Keberadaan konten pornografi di Indonesia sudah berada pada taraf membahayakan.
Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC), diketahui ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Dalam jumlah tersebut, Indonesia masuk ke peringkat keempat secara Internasional dan peringkat dua di regional ASEAN.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto, menyatakan pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online, yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.
Menurut dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Ada pula anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), dan kelompok disabilitas, yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut.
"Termasuk anak didik kita yang ada di pondok pesantren yang sering menjadi korban, dan pelakunya adalah justru orang yang dikenal dan orang dekat," kata Hadi, dikutip dari laporan Antara, Sabtu (20/4/2024).
Baca Juga: Pemerintah RI Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Satgas tersebut bakal melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, KPAI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, LPSK, dan PPATK.
Melalui Satgas tersebut, nantinya kementerian-kementerian yang terlibat bakal dikoordinasikan guna mengatasi permasalahan tersebut. Selain tindakan asusila secara online,Satgas tersebut juga bakal mengusut tindakan asusila offline.
Baca Juga: Indosat dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
Baca Juga: Fitur-fitur Hyundai N Brand yang Ada di IONIQ 5 N
Secara khusus, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan beberapa langkah sebagai cara untuk menghapuskan eksistensi pornografi anak di ruang digital Indonesia.
Mulai dari menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital, hingga memberikan literasi digital pada orang tua dan menyiapkan keselamatan anak saat mengakses gawai.
Menteri Kominfo RI, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya menunjukkan komitmen melindungi anak di ruang digital dengan mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, yang merupakan turunan dari UU ITE. Diharapkan, rancangan tersebut selesai Juli 2024.
Baca Juga: Pasar Sabun Pembersih Kewanitaan Diprediksi Tumbuh Rp1,9 Triliun dalam 4 Tahun Mendatang
Baca Juga: Fitur-fitur Hyundai N Brand yang Ada di IONIQ 5 N
"Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital. Ya kira-kira selesai di Juli (2024).
Aturan itu nantinya menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan di ruang digital maupun pornografi anak.
Langkah lainnya, dengan memperkuat literasi digital bagi para orang tua untuk bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai yang terhubung ke internet.
Literasi digital pada orang tua di era digital ini dinilai penting, untuk menyadarkan bahwa di ruang digital pun orang tua perlu mendampingi dan menemani anaknya, agar sang buah hati tidak menjadi korban kejahatan di ruang siber.
Budi berkomitmen, jajarannya bakal bergerak cepat apabila mendapatkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai konten yang bermuatan negatif, yang berpotensi menjadikan anak korban di ruang digital.
Masyarakat juga bisa melapor lewat berbagai kanal komunikasi yang tersedia, untuk terhubung dengan Kementerian Kominfo, misalnya seperti melalui kanal situs web aduankonten.id dan menjanjikan respon cepat.
Baca Juga: Akibat Pencemaran Nama Baik, NewJeans Tuntut Google untuk Ungkap Identitas Seorang Youtuber