Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dengan tegas mengatakan, tidak mengizinkan aplikasi lokaasar Temu untuk beroperasi di Indonesia.
Kemenkominfo menyebut langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta penegakan regulasi terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan aplikasi Temu beroperasi karena dapat merusak lapangan pekerjaan lokal.
"Temu ini mendisrupsi, kita harus melindungi UMKM kita karena menyangkut lapangan pekerjaan lokal. Ini terdisrupsi karena mereka dari pabrik itu langsung jual ke konsumen, barangnya juga dari negara lain. Ini kan kasihan UMKM kita, karena itu Kemenkominfo tetap berkomitmen menjaga UMKM kita," kata Budi, diakses dari laporan Antara, Jumat (4/10/2024).
Aplikasi Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator, sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform, membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.
Hal ini tentu tidak dapat mendukung industri dan bisnis UMKM lokal yang juga melakukan kegiatan jual-beli serupa, sehingga eksistensi TEMU di Indonesia justru menjadi ancaman.
Budi mengatakan, hingga saat ini di dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pun Temu tidak mengajukan dirinya sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia, sehingga akses untuk aplikasi atau platform digital tersebut akan ditutup apabila ditemukan.
Langkah itu sejalan dengan penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Pasti kami take down (tutup aksesnya), karena kami anggap itu platform atau PSE yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan di Indonesia sehingga harus diblokir," tuturnya.
Baca Juga: Mulai 15 Oktober, Kita Dapat Mengunggah Video Berdurasi 3 Menit ke YouTube Shorts
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) juga mengambil langkah serupa, dengan memastikan aplikasi Temu tidak akan masuk ke Indonesia, karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam negeri.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM RI, Fiki Satari, mengatakan jika Temu sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri.
Apalagi, platform digital dari China ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM
Fiki Satari menegaskan, pemerintah saat ini terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia.
"Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia," kata Fiki.
Dirinya mengungkap, sejak September 2022 aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Fiki Satari mengatakan, Temu melakukan pendaftaran ketiga melalui dua entitas berbeda. Entitas pertama adalah kantor pusat Temu di China, sedangkan entitas lainnya adalah entitas lokal.
Persoalannya adalah pembuatan platform lokapasar di dalam negeri terbuka lebar karena investasi di sektor tersebut tidak diatur Kementerian Investasi
"Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," ujarnya.
Salah satu kekhawatiran pemerintah terhadap Temu adalah fitur yang memotong seluruh rantai pasok antara produsen dan konsumen. Selain itu, Temu menawarkan layanan gratis ongkos kirim untuk hampir semua pesanan dengan waktu pengiriman 5-20 hari.
Temu memasok produk kebutuhan sehari-hari atau consumer goods yang terhubung dengan 25 pabrik di China langsung ke konsumen.
Baca Juga: Pemerintah Texas Menggugat TikTok Karena Dianggap Melanggar Privasi Data Anak
Temu masih berusaha masuk ke Indonesia dengan mengajukan banding ke Kemenkumham RI. Meski demikian, model bisnis yang menghubungkan pabrik dengan konsumen secara langsung itu tidak sesuai dengan kebijakan perdagangan Indonesia.
Fiki berharap KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta para pemangku kepentingan terkait dapat bersinergi mencegah masuknya lokapasar Temu ke Indonesia.
"Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM," tegas Fiki.
Baca Juga: TUMI Memperkenalkan Koleksi Premium Turin Terbaru, Alpha X, dan 19 Degree Titanium
Eksistensi aplikasi Temu kembali menjadi perbincangan di media sosial X, setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi Temu.
Temu didukung oleh perusahaan asal China PDD Holdings yang memiliki kantor pusat di Boston, Amerika Serikat.
Temu pertama kali diluncurkan pada 2022, dan meraih kepopuleran dengan cepat di Amerika Serikat.