GoPay, lini bisnis GoTo, turut mengambil bagian dalam memberantas judi online melalui teknologi dan edukasi.
Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, Budi Gandasoebrata, mengatakan bahwa pemberantasan judi online menjadi upaya dan tanggung jawab kita bersama, termasuk GoTo sebagai perusahaan karya anak bangsa.
"Guna mencegah judi online, GoPay menjalankan prosedur operasional secara ketat, termasuk melakukan pengecekan pada setiap tahapan aktivitas yang dilakukan oleh pengguna," ujar Budi, seperti dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (6/8/2024).
Teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi online meliputi:
Proses Know Your Customer (KYC) termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
GoPay memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus.
Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi, sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat.
Lebih lanjut Budi menambahkan, maraknya aktivitas judi online salah satunya dilatarbelakangi oleh literasi keuangan masyarakat di Indonesia yang masih rendah.
Maka dari itu, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online.
GoPay meluncurkan gerakan di media sosial, yang mengajak publik untuk selalu waspada dan turut berbagi pengalaman atas dampak buruk judi online kepada diri sendiri dan orang-orang terdekat.
"GoPay juga bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana, serta melakukan pelaporan kepada regulator secara reguler jika terindikasi adanya tindakan ilegal," ungkapnya.
Baca Juga: DAMRI Layani Perjalanan Langsung AKAP Yogyakarta - Bogor
Seperti kita ketahui, pemberantasan judi online menjadi perhatian serius pemerintah, regulator dan masyarakat luas. Beragam cara dilakukan oleh Pemerintah untuk memerangi judi online yang merugikan masyarakat.
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI), Budi Arie Setiadi, menyatakan akan membatasi akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis, sebagai upaya mencegah masyarakat mandapatkan akses dalam permainan judi online.
"Kami akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," ujarnya, melansir pernyataan tertulis di laman institusi.
Layanan VPN gratis juga memiliki risiko kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat serta mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet.
Baca Juga: Neuralink Telah Lakukan Implan Chip ke Otak Pasien Kedua
Baca Juga: X Dikabarkan Bakal Menutup Kantornya di San Fransisco
Selain itu, Kementerian Kominfo RI juga menetapkan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta sehari, untuk pengguna layanan dari operator seluler, sebagai cara menekan transaksi judi online. Mereka juga mengevaluasi secara serius pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media.
Budi mengklaim, dirinya telah berkomunikasi dengan para pimpinan tertinggi di perusahaan-perusahaan operator seluler mengenai ketentuan batas transfer pulsa ini.
Dalam penelusuran Kementerian Kominfo RI, didapati ada praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya, dengan satu hari perputaran uang yang dapat terjadi menggunakan pulsa berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Budi mengatakan secara nasional, diperkirakan sudah ada Rp500 miliar uang dari pulsa yang digunakan untuk transaksi judi online.
Baca Juga: Hampir 3.000 Unit Mobil BYD Dipesan Pelanggan, Terlaris M6
Merangkum berbagai sumber, diketahui ada sebanyak 523 akun dompet digital dan hampir 7.000 rekening bank terkait judi online diblokir oleh Kominfo RI, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan selama 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024.
Kominfo RI memberikan 20.595 kata kunci atau keyword terkait judi online kepada Google sejak November 2023 hingga Juli 2024. Selain itu, memberikan 3.961 keyword kepada induk Facebook Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024.
Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika juga telah memblokir 2.725.000 konten judi online.