Kominfo RI Memutus Akses 32 Situs yang Menggunakan Pulsa untuk Judi Online

Uli Febriarni
Sabtu 10 Agustus 2024, 20:44 WIB
(ilustrasi gambar dengan AI) Kominfo tutup 32 situs yang terkait dengan judi online (Sumber: freepik)

(ilustrasi gambar dengan AI) Kominfo tutup 32 situs yang terkait dengan judi online (Sumber: freepik)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) mengumumkan enam langkah tegas untuk menindak praktik perjudian ilegal. Selain itu, mereka juga tengah merancang kampanye untuk penyadaran masyarakat.

Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, Pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital. Berikutnya, diproses pula regulasi perihal pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Keberadaan Inpres dinilai akan menjadi dasar penanganan aplikasi atau situs judi online.

Baca Juga: Pusat Data Nasional di Cikarang Ditargetkan Beroperasi Tahun Depan

Mengenai pemutusan akses Virtual Private Network (VPN) gratis, Menkominfo menyatakan tindakan itu dilakukan untuk yang terbukti digunakan mengakses judi online.

Budi menyatakan, upaya itu sebagai bentuk pelindungan kepada pengguna internet.Mengingat, VPN gratis sangat berbahaya bagi pengguna, karena rentan digunakan untuk penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya.

Kementerian Kominfo RI juga menerapkan penguatan kebijakan pemutusan NAP dari Kamboja dan Filipina. Selanjutnya, memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

"Saat ini tengah proses Surat Edaran Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta akan terus bersinergi dengan asosiasi dan industri," tuturnya

Dalam waktu dekat, kementerian tersebut mengeluarkan perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online. dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.

Diketahui, Kementerian Kominfo RI telah memutus akses 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk judi online.

"Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah ini, maka Kominfo akan melakukan pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki," jelasnya.

Pihaknya sekaligus meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online.

Baca Juga: Dorong Pariwisata ASEAN, AirAsia Targetkan Bisa Menyambut 75 Juta Tamu Tahun Ini

Sementara itu, Kementerian Kominfo RI bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atas Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

Kominfo pun telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP yang dimaksud, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo RI meminta para penyelenggara melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam. Hal itu untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo RI paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

Bila dalam batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, Satgas juga sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online.

Baca Juga: Kompetisi Basket DBL 2024-2025 Siap Menggebrak Indonesia, Sambangi Puluhan Sekolah

Baca Juga: Ant International x DANA: Program SisBerdaya 2024 Resmi Meluncur

Dalam keterangannya itu, Budi menegaskan, perjudian digital bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.

Ia menekankan komitmen pemerintah dalam menangani judi online secara serius tanpa pandang bulu.

"Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online terus progresif dan agresif memberantas judi online. Saat ini, satgas fokus pada bandar, bukan ke pemain," kata dia.

Baca Juga: Gelombang PHK Melanda Indonesia, Pakar: Produk Impor Ilegal dan Daya Beli Menurun

Selain itu, guna memberdayakan masyarakat dalam melawan praktik perjudian ilegal di dunia maya, Kementerian Kominfo melakukan Kampanye 'Bersama Stop Judi Online'.

Kampanye tersebut menggunakan beragam pendekatan, mulai dari penayangan iklan di media luar ruang yang ada di kantor kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemasangan iklan di media massa, dan beragam media yang mudah diakses masyarakat.

"Iklan layanan masyarakat itu berisi tentang judi online adalah penipuan. Kategorinya scam, bagaimana rakyat kecil ditipu, uang Rp50.000 masa bisa jadi berlipat ganda menjadi Rp5 miliar," ungkapnya.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Startup19 September 2024, 16:57 WIB

Startup Nessa Kottama Ramaikan Try Everything 2024: Perkenalkan Inovasi Kopi dan Rempah

Ini adalah perusahaan rintisan yang dibina oleh Unnes.
Startup Nestra Kottama Indonesia ikut berpartisipasi di Try Everything 2024 Korea Selatan. (Sumber: istimewa)
Startup19 September 2024, 16:35 WIB

Youtube x Shopee: Hadirkan Program Afiliasi Youtube Shopping di Indonesia

Program ini memberikan kesempatan bagi kreator untuk mendapatkan komisi dengan merekomendasikan produk.
Program afiliasi Youtube Shopping kini resmi hadir di Indonesia. (Sumber: Google)
Startup19 September 2024, 15:41 WIB

Cerita Master Bagasi Ikut Berperan dalam Gastrodiplomasi

Startup ini membantu diaspora di luar negeri mendapatkan barang asli Indonesia yang tak ada di negara lain.
Master Bagasi.
Startup19 September 2024, 15:23 WIB

Pasar Berdaya Digital Hadir di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Mendigitalisasi Pelaku Usaha

Program ini adalah insiatif dari Tokopedia dan ShopTokopedia.
Pasar Berdaya Digital hadir pasar tradisional Beringharjo, Kota Jogja. (Sumber: istimewa)
Techno19 September 2024, 12:56 WIB

Sony WF-C510 Sudah Dijual di Indonesia, Harganya Hampir Sejutaan

TWS ini memiliki empat pilihan warna yang menarik.
Sony WF-C510. (Sumber: Sony)
Techno19 September 2024, 12:44 WIB

Soundcore Select 4 Go: Speaker Nirkabel dengan Masa Pakai Baterai hingga 20 Jam

Speaker portabel ini harganya relaitf terjangkau dan ukurannya kecil.
Anker Soundcore Select 4 Go. (Sumber: anker)
Techno19 September 2024, 11:57 WIB

Bose Smart Soundbar Resmi Rilis, Kini Disertai AI Dialogue Mode

Bose Smart Soundbar memperkenalkan teknologi suara surround personal Bose yang baru.
Bose Smart Soundbar. (Sumber: Bose)
Techno19 September 2024, 11:35 WIB

Bose Meluncurkan Earbud QuietComfort Baru, Cek Spek dan Harganya

Audio ikonik dan peredam bising legendaris dalam desain earbud sehari-hari yang baru.
Bose memperkenalkan earbud baru QuietComfort. (Sumber: Bose)
Lifestyle18 September 2024, 18:52 WIB

Pikachu's Indonesia Journey Kembali Lagi, Petualangan Dimulai 21 & 22 September 2024

Acara ini akan menghadirkan berbagai kegiatan
Pikachu's Indonesia Journey, akan diadakan 21 dan 22 September 2024, di Community Park Pantai Indah Kapuk 2 & PIK Avenue. (Sumber: The Pokemon Company)
Automotive18 September 2024, 18:38 WIB

Suzuki New Carry Dibanderol Hampir Rp170 Jutaan, Merajai Segmen Kendaraan Pikap

New Carry sering disebut sebagai rajanya pikap.
Suzuki New Carry. (Sumber: Suzuki)