Techverse.asia - TikTok resmi menggugat pemerintah Amerika Serikat (AI) kaitannya dengan upaya memblokir UU yang akan melarang TikTok jika perusahaan induknya, ByteDance, gagal menjualnya dalam waktu satu tahun. Gugatan yang diajukan pada hari ini berargumen bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut dianggap melanggar Konstitusi AS.
TikTok berpendapat bahwa UU itu melanggar komitmen Konstitusi AS terhadap kebebasan berbicara dan kebebasan individu.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan UU yang menjadikan satu platform pidato bernama dilarang secara permanen secara nasional, dan melarang setiap orang Amerika Serikat berpartisipasi dalam komunitas online unik dengan lebih dari satu miliar orang di seluruh dunia,” bunyi gugatan tersebut dikutip Techverse.asia, Rabu (8/5/2024).
“UU tersebut – UU Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (UU) – tidak konstitusional,” lanjut bunyi gugatan itu.
Gugatan tersebut muncul dua minggu setelah Presiden AS Joe Biden menandatangani RUU tersebut, yang mencakup bantuan untuk Ukraina dan Israel. RUU tersebut memberi ByteDance waktu hingga 19 Januari 2025 guna menjual aplikasinya atau menghadapi larangan, sehingga kemungkinan pelarangan TikTok semakin mendekati kenyataan dibandingkan sebelumnya.
TikTok berpendapat bahwa pemerintah AS belum memberikan bukti yang mendukung klaimnya bahwa aplikasi tersebut menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional.
Baca Juga: Resmi Rujuk, TikTok dan Universal Music Group Mengakhiri Perseteruan Mereka
“Pernyataan komite kongres dan masing-masing Anggota Kongres selama proses legislatif yang tergesa-gesa dan tertutup sebelum berlakunya undang-undang tersebut menegaskan bahwa paling banyak hanya terdapat spekulasi, bukan ‘bukti’, seperti yang disyaratkan oleh Amandemen Pertama,” demikian isi gugatan tersebut.
TikTok melanjutkan dengan mengatakan bahwa UU tersebut secara efektif berupaya untuk melarang aplikasi tersebut, dengan alasan bahwa tidak mungkin menjual TikTok dalam jangka waktu 270 hari yang telah diberikan. “Pemohon telah berulang kali menjelaskan hal ini kepada pemerintah AS, dan para sponsor UU tersebut sadar bahwa divestasi tidak mungkin dilakukan,” demikian isi gugatan tersebut.
“Tidak diragukan lagi: UU tersebut akan memaksa penutupan TikTok pada 19 Januari 2025, (dan) membungkam 170 juta orang Amerika yang menggunakan platform tersebut untuk berkomunikasi dengan cara yang tidak dapat ditiru di tempat lain,” terangnya.
Baca Juga: Dituduh Membuat Kecanduan, ByteDance Tarik Fitur Ini dari TikTok Lite di Uni Eropa
Bahkan jika ByteDance ingin menjual aplikasinya, pemerintah China kemungkinan akan memblokir penjualan tersebut karena harus menyetujui pengalihan algoritma TikTok. TikTok selanjutnya menyatakan bahwa penjualan secara teknologi tidak mungkin dilakukan, karena 'jutaan baris kode perangkat lunak' perlu dipindahkan ke pemilik baru.
Gugatan tersebut menyusul tuduhan yang diajukan oleh pemerintah AS selama empat tahun bahwa hubungan TikTok dengan China menimbulkan risiko keamanan nasional dan membeberkan informasi sensitif warga AS kepada pemerintah Tiongkok. TikTok membantah tuduhan ini dan mengatakan mereka telah menghabiskan US$2 miliar untuk melindungi data pengguna di AS.
Anggota parlemen juga berpendapat bahwa TikTok berpotensi mempengaruhi opini publik dengan memutuskan apa yang ditampilkan kepada pengguna di feed 'Untuk Anda' atau For You Page. Ketika pemerintah AS berupaya melarang TikTok di bawah pemerintahan Donald Trump, TikTok tengah mempertimbangkan untuk menjual operasinya di AS ke perusahaan di dalam negeri.
Baca Juga: TikTok di Amerika Serikat Terancam Dijual, Pengguna Diminta Bujuk Senator
Kandidat potensial termasuk Oracle, Microsoft dan Walmart, namun tidak satu pun dari kesepakatan ini yang membuahkan hasil. Kali ini, laporan mengindikasikan bahwa ByteDance lebih memilih menutup TikTok daripada menjualnya.