2 OTA Asing Belum Daftar Sebagai PSE, Kominfo: Kalau Tidak Daftar Juga, Kami Blokir

Uli Febriarni
Kamis 21 Maret 2024, 13:43 WIB
memesan tiket secara online (Sumber: freepik)

memesan tiket secara online (Sumber: freepik)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) menyebut, saat ini ada dua online travel agency (OTA) asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan mereka belum mendaftar, maka OTA asing tersebut akan diblokir.

"Kalau tidak daftar juga, kami blokir," ujar Semuel, dalam keterangannya kepada Antara, dikutip Kamis (21/3/2024).

Semuel mengatakan hingga Rabu (20/3/2024) sore, terdapat dua OTA yang masih belum mendaftar sebagai PSE, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id.

Ia mengatakan, Kementerian Kominfo RI memberikan tenggat waktu hingga Jumat (29/3/2024) kepada kedua OTA asing tersebut untuk mendaftar sebagai PSE di Tanah Air.

Baca Juga: Manfaatkan Ekosistem Galaxy A25 5G dan Galaxy Fit3 untuk Tetap Bugar Selama Ramadan

Baca Juga: Canon Image Formula DR-250N Dijual di Indonesia, Bisa Scan 100 Gambar per Menit

Diketahui, di tengah persaingan bisnis antara online travel agent (OTA) di Indonesia saat ini, Kementerian Kominfo RI akan memblokir enam OTA asing. Langkah itu dikarenakan enam OTA tersebut belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Enam OTA itu yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Baca Juga: Xiaomi SU7 Memulai Pengiriman Pertama ke Konsumen pada Bulan Ini

Setelah pengiriman Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Usai surat peringatan dilayangkan, tiga OTA asing mulai mendaftar, sedangkan Airbnb memberikan pernyataan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai PSE di Indonesia sejak 19 Desember 2022.

Dalam pengumuman yang kali pertama diluncurkan, pemerintah memberikan waktu empat hari -setelah surat peringatan ancaman blokir dilayangkan-, untuk OTA yang dimaksud mengajukan izin ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun belakangan, pemerintah memperpanjang waktu pendaftaran.

Baca Juga: CIX Summit 2024: Konferensi dan Ekshibisi Teknologi Pertama dan Terbesar di Indonesia

Melalui pendaftaran, pemerintah berharap masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) memastikan akan terus mengawasi OTA asing yang belum membayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu RI, Dwi Astuti, menjelaskan pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan, dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE.

Dilansir dari Medcom, Dwi menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 telah mengatur pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib, untuk menarik pajak atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Bukti pemungutan dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dibayar.

Sampai saat ini, DJP telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com, dan Travelscape.

Baca Juga: UNIQLO UT Find Your TREASURE: Koleksi Outfit yang Teume Tidak Boleh Ketinggalan!

Sementara untuk aspek pajak penghasilan (PPh), pihaknya masih menunggu perkembangan dari penerapan Pilar 1 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

"Seluruh negara yang berkomitmen terhadap pilar tersebut bersedia untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital," ungkapnya.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait
Techno

Kemenkominfo RI Mulai Menyusun Regulasi AI

Jumat 01 September 2023, 10:08 WIB
Kemenkominfo RI Mulai Menyusun Regulasi AI
Berita Terkini
Techno22 Januari 2025, 16:28 WIB

Apa yang Diharapkan pada Samsung Galaxy Unpacked 2025, Bakal Ada S25 Slim?

Galaxy Unpacked Januari 2025: Lompatan Besar Berikutnya dalam Pengalaman AI Seluler.
Samsung Galaxy Unpacked 2025 akan digelar pada Rabu (22/1/2025). (Sumber: Samsung)
Startup22 Januari 2025, 16:02 WIB

Antler Salurkan Pendanaan Senilai Rp49 Miliar kepada 25 Startup Tahap Awal di Indonesia

Antler Pertahankan Momentum Kuat di Indonesia, Mencatatkan 50 Investasi Selama Dua Tahun Terakhir Di Tengah Tantangan Pasar.
Antler. (Sumber: antler)
Automotive22 Januari 2025, 15:33 WIB

Harga dan Spesifikasi New Yamaha R25, Bawa Kapasitas Mesin 250CC

Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal.
Yamaha R25 2025. (Sumber: Yamaha)
Techno22 Januari 2025, 14:51 WIB

Tak Disebut Pada Pelantikan Presiden AS Donald Trump, Bagaimana Nasib Bitcoin?

Bitcoin terkoreksi ke US$100 ribu pasca Presiden AS Donald Trump tidak menyebut soal kripto pada sesi pelantikan.
ilustrasi bitcoin (Sumber: freepik)
Techno21 Januari 2025, 18:55 WIB

Insta360 Luncurkan Flow 2 Pro, Tripod Khusus untuk iPhone

Gimbal ini memungkinkan pembuatan film menggunakan kamera iPhone dan punya fitur-fitur AI.
Insta360 Flow 2 Pro. (Sumber: Insta360)
Techno21 Januari 2025, 18:37 WIB

Fossibot S3 Pro: Ponsel Entry Level dengan Pengaturan Layar Ganda

Gawai ini menawarkan fitur premium, tapi harganya ramah di kantong.
Fossibot S3 Pro. (Sumber: istimewa)
Startup21 Januari 2025, 18:24 WIB

Chickin Raih Pendanaan Pinjaman Sebesar Rp280 Miliar dari Bank DBS Indonesia

Chickin didirikan pada 2018, tepatnya di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Chickin. (Sumber: East Ventures)
Startup21 Januari 2025, 17:13 WIB

Banyu Dapat Pendanaan Awal Sebanyak Rp20 Miliar, Merevolusi Industri Rumput Laut

BANYU berkomitmen untuk mendukung petani dengan bibit berkualitas tinggi, teknik budidaya modern, dan akses pendapatan stabil.
Ilustrasi startup Banyu. (Sumber: istimewa)
Techno21 Januari 2025, 16:39 WIB

Upaya Donald Trump Mempertahankan TikTok di AS, Beri Perpanjangan Waktu 75 Hari

Trump menggembar-gemborkan rencananya untuk menyelamatkan TikTok selama kampanye kemenangannya.
Presiden AS Donald Trump. (Sumber: null)
Techno21 Januari 2025, 15:50 WIB

Edits: Aplikasi Edit Video yang Fiturnya Banyak Mirip CapCut

Instagram meluncurkan aplikasi pengeditan video baru yang sangat mirip dengan CapCut.
Logo aplikasi Edits milik Instagram. (Sumber: istimewa)