Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI), Budi Arie Setiadi, menyatakan akan membatasi akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis, sebagai upaya mencegah masyarakat mandapatkan akses dalam permainan judi online.
Menurutnya, pembahasan telah dilakukan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.
"Kami akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," ujarnya, melansir pernyataan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Layanan VPN gratis juga memiliki risiko kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat serta mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet.
Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Kritik Kebijakan Instagram
Budi menjelaskan, judi online menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat transformasi digital nasional. Menurutnya, ada sisi gelap digitalisasi yang salah satunya berupa praktik nonproduktif seperti judi online.
"Saya sengaja harus masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif," tuturnya.
Baca Juga: Mayoritas Jaringannya 4G, Telkomsel Raih Ookla® Speedtest Awards™
Baca Juga: Seminggu Lagi Groundbreaking, Taman Parapuar di Labuan Bajo Dibuat dengan 4 Zona Wisata
Ia menegaskan, pemberantasan judi online pun harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan, bahkan melibatkan pelaku industri telekomunikasi.
Salah satunya dengan menetapkan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta sehari, untuk pengguna layanan dari operator seluler, sebagai cara menekan transaksi judi online. Pihaknya juga mengevaluasi secara serius untuk pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media.
Budi mengklaim, dirinya telah berkomunikasi dengan para pimpinan tertinggi di perusahaan-perusahaan operator seluler mengenai ketentuan batas transfer pulsa ini.
Dalam penelusuran Kementerian Kominfo RI, didapati ada praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya, dengan satu hari perputaran uang yang dapat terjadi menggunakan pulsa berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Budi mengatakan secara nasional, diperkirakan sudah ada Rp500 miliar uang dari pulsa yang digunakan untuk transaksi judi online.
Baca Juga: Tecno Pova 6 Pro Punya Kapasitas Baterai Jumbo, Bisa Main Gim Lebih dari 11 Jam
Baca Juga: Spotify Bakal Menaikkan Harga Langganan Premiumnya?
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Monitor Gaming ASUS ROG Swift OLED PG32UCDP
Merangkum berbagai sumber, diketahui ada sebanyak 523 akun dompet digital dan hampir 7.000 rekening bank terkait judi online diblokir oleh Kominfo RI, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan selama 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024.
Kominfo RI memberikan 20.595 kata kunci atau keyword terkait judi online kepada Google sejak November 2023 hingga Juli 2024. Selain itu, memberikan 3.961 keyword kepada induk Facebook Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024.
Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika juga telah memblokir 2.725.000 konten judi online.
Diakses dari laman terpisah, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, Usman Kansong, mengungkap bahwa peladen (server) yang teridentifikasi dengan situs web judi oline itu mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara. Termasuk juga aliran dananya, banyak yang berada di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara.
Meski begitu, Usman menegaskan Kominfo pun memiliki tiga mekanisme dalam melakukan pemberantasan judi daring.
Automatic identification system,
Patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga shift kerja,
Laporan dari masyarakat.
"Jadi, tiga mekanisme itulah yang kami gunakan untuk menantang situs judi online," tambah Usman.
Kementerian Kominfo RI, imbuhnya, telah memutus akses lebih kurang 1.918.520 konten yang bermuatan judi daring dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Selain itu, Kementerian Kominfo telah menutup 18.877 sisipan halaman judi daring di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi daring di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.