Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) menggandeng Google dalam melakukan upaya pencegahan judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, Usman Kansong, mengungkap bahwa Google memang berencana menggunakan kecerdasan buatan atau artificial inteligent (AI) untuk mencegah konten dan situs judi online.
Pemanfaatan AI dalam pemberantasan judi online menggunakan teknik pencegahan atau pre-bunking.
Baca Juga: Apple Mengonfirmasi Akan Menggandeng Google Gemini
Baca Juga: Porsche Macan 4 Mengaspal di Indonesia, Tawarkan E-Performance
Dijelaskan oleh Menteri Kominfo RI, Budi Arie Setiadi, pihaknya telah bertemu dengan Google dan meminta pola kerja pre-bunking, alih-alih debunking yang harus memblokir atau take down konten dan situs.
"Kalau bisa kami cegah masuk kan tak perlu diblokir. Blokir itu yang sudah masuk dalam bentuk website dan konten. Paling tidak, pekerjaan memblokir dan menurunkan atau take down jadi berkurang. Ini pre-bunking," ujarnya, seperti dikutip dari Tempo, Rabu (12/6/2024).
Setelah bekerja sama dengan Google, Kementerian Kominfo juga berencana akan berkoordinasi lagi dengan berbagai platform digital lain dalam upaya pemberantasan judi online.
"Saya kira bukan hanya dengan Google, tapi aplikasi lain. Karena konten judi online menyusup ke mana-mana bukan hanya Google," lanjutnya.
Penerapan untuk teknik pencegahan judi online tetap berada di platform masing-masing, sehingga Kominfo perlu berkoordinasi dengan platform lainnya.
"Tapi itu platform yang menerapkan karena nanti ditempelkan atau dipasang di aplikasi mereka. Kami inginnya ya secepatnya. Lebih cepat lebih baik," tuturnya.
Baca Juga: OpenAI Terintegrasi dengan iPhone, Elon Musk Ancam Larang Produk Apple
Kominfo memberi peringatan keras kepada penyelenggara digital di Indonesia, yang tidak memberantas konten terkait judi daring atau judi online, salah satunya Telegram. Pasalnya, aplikasi pesan singkat asal Rusia itu dianggap tidak kooperatif.
"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yaitu peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok," kata Budi Arie, pekan lalu.
Dia mengatakan bahwa platform digital seperti Telegram akan dikenai denda sebesar Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi slot. Hal itu didasarkan pada pemantauan Kementerian Kominfo RI, yang masih menemukan banyak konten dengan kata kunci terkait judi online.
Baca Juga: Rilis Global, Apple Vision Pro akan Mulai Dijual di 8 Negara
Baca Juga: WWDC 2024: Apple Rombak Total Siri dan Integrasikan ChatGPT
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, mereka telah memblokir 4.921 rekening bank terkait dengan judi online (judol). Data rekening tersebut berasal dari catatan yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Ketua DK OJK, Mahendra Siregar, mengatakan pemblokiran ini sebagai salah satu langkah tegas mendukung pemberantasan judi online di dalam negeri yang semakin marak.
Selain itu, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk memverifikasi identitas rekening yang terindikasi dengan judi online tersebut.
Sementara terkait nasabah, OJK juga melakukan tindakan tegas dengan memasukkan siapa saja yang terdaftar judi online, ke dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Baca Juga: Canon Membuat Lensa Khusus untuk Menangkap Video Spasial di Vision Pro
"Sehingga dapat diakses dan mempersempit ruang judi online dan mengatasi asimetrik informasi dalam upaya preventif," kata Mahendra.
Dalam keterangan itu, OJK juga meminta industri untuk ikut aktif melakukan pencegahan judi online. Salah satunya dengan memverifikasi rekening yang melakukan transaksi mencurigakan.
"Di sisi edukasi terkait judi online, kami juga minta industri proaktif identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi mencurigakan," pungkasnya.