikasi Panggilan atau Pesan di iPhone

Klip lagu hingga 15 detik dapat ditambahkan ke foto atau 60 detik pada video.
Status WhatsApp sekarang bisa ditambahkan lagu. (Sumber: null)
Lifestyle29 Maret 2025, 16:23 WIB

Samsung x Moonton Games Gelar Turnamen MLBB Campus Series bagi Mahasiswa

Galaxy Gaming Academy dari Samsung terus mendukung generasi baru pemain esports melalui Mobile Legends: Bang Bang Campus Series Tournament.
Moonton dan Samsung adakan turnamen MLBB Campus Series. (Sumber: istimewa)
Techno28 Maret 2025, 22:02 WIB

Facebook Meluncurkan Tab Teman yang Diperbarui, Baru Tersedia di Kanada dan AS

Mark Zuckerberg memutuskan konten dari teman-teman Anda yang sebenarnya adalah fitur Facebook 'OG'.
Tampilan anyar tab teman di Facebook. (Sumber: Meta)
Travel28 Maret 2025, 20:53 WIB

Survei Traveloka: Wisata Kuliner Paling Banyak Direncanakan Saat Libur Lebaran

Hal ini membuktikan bahwa faktor kuliner jadi pertimbangan bagi para pemudik untuk mengunjungi suatu daerah.
Tren kuliner saat lebaran menurut Traveloka. (Sumber: traveloka)
Techno28 Maret 2025, 17:52 WIB

NTT DATA Rilis Layanan Agentic AI untuk Teknologi AI Hyperscale

Paket layanan ini membantu perusahaan memanfaatkan potensi penuh dari Agentic AI dengan memanfaatkan teknologi AI hyperscaler.
NTT DATA AI Hyperscaler. (Sumber: istimewa)
Lifestyle28 Maret 2025, 17:24 WIB

Serial Live-Action Scooby-Doo Bakal Tayang di Netflix, Ada 8 Episode

Netflix mengumumkan kedatangan serial live-action pertama Scooby-Doo berdasarkan kartun yang pertama kali didukung oleh Hanna-Barbera.
Scooby-Doo akan diadaptasi menjadi live-action di Netflix. (Sumber: Everett Collection)
Techno28 Maret 2025, 16:07 WIB

Harga dan Spesifikasi Canon PowerShot V1: Kamera Vlogging Compact

Kamera ini siap untuk menyaingi produk kamera Sony.
Canon PowetShot V1. (Sumber: Canon)
Automotive28 Maret 2025, 15:37 WIB

Temani Mudik, Ford Siapkan Bengkel Siaga dan Emergency Road Asssitance 24 Jam

Layanan Prima di 10 Titik Strategis Jalur Mudik.
Lokasi bengkel Ford selama mudik lebaran 2025. (Sumber: null)
Techno28 Maret 2025, 15:04 WIB

Atlet Highline dan iQOO Taklukkan Air Terjun Tumpak Sewu

iQOO Berkolaborasi dengan Pushing Panda, Komunitas Atlet Highline Profesional Untuk Mengeksplorasi Batasan.
iQOO Exploration Project menggelar aksi highline pertama di Air Terjun Tumpak Sewu. (Sumber: istimewa)
Travel27 Maret 2025, 21:45 WIB

Laporan Mudik: Pengguna Angkutan Umum Naik 10 Persen H-5 Lebaran

Akibatnya terjadi kepadatan pada sejumlah titik simpul transportasi dan sejumlah jalan tol.
Ilustrasi pergerakan angkutan lebaran dengan menggunakan angkutan umum. (Sumber: kemenhub)