Hasil survei Populix bertajuk Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure mengungkap, sebanyak 84% netizen atau pengguna internet di Indonesia pernah terpapar iklan judi online di media sosial.
Platform tersebut antara lain seperti Instagram, YouTube, dan Facebook.
Iklan-iklan ini juga mendapat ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film (55%) dan situs web gaming (57%). Selain website dan media sosial, judi online juga sering terlihat dari konten-konten para influencer yang mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.
Survei dilakukan pada periode 21-28 November 2023 secara online terhadap total 1.058 responden berusia 17-55 tahun di Indonesia. Pertanyaan survei dikemas dalam bentuk kuesioner, dengan format pilihan ganda tunggal, pilihan ganda kompleks, dan skala likert.
Populix menjelaskan, hasil survei ini memberikan gambaran tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet.
Ditemukan pula, sebanyak 82% pengguna internet pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir, dan 63% dari mereka mendapatkan iklan serupa setiap mengakses internet.
"Permainan judi slot adalah jenis judi yang iklannya paling sering dilihat dan mendominasi, dengan angka cukup tinggi sebesar 80 persen. Disusul dengan iklan judi domino 59 persen, poker online 48 persen, kasino online 47 persen dan judi bola 44 persen," ungkap Populix, dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari CNN, Jumat (9/2/2024).
Dari hasil survei tersebut, dampak paparan iklan judi online menjadi nyata, dengan 41% responden mengaku tertarik untuk membuka situs judi online. Dari jumlah tersebut sebanyak 16% responden di antaranya mengaku mencoba judi online.
Sementara itu, hasil riset sosial Populix sejalan dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perihal orang berjudi online berasal dari kelompok pendapatan rendah. Diketahui, mereka menghabiskan dananya untuk judi online di bawah Rp100.000 melalui dompet digital.
Baca Juga: Laptop Axioo Hype Series, Performa Tinggi Harga Kompetitif
Head of Social Research Populix, Vivi Zabkie, mengatakan bahwa temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat, untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online, dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online.
Vivi menekankan, lewat hasil survei itu diketahui sebanyak 74% responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), untuk membatasi akses terhadap situs judi online.
Baca Juga: Canva Memperkuat Produk Docs Bertenaga Kecerdasan Buatan
Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, mengakui masih ada iklan judi online di beberapa platform media sosial. Namun demikian, ia memastikan pihaknya akan terus mendeteksi konten-konten judi online untuk segera di-takedown.
Menurut dia, pemberantasan judi online butuh kerja sama banyak pihak dan waktu yang lama, karena para bandar judi online akan terus berusaha mempertahankan usahanya.
Oleh karenanya, Budi meminta masyarakat untuk membuat aduan jika menemukan konten judi online di internet.
"Kalau ada laporkan saja, pasti kami sikat terus," tuturnya, di laman resmi kementerian.
Ia juga menegaskan pemerintah akan terus berkomitmen memberantas judi online karena rakyat menjadi korban.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (DIrjen IKP) Kominfo RI, Usman Kansong, mengatakan bahwa jika platform tidak mengindahkan peringatan untuk men-takedown ataupun mencegah masuknya konten-konten iklan judi online, maka platform bisa dipidana sesuai dengan UU ITE.
Iklan judi online di X dan Facebook ini seharusnya bisa dicegah oleh platform tersebut, lanjut Usman. Pasalnya, konten iklan melalui serangkaian mekanisme yang bisa diawasi sebelum akhirnya diposting.
"Beda dengan konten-konten yang menyusup atau diposting secara personal oleh individu-individu. Ini kan iklan, jadi sebetulnya platform itu tahu. Kalau iklan kan pasti ada deal, pembicaraan dulu berapa nilainya. Sebetulnya ini bisa dicegah," tandasnya.