Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) menjalin komunikasi dengan negara-negara tetangga yang melegalkan perjudian.
Menteri Kominfo RI, Arie Budi Setiadi, menjelaskan bahwa langkah itu diambil agar mencegah perjudian di negara mereka tidak masuk ke Indonesia.
"Walaupun di sana legal, jangan imbasnya di sini dong," kata dia, dalam sebuah pernyataan, dikutip Sabtu (27/4/2024).
Menurut dia, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat, karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi di luar Indonesia.
"Judi online itu kan borderless, lintas negara, servernya bisa ada di mana-mana, kalau judi offline lebih gampang mengaturnya, kalau judi online kan susah, kami seperti menghadapi hantu," tuturnya.
Baca Juga: Starcamp Ganti Nama Jadi Starventure, Kini Fokus Bantu Startup Tahap Awal Temukan Nilai Tambah
Budi mengatakan, bandar judi online juga semakin kreatif dengan selalu membuat situs baru dan melakukan peretasan pada situs-situs pemerintah.
Ia menekankan, banyak rakyat kecil terjerat judi online karena merasa judi online merupakan cara untuk menjadi kaya. Budi melihat, pelaku judi menjadikan judi sebagai impian mereka.
"Tidak ada orang kaya karena judi, itu mimpi yang salah," demikian Budi menegaskan.
Budi menambahkan, masyarakat yang bermain judi online berasal dari tingkat perekonomian yang berbeda-beda. Namun, masyarakat ekonomi rendah yang paling terdampak oleh judi online.
"Yang taruhannya Rp200, Rp500, sekali main paling habis Rp5.000, Rp10.000, itu dulu kita lindungi," imbuhnya.
Baca Juga: Fitur 'tiket Green' dari tiket.com, Respon Tingginya Kesadaran Green Tourism
Baca Juga: Maka Motors: Kisah Startup yang Berasal dari Garasi Kebanjiran
Pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar di antara mereka masih berusia muda.
Ia mengaku, kondisi itu sangat meresahkan. Karena kecanduan judi online, anak muda tersebut bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.
Pihaknya juga meminta masyarakat terus melaporkan ke aduankonten.id , jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar bisa segera dilakukan pemutusan akses.
Pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga, lanjut dia. Kementerian Kominfo berperan dari sisi hulu, yaitu untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online.
Mereka juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online.
Baca Juga: TransTRACK Gandeng We+, Wujudkan Manajemen Keselamatan Kerja dan Kompensasi Kecelakaan Kerja
Hasil survei Populix bertajuk Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure mengungkap, sebanyak 84% netizen atau pengguna internet di Indonesia pernah terpapar iklan judi online di media sosial.
Platform tersebut antara lain seperti Instagram, YouTube, dan Facebook.
Iklan-iklan ini juga mendapat ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film (55%) dan situs web gaming (57%). Selain website dan media sosial, judi online juga sering terlihat dari konten-konten para influencer yang mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.
Ditemukan pula, sebanyak 82% pengguna internet pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir, dan 63% dari mereka mendapatkan iklan serupa setiap mengakses internet.
Dari hasil survei tersebut, dampak paparan iklan judi online menjadi nyata, dengan 41% responden mengaku tertarik untuk membuka situs judi online. Dari jumlah tersebut sebanyak 16% responden di antaranya mengaku mencoba judi online.
Sebagai tambahan informasi, survei dilakukan pada periode 21-28 November 2023 secara online terhadap total 1.058 responden berusia 17-55 tahun di Indonesia. Pertanyaan survei dikemas dalam bentuk kuesioner, dengan format pilihan ganda tunggal, pilihan ganda kompleks, dan skala likert.