Gubernur Florida, Amerika Serikat, Ron DeSantis, telah menandatangani undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 14 tahun untuk memiliki akun media sosial.
Ketika resmi berlaku, maka anak-anak berusia 14 dan 15 tahun harus memerlukan izin orang tua, jika mereka ingin membuat akun media sosial.
Undang-undang baru ini merupakan prioritas legislatif utama bagi ketua DPR dari Partai Republik, Paul Renner. Ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Feedloop dan Telkom University Jalin Kerjasama untuk Kemajuan Pendidikan dan AI
Baca Juga: Canva Resmi Mengakuisisi Affinity, Siap Berkompetisi dengan Adobe
Paul Renner mengatakan, seorang anak dalam masa perkembangan otak, tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui mereka sedang tersedot ke dalam teknologi yang membuat ketagihan ini. Mereka juga tidak dapat melihat bahaya serta menjauh darinya.
"Oleh karena itu, kita harus mengambil tindakan untuk menggantikannya," kata Renner, di sela upacara penandatanganan RUU itu, dikutip dari The Guardian, Rabu (27/3/2024).
Beberapa negara bagian telah mempertimbangkan undang-undang serupa. Di Arkansas, seorang hakim federal pada Agustus 2023 mewajibkan izin orang tua bagi anak di bawah umur untuk membuat akun media sosial baru.
Para pendukung di Florida berharap, rancangan undang-undang tersebut dapat bertahan dari tantangan hukum.
Baca Juga: TikTok Bentuk Dewan Kaum Muda Global, Apa yang Akan Mereka Lakukan?
Sementara itu, sang Gubernur, DeSantis, juga mengakui undang-undang tersebut akan ditentang, terkait hak kebebasan berpendapat yang tercantum dalam amandemen pertama konstitusi Amerika Serikat.
Direktur kebijakan negara bagian untuk Asosiasi Industri Komputer & Komunikasi, Khara Boender, menyebut dirinya memahami kekhawatiran terhadap keamanan online, tetapi sekaligus menyatakan keraguan bahwa undang-undang tersebut akan 'secara bermakna mencapai tujuan, tanpa melanggar hak amandemen pertama pengguna yang lebih muda.'
Dia juga mengantisipasi tantangan hukum.
"Undang-undang ini dapat menciptakan hambatan besar bagi generasi muda dalam mencari akses terhadap informasi online, sebuah hak yang diberikan kepada semua orang Amerika tanpa memandang usia," kata Bonder, dalam sebuah keterangan.
Baca Juga: Realme 12 Series 5G Pop-up Event Digelar pada 27-31 Maret, Ada Iqbaal Ramadan
Baca Juga: National University of Singapore Mendirikan AI Institute
RUU tersebut disetujui oleh kedua majelis legislatif Florida, dengan beberapa anggota Partai Demokrat bergabung dengan mayoritas anggota Partai Republik yang mendukung tindakan tersebut.
Para penentang berpendapat bahwa hal tersebut inkonstitusional dan pemerintah tidak boleh mencampuri keputusan orang tua terhadap anak-anak mereka.
Perwakilan DPR dari Partai Demokrat, Anna Eskamani, misalnya. Ia menilai RUU yang ditandatangani oleh DeSantis ini terlalu jauh dalam merampas hak-hak orang tua.
"Daripada melarang akses media sosial, akan lebih baik untuk memastikan peningkatan alat pengawasan orang tua, peningkatan akses terhadap data untuk menghentikan pelaku kejahatan, di samping investasi besar dalam sistem dan program kesehatan mental Florida," jelasnya.
Baca Juga: 7 Jenis Anjing yang Cocok Masuk Tim K-9
Soal bahaya di media sosial juga telah membuat lima orang CEO perusahaan media sosial terkemuka dipanggil oleh senat Amerika Serikat.
Lima CEO itu yakni CEO X Linda Yaccarino, Jason Citron dari Discord, Evan Spiegel dari Snap. Selanjutnya, turut hadir di hadapan Komite Kehakiman Senat yaitu pendiri Meta Mark Zuckerberg dan Shou Zi Chew dari TikTok.
"Dalam sidang itu, Snap dan Discord mendapat kecaman karena memfasilitasi kejahatan pemerasan seks dan perdagangan narkoba yang mematikan. Sementara itu, Meta telah terlibat dalam daftar skandal berisiko tinggi terkait kesehatan mental remaja di platformnya," tulis laporan TechCrunch, bulan lalu.
Masalah lain yang dikuak adalah feed algoritma TikTok, disebut telah menampilkan konten yang berkaitan dengan tindakan menyakiti diri sendiri dan bunuh diri. Sedangkan X dianggap telah menjadi tempat berkembang biaknya supremasi kulit putih dan ekstremisme.
Tech Policy Press menunjukkan, saat ini terdapat lebih dari setengah lusin rancangan undang-undang yang berkaitan dengan keamanan online anak-anak yang telah diusulkan oleh para senator. Termasuk regulasi yang akan melarang perusahaan mengumpulkan atau memonetisasi data anak-anak tanpa izin.
Misalnya, Undang-Undang Keamanan Daring Anak atau Kids Online Safet Act (KOSA), yang mewajibkan platform untuk menciptakan lebih banyak fitur kontrol dan keselamatan orang tua, serta tunduk pada audit independen dan COPPA 2.0, versi revisi Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak dan Remaja tahun 1998.