Bappebti Blokir Ribuan Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Rahmat Jiwandono
Jumat 02 Februari 2024, 11:38 WIB
Bappebti. (Sumber: Kemendag)

Bappebti. (Sumber: Kemendag)

Techverse.asia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sepanjang tahun 2023 telah memblokir sebanyak 1.855 situs web yang melakukan kegiatan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tak sesuai dengan aturan perundang-undangan di bidang PBK.

Pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum untuk para pelaku usaha di sektor PBK.

"Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi sampai saat ini di Indonesia baik melalui media sosial, situs web, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau supaya selalu berhati-hati dalam penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tak bertanggung jawab," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kasan dalam keterangan resminya, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Upbit Dorong Peningkatan Tata Kelola Perusahaan pada Industri Blockchain Indonesia

Dijelaskannya bahwa jawatannya secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya pencegahan (preventif) dan represif agar masyarakat merasa aman dan terhindar dari modus-modus penipuan serta potensi kerugian dari aksi PBK ilegal.

"Masyarakat juga diharapkan berperan aktif untuk melapor ke Bappebti jika menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK yang dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor kami," paparnya.

Menurut dia, upaya ini adalah bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.

Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang terbangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan memaksimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang kekinian sedang diupayakan.

Baca Juga: Laporan IEA: AI dan Penambangan Kripto Menyumbang Emisi Gas Rumah Kaca

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Kalau ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka kami akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," kata Aldison.

Situs web PBK ilegal yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bappebti dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs web tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.

Baca Juga: Kesepakatan Tak Tercapai, TikTok Resmi Hapus Banyak Lagu Milik Universal Music Group

"Selalu pastikan legalitas perusahaan dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang memberikan iming-iming keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat. Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses situs web resmi Bappebti melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/," katanya.

FTX

Sebelumnya dua tahun yang lalu, Bappebti juga telah menutup perdagangan aset kripto Token FTX secara resmi dihentikan. Langkah ini ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS). Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.

Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan AS.

Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX pada 14 November 2022. Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Baca Juga: Seminggu Setelah Persetujuan ETF Bitcoin Spot, Kripto Berpotensi Menghijau?

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno12 Desember 2025, 19:39 WIB

TicNote Pods: Earbud Pencatat Catatan Bertenaga AI 4G Pertama di Dunia

Earbud ini tersedia dalam dua kelir dan harganya hampir mencapai Rp5 juta.
TicNote Pods. (Sumber: Mobvoi)
Hobby12 Desember 2025, 19:15 WIB

Sinopsis Film Para Perasuk, Ini Daftar Para Pemainnya

Ini adalah film terbaru garapan Wregas Bhanuteja, tapi belum diungkap tanggal rilisnya untuk 2026 mendatang.
Poster film Para Perasuk. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 18:00 WIB

Instagram Beri Kendali Atas Algoritma Konten yang Muncul di Reels

Instagram akan memungkinkan penggunanya untuk mengontrol topik mana yang direkomendasikan oleh algoritmanya.
Pengguna bisa mempersonalisasi algoritma Reels yang muncul di Instagram. (Sumber: Instagram)
Lifestyle12 Desember 2025, 17:21 WIB

ASICS Hadirkan Sepatu Padel Sonicsmash FF, Ringan dan Terasa Lebih Lincah

Sepatu padel baru tersebut untuk membuat kecepatan terasa mudah.
ASICS Sonicsmash FF adalah sepatu khusus untuk padel. (Sumber: ASICS)
Techno12 Desember 2025, 15:16 WIB

Jenius x Zurich Luncurkan 2 Proteksi Perjalanan untuk Liburan yang Aman

Jenius adalah aplikasi perbankan digital.
Dua produk proteksi hasil kolaborasi Jenius x Zurich. (Sumber: Jenius)
Startup12 Desember 2025, 15:03 WIB

TransTRACK Raih Halal Logistics Excellence Award

Penghargaan ini didapat dari Halal Development Corporation Berhard pada World Halal Excellence Awards 2024 di Johor, Malaysia.
CEO TransTrack Anggie Meisesari saat menerima Halal Logistics Excellence Award. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 14:50 WIB

Samsung Galaxy Watch Mendukung Pembayaran QRIS Tap di Aplikasi myBCA

QRIS Tap myBCA hadi di Samsung Galaxy Watch, bertransaksi kian praktis.
Transaksi pakai QRIS Tap myBCA kini bisa dilakukan langsung dari pergelangan tangan. (Sumber: Samsung)
Automotive12 Desember 2025, 14:08 WIB

Kawasaki Z1100 ABS MY2026 Dipasarkan di Indonesia, Harga Hampir Rp400 Juta

Performanya semakin buas dan agresif.
Kawasaki Z1100 ABS MY2026. (Sumber: Kawasaki)
Startup11 Desember 2025, 19:20 WIB

MDI Portofolio Impact Report 2025: 8 Startup Diklaim Beri Dampak Nyata

MDI Ventures melihat laporan-laporan ini bukan sekadar dokumen tahunan, tetapi sebagai landasan untuk pengambilan keputusan.
MDI Ventures.
Techno11 Desember 2025, 18:15 WIB

Pebble Hadirkan Index 01: Cincin Pintar untuk Merekam Pikiran

Tangkap ide-ide terbaikmu sebelum ide-ide itu hilang begitu saja.
Pebble Index 01. (Sumber: Pebble)