Techverse.asia - Apple mungkin akan dikenakan denda hingga 10 persen dari pendapatan tahunan globalnya menyusul tindakan regulasi dari pejabat di kawasan Uni Eropa (UE).
Baca Juga: Gandeng BMW Group Designworks, Infinix Hadirkan Note 40 Series Racing Edition
Dalam temuan awal penyelidikannya, blok tersebut mengatakan bahwa perusahaan yang berbasis di Cupertino, California, Amerika Serikat (AS) telah melanggar aturan Digital Markets Act (DMA) alias Pasar Digital dengan tidak membiarkan pengembang (developer) di App Store secara bebas memberi tahu pengguna tentang opsi pembayaran alternatif di luar ekosistem Apple.
“‘Bertindak berbeda’ harus menjadi slogan baru mereka,” tulis Komisaris Pasar Internal UE, Thierry Breton di X/Twitter dilihat Techverse.asia, Kamis (27/6/2024). “Sudah terlalu lama, Apple telah menekan perusahaan-perusahaan inovatif – menolak peluang dan pilihan baru bagi konsumen,” lanjut postingannya.
Dalam kasus khusus ini, Komisi Eropa percaya bahwa pengembang pihak ketiga harus dapat memberi tahu pelanggan tentang kemungkinan pembelian alternatif - secara gratis.
Baca Juga: Xiaomi Civi 4 Pro Disney Princess Meluncur dengan Casing Cermin Ajaib!
Misalnya, pengembang yang telah merilis aplikasi di App Store tidak dapat mengiklankan harga atau saluran distribusi alternatif yang berbeda di aplikasi mereka. Meskipun Apple kini mengizinkan pengembang untuk menyertakan tautan (link) ke situs mereka, tapi Komisi Eropa yakin ada terlalu banyak batasan dalam mekanisme tautan keluar ini.
Namun demikian, kalau Apple memang terbukti bersalah telah menyalahi aturan Pasar Digital yang dimaksud, maka Apple bisa menghadapi denda puluhan miliar dolar berdasarkan hukuman UU tersebut. Jika pelanggaran DMA terulang kembali, dendanya bisa mencapai hingga 20 persen dari pendapatan tahunan global.
Meskipun para developer mengarahkan pengguna ke situs web mereka dan menangani transaksi di situs web mereka, mereka harus melaporkan transaksi ke Apple dan membayar komisi. Apple hanya membebaskan biaya pemrosesan pembayaran sebesar tiga persen untuk pembelian web.
“Apple telah melakukan sejumlah perubahan untuk mematuhi DMA sebagai tanggapan atas masukan dari pengembang dan Komisi Eropa,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
“Kami yakin rencana kami mematuhi hukum, dan memperkirakan lebih dari 99 persen pengembang akan membayar biaya yang sama atau lebih rendah kepada Apple berdasarkan ketentuan bisnis baru yang kami buat,” terangnya.
Komisi Eropa, cabang eksekutif UE, membuka penyelidikan terhadap Apple pada Maret tahun ini. Sejak tanggal mulai tersebut, pihaknya memiliki waktu 12 bulan untuk menyelesaikan temuan awal. Hal ini juga menandai tindakan regulasi pertama berdasarkan DMA, seperti yang dicatat oleh The Financial Times.
Selain temuan awal ini, Komisi Eropa membuka penyelidikan ketidakpatuhan ketiga terhadap persyaratan kontrak baru Apple untuk pengembang UE. Kali ini, Komisi akan fokus pada Biaya Teknologi Inti (CTF) Apple yang kontroversial dan pasar aplikasi alternatif.
Komisi Eropa mencatat bahwa Apple tidak mengizinkan pengembang memberi tahu pengguna berapa banyak lebih sedikit yang dapat mereka bayarkan di tempat lain.
Baca Juga: Oppo Meluncurkan Reno 12 dan Reno 12 Pro untuk Pasar Eropa, Lihat Speknya
Pengembang Eropa dapat tetap menggunakan persyaratan bisnis standar atau memilih persyaratan bisnis baru yang memungkinkan mereka mendistribusikan aplikasi mereka di luar App Store. Namun, persyaratan baru ini dikenakan biaya €0,50 per aplikasi yang dipasang setelah satu juta unduhan.
Perusahaan telah menyesuaikan CTF sehingga tidak berlaku untuk aplikasi non-komersial gratis. Ada juga masa transisi tiga tahun bagi pengembang kecil yang merilis aplikasi sukses dan mendapatkan lebih dari satu juta unduhan untuk pertama kalinya.
Namun hal itu tidak banyak berubah dalam jangka panjang. Melalui investigasi formal baru ini, Komisi Eropa akan menentukan apakah KKP secara efektif mematuhi DMA.
Baca Juga: Patuhi DMA, Apple Lakukan Perubahan pada 3 Perangkat Lunaknya