Di tengah upaya pemerintah menangani permasalahan yang disebabkan oleh judi online, tren judi online justru semakin marak dalam beberapa tahun terakhir.
Laporan tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, pada 2017 baru ada sekitar 250.000 transaksi terkait judi online (judol) di Indonesia, dengan nilai total transaksi Rp2 triliun.
Lantas pada tahun-tahun berikutnya transaksi serupa terus meningkat hingga nilainya mencapai ratusan triliun.
Baca Juga: Casio G-SHOCK GBD-300: Jam Tangan dengan Fitur Workout Log
Baca Juga: Daftar 3 Mobil Daihatsu Paling Laris Tahun Ini
"Sepanjang 2023 PPATK menemukan ada sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, dengan nilai total transaksi Rp327 triliun," ungkap data yang dipublikasi Databoks Katadata, dikutip Selasa (18/6/2024).
PPATK juga menyatakan, pada 2023 ada sekitar 3,29 juta orang di Indonesia yang bermain judi online, dan sebagiannya melakukan penyalahgunaan rekening. Contohnya, penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judol, untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online.
"Dana hasil judi online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang," lanjut laporan itu.
Dan pada 2023, PPATK telah membekukan sekitar 3,9 ribu rekening terkait judol, dengan total saldo Rp167,7 triliun.
Anak Muda Diajak Ikut Memerangi Judi Online
Melihat tingginya pelanggaran judol dan banyaknya anak muda serta keluarga yang terlibat persoalan akibat judol, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, mengajak generasi muda -termasuk dari kalangan mahasiswa- untuk dapat mengambil andil secara aktif memerangi judol.
Menurutnya, judol bukan hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga hubungan di dalam keluarga.
Baca Juga: Vivo V30 Series sebagai Smartphone Resmi Piala Eropa 2024
Budi mengatakan, judol dan pinjaman online ilegal menjadi contoh dari dampak buruk yang ditimbulkan dari adanya teknologi digital.
Maraknya berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pada pembunuhan akibat terjebak pinjaman online dan judi online, merupakan dampak negatif yang meresahkan dari perkembangan digitalisasi, kata dia.
Maka, salah satu langkah yang bisa dilakukan generasi muda dalam mencegah dampak buruk judi online ialah dengan aktif meningkatkan literasi digital dalam kehidupan bermasyarakat.
"Penanaman kurikulum digital dengan tetap menekankan pada nilai-nilai positif, juga perlu ditingkatkan demi menghindari kemunculan pelaku kejahatan digital baru," imbuhnya, dalam keterangan resmi di laman lembaga itu.
Baca Juga: Simak Kelebihan MAG Infinite E1! Desktop Gaming yang Mampu Mendukung Kerja Profesional Kreatif
Baca Juga: Temui Patung Lilin Im Siwan di Madame Tussauds Hong Kong
Pihaknya juga telah menyiapkan regulasi, yang dapat melindungi generasi muda di masa mendatang dari dampak negatif di era digital. Aturan itu menjadi perpanjangan dari Undang-Undang nomor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pencegahan Adalah Langkah Paling Penting
Sementara itu, sejauh ini pemerintah telah melakukan cara penanganan judol seperti pemblokiran rekening dan rencana pembekuan rekening e-wallet yang digunakan untuk judol, membuat Satgas Judol, melakukan program membasmi judol sampai bekerja sama dengan Interpol.
Namun, peningkatan kesadaran bahaya judi online jauh lebih penting untuk digencarkan oleh pemerintah.
Pengamat sekaligus peneliti bidang sosial The Indonesian Institute (TII), Dewi Rahmawati Nur Aulia, mengemukakan bahwa dalam menyelesaikan persoalan akibat maraknya judol, kita harus menyasar pada akar masalah kita.
"Yang artinya, harus ditingkatkan kesadaran tentang bahayanya perjudian ini, entah itu secara finansial, bagaimana hukumnya, yang tentunya juga melibatkan para penegak hukum termasuk pemuka agama," kata Dewi, dikutip dari Antara.
Baca Juga: AMD Luncurkan Prosesor Ryzen Pro 8040 Series dan EPYC 4004