Sistem Data Yang Rentan Masih Jadi Tantangan Di Indonesia

Uli Febriarni
Kamis 13 Oktober 2022, 18:07 WIB
cyber security / freepik

cyber security / freepik

Perubahan peta geopolitik dan geostrategis akibat perang Rusia dan Ukraina berdampak ke seluruh aspek kehidupan ekonomi, sosial, keuangan, politik setiap negara.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, pemerintah tengah bersiap menghadapi dinamika akibat perubahan itu. Dalam sektor teknologi digital, Menkominfo mengajak semua pihak mengambil peran dalam menjaga keamanan data dan ekosistem siber.

Baca Juga: Berkenalan Dengan NVIDIA RTX 4090, Yang Kemunculannya Menggeser Kelebihan Generasi Sebelumnya

"Kemarin Presiden memberikan arahan kepada para menteri, untuk bersiap-siap menghadapi situasi dengan melakukan stress-test di semua aspek pemerintahan, termasuk teknologi digital. Badai telah tiba di Indonesia, sehingga harus kita atasi dengan baik," jelasnya, dikutip dari laman kementerian terkait, Kamis (13/10/2022). 

Menurut Johnny, kerentanan dalam sistem digital dan keamanan data masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama. Ia menegaskan bahwa keamanan siber, termasuk keamanan data, menjadi tugas bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Keamanan data mencakup upaya perlindungan data untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.

"Membutuhkan sinergi dari seluruh stakeholders. Secara global kerentanan siber memantik peningkatkan pengeluaran penyedia layanan hingga USD101,5 Miliar untuk memperkuat keamanan siber sampai dengan tahun 2025," ungkapnya.

Ia mengungkap, Indonesia baru saja memiliki regulasi yang berkaitan dengan keamanan siber dan pelindungan data. Johnny menyatakan, Indonesia melakukan segregation of duties, antara Kementerian Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2017, di mana BSSN didirikan dengan mengelevasi fungsi Lemsaneg dan sandi, ditambah dengan fungsi siber. Di tahun 2018, ID-SIRTI Kominfo ke BSSN. Oleh karena itu, yang terkait dengan ID-SIRTI menjadi tugas sepenuhnya dan domain dari BSSN," jelasnya.

Perpres tersebut ditindaklanjuti dengan Perpres No 133 tahun 2017, yang menyebutkan fungsi BSSN tidak saja di bidang enkripsi, namun juga terkait keamanan informasi.

Baca Juga: Keren, Mesin Kapal Suzuki Bisa Menyaring Mikroplastik!

Menurut Menkominfo, Perpres No 53/2017 juga dilengkapi dengan Perpres Nomor 28 tahun 2021, yang menugaskan keamanan siber dan kedaulatan sektor digital menjadi fungsi BSSN dalam kolaborasi bersama Kementerian Kominfo.

"Tentu yang terkait dengan semua serangan siber koordinasi antara Kominfo dan BSSN terus kita lakukan. Namun, dari sisi teknis fungsi ID-SIRTI berada di BSSN. Sedangkan Kominfo, melaksanakan audit terhadap compliance terhadap penyelenggara sistem elektronik," tuturnya.

Di Indonesia, Johnny menjelaskan telah ada payung hukum pelindungan data pribadi. Kini, pemerintah tengah mempersiapkan aturan pelaksana serta implementasi berupa pembentukan lembaga pelaksana pelindungan data pribadi sesuai amanat Undang-Undang.

"Jika pada penyelenggaraan Sistem Elektronik privat maupun publik ditemukan ada ketidaksesuaian maka akan diberikan sanksi terkait dengan data breach dan diatur secara lebih tegas dalam UU PDP," jelasnya.

Penguatan Literasi Digital Di Tingkat Akar Rumput

Seperti kita ketahui, Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Presiden Joko Widodo menjadi UU pada 20 September lalu.

Kehadiran UU perlindungan data ini, diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur secara spesifik perlindungan data pribadi di tengah maraknya kebocoran data pribadi yang justru berasal dari lembaga pemerintah.

Baca Juga: Isi Draft 'RUU PDP' Inggris Yang Pembahasannya Sedang Dijeda: Mengatur Denda Untuk Panggilan Dan Pesan Mengganggu

Menanggapi itu, Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, Faiz Rahman mengatakan, meski pengesahannya terkesan terlambat dan terlalu lama, tetapi ia mengapresiasi bahwa akhirnya Indonesia memiliki UU perlindungan data pribadi.

Menurut Faiz, pengesahan UU PDP sebenarnya bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama ini yang merasa dirugikan akibat kebocoran data pribadi. Meski demikian, UU tersebut menurutnya perlu mendapat catatan kritis dalam berbagai hal diantaranya pada perlindungan kelompok rentan dan termarjinalkan.

“Perlindungan data bagi anak dan disabilitas. Meskipun data anak sendiri ada perdebatan. Lalu, dihilangkannya jenis data pribadi yang lebih spesifik soal orientasi seksual dan pandangan politik,” ungkapnya.

Selain itu, Faiz juga menyoroti soal independensi lembaga pengawas yang posisi dan kedudukannya diserahkan kepada Presiden berbentuk non kementerian. Ini berkaca dari data pemerintah yang rentan mengalami peretasan dari pihak luar.

“Lembaga pengawas independen sangat penting karena banyak kebocoran data terjadi di lembaga pemerintahan dan tidak sedikit dari lembaga swasta,” jelasnya.

Namun, yang tidak kalah penting dari kemunculan UU PDP, adalah sebaiknya harus diikuti dengan peningkatan edukasi literasi digital pada masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi.

Alasannya, lapisan masyarakat di Indonesia punya tingkat literasi yang berbeda-beda sehingga perlu sosialisasi serta edukasi mengenai hal tersebut.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Techno20 Desember 2024, 17:43 WIB

ASUS TUF Gaming A14 Resmi Meluncur di Indonesia, Lihat Speknya

Jelang akhir 2024, ASUS rilis laptop gaming tipis berteknologi AI.
ASUS TUF Gaming A14. (Sumber: istimewa)
Techno20 Desember 2024, 17:29 WIB

Sandisk dengan Logo Baru akan Segera Tiba

Filosofi kreatif yang mencerminkan dunia dengan ketangguhan ekspresi data yang memajukan aspirasi dan peluang.
Logo baru Sandisk. (Sumber: Sandisk)
Techno20 Desember 2024, 15:27 WIB

Samsung Luncurkan Kulkas Anyar: Disematkan Teknologi AI Hybrid Cooling

Kulkas inovatif merevolusi cara pendinginan dengan modul Peltier.
Kulkas Samsung dengan teknologi AI Hybrid Cooling. (Sumber: Samsung)
Techno20 Desember 2024, 15:17 WIB

Khawatir Aplikasinya Dilarang di AS, CEO TikTok Bertemu Donald Trump

TikTok meminta Mahkamah Agung AS untuk menunda larangan yang akan datang.
Tangkapan layar CEO TikTok Shou Zi Chew memberikan kesaksian di depan anggota Kongres AS, Kamis (24/3/2023) waktu setempat. (Sumber: Youtube C-SPAN)
Startup20 Desember 2024, 14:56 WIB

Funding Societies Raup 25 Juta Dolar, Tingkatkan Modal bagi UMKM

Startup teknologi finansial ini akan memberi pinjaman dana bagi pelaku UMKM.
Funding Socities. (Sumber: istimewa)
Startup20 Desember 2024, 14:43 WIB

Grup Modalku Dapat Investasi dari Cool Japan Fund, Segini Nominalnya

Modalku adalah platform pendanaan digital bagi UMKM di Asia Tenggara.
Modalku.
Startup20 Desember 2024, 14:03 WIB

Impact Report 2024: Soroti Kepemimpinan Perempuan dan Pengurangan Emisi CO2

AC Ventures, bekerja sama dengan Deloitte, merilis Impact Report 2024 yang menunjukkan komitmen berkelanjutan terhadap dampak sosial dan lingkungan di Asia Tenggara.
AC Ventures.
Startup20 Desember 2024, 13:39 WIB

Qiscus Bertransformasi Jadi AI-Powered Omnichannel Customer Engagement Platform

Qiscus mengmumkan transformasi AI guna akselerasi pasar Asia Tenggara.
Qiscus.
Techno19 Desember 2024, 19:07 WIB

Google Whisk: Alat AI Baru untuk Bikin Gambar dari Gambar Lain

Google bereksperimen dengan generator gambar baru yang menggabungkan tiga gambar menjadi satu kreasi.
Hasil imej berbasis gambar yang dibuat oleh Google Whisk. (Sumber: Whisk)
Techno19 Desember 2024, 18:29 WIB

ASUS NUC 14 Pro: PC Mini Bertenaga Kecerdasan Buatan yang Desainnya Ringkas

ASUS mengumumkan NUC 14 Pro AI.
ASUS NUC 14 Pro. (Sumber: asus)