Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) menyiapkan sejumlah langkah strategis, untuk menciptakan ruang digital ramah anak yang bisa memberikan banyak dampak positif, dan mengurangi dampak negatifnya bagi anak-anak di Indonesia sebagai talenta digital bangsa.
Kemenkominfo menyebut, mereka telah menangani konten-konten negatif seperti pornografi anak maupun kekerasan pada anak, menyiapkan regulasi khusus, hingga menggalakkan literasi digital kepada anak dan orang tua.
"Untuk pengendalian konten, kami sudah melakukan penanganan konten pornografi anak dan konten kekerasan pada anak. Sementara untuk literasi digital, kami memiliki berbagai inisiatif bagi anak dan orang tua terkait dengan penguatan mengenai kecakapan digital, keamanan digital, etika digital, dan budaya digital," kata Kementerian Kominfo, kepada Antara, disadur Kamis (25/7/2024).
Secara spesifik membahas penanganan konten-konten negatif yang berhubungan dengan anak di ruang digital, Kementerian Kominfo RI menyebut telah menangani hampir 10.000 konten terkait mulai 2016 sampai 23 Juli 2024.
Konten yang telah ditangani tersebut berupa 9.293 konten pornografi anak telah ditangani dan ditutup aksesnya dari ruang digital. Jumlah tersebut berasal paling banyak dari website yaitu 8.909 konten, lalu Twitter atau X sebanyak 179 konten, Telegram sebanyak 132 konten, layanan Meta seperti Facebook dan Instagram sebanyak 31 konten, aplikasi berbagi berkas 18 konten, dan YouTube sebanyak dua konten.
Lalu dalam periode yang sama, ada juga konten kekerasan pada anak yang ditangani Kementerian Kominfo berjumlah 37 konten. Konten itu paling banyak ditemukan di layanan Meta seperti Facebook dan Instagram sebanyak 27 konten, lalu disusul aplikasi berbagi berkas sebanyak 8 konten, dan sisanya berasal dari website sebanyak 1 konten, dan Twitter atau X sebanyak satu konten.
Baca Juga: Alva N3 Meluncur di GIIAS 2024, Hadirkan Teknologi Boost Charge
Baca Juga: Spek Lengkap Royal Enfield Shotgun 650, Motor Bobber Bergaya Retro
Langkah lain yang diambil Kementerian Kominfo RI, untuk membuat ruang digital aman dan ramah anak, yaitu dengan menggalakkan literasi digital kepada anak dan orang tua.
"Literasi digital diperlukan, agar baik orang tua dan anak-anak memiliki pemahaman serupa dalam mengakses internet bahwa, ruang digital harus digunakan untuk kegiatan produktif dan mengasah kreativitas dalam berinovasi," ungkap institusi tersebut.
Kemudian dari sisi regulasi, Kementerian Kominfo saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk harmonisasi peraturan.
Dalam pasal 16A UU nomor 1/2024 mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.
Aturan tersebut diharapkan bisa selesai pada 2024, untuk segera memberikan payung hukum yang lebih kuat menjaga anak-anak Indonesia di ruang digital, agar mereka mendapatkan ruang digital sebagai tempat aman, nyaman serta produktif.
Baca Juga: Ruang Halal: Startup Asal Purworejo yang Bergerak di Bidang Ekonomi Halal
Kementerian Kominfo lebih lanjut menjadwalkan, penyampaian RPP kepada Kemenkumham akan berlangsung sekitar satu pekan lagi atau pada awal Agustus 2024.
Dalam RPP Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa pendekatan yang diterapkan berupa kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.
Penguatan peran berbagai pihak termasuk masyarakat juga dilakukan, sebagai bentuk pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik agar dapat menghadirkan ruang digital yang ramah anak.
Maka dari itu, apabila ditemukan kelalaian atau kesalahan dari penyelenggara sistem elektronik dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak, nantinya akan ada sanksi yang diberikan sesuai peraturan apabila RPP itu disahkan.
"Namun demikian, penerapan ketentuan nantinya berdasarkan goodwill dan best effort penyelenggara sistem elektronik dalam menyelenggarakan sistem elektronik yang aman dan ramah untuk anak," demikian pernyataan Kementerian Kominfo.